Menutupi Aib Zina Pada Calon Suami, Bagaimanakah Hukumnya?

menutupi aib zina

Pecihitam.org – Banyak terjadi perbincangan mengenai pergaulan anak remaja zaman sekarang, dan ada pertanyaan oleh seseorang yang mana apakah seorang perempuan yang sudah tidak lagi perawan tetapi tidak hamil nanti ketika akan menikah harus mengatakan keadaan yang sebenarnya kepada calon suaminya, atau malah harus menutupi aib zina tersebut pada calon suaminya? Berikut penjelasannya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Aib itu merupakan sesuatu yang memalukan, dan sudah semestinya aib harus ditutupi. Dalam hadits Nabi Muhammad saw yang sering kita dengar adalah, barang siapa yang menutupi aib saudaranya sesama muslim maka akan Allah tutupi aibnya kelah pada hari kiamat.

Namun bagaimana dengan aib sendiri, seperti ketidakperawanan seorang perempuan yang disebabkan melakukan hubungan badan dengan kekasihnya, kemudian putus hubungan dengannya. Kemudian, ada laki-laki lain yang mencintai si perempuan tadi dan siap menikahinya. Apakah si perempuan itu sebaiknya menceritakan ataukah menutupi aib zina tersebut?

Dalam kitab I’anah ath-Thalibin terdapat keterangan yang menyatakan bahwa orang yang zina dan orang yang melakukan kemaksiatan disunnahkan untuk menutupi perbuatannya. Alasan yang dikemukakan adalah terdapat hadits yang menyatakan bahwa barang siapa yang melakukan suatu perbuatan yang keji maka hendaknya ia menutupinya dengan tutup Allah SWT.

Baca Juga:  Bolehkah Memegang Tafsir dalam Keadaan Memiliki Hadats?

وَاعْلَمْ أَنَّهُ يُسَنُّ لِلزَّانِي وَلِكُلِّ مَنِ ارْتَكَبَ مَعْصِيِّةً أَنْ يَسْتُرَ عَلَى نَفْسِهِ لِخَبَرِ مَنْ أَتَى مِنْ هَذِهِ الْقَاذُورَاتِ شَيْئًا فَلْيَسْتَتِرْ بِسِتْرِ اللهِ تَعَالَى

“Ketahuilah bahwa disunnahkan bagi pelaku zina dan setiap orang melakukan kemaksiatan untuk menutupinya dirinya karena ada hadits yang menyatakan, ‘Barang siapa yang melakukan satu perbuatan keji maka hendaknya ia menutupi dengan tutup Allah SWT”. (Abu Bakr Ibn as-Sayyid Muhammad Syatha ad-Dimyathi, I’anah ath-Thalibin, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, 4, h. 147)

Bahkan menurut penulis kitab at-Tamhid yaitu Ibnu Abd al-Barr, salah seorang ulama kenamaan dari madzhab maliki menyatakan bahwa ketika seorang muslim melakukan perbuatan keji (fahisyah) wajib baginya menutupi dirinya, begitu juga wajib menutupi orang lain.

Baca Juga:  Dulu Walinya Tidak Mampu, Bagaimanakah Hukum Seseorang Melakukan Aqiqah Sendiri Setelah Dewasa

Dalam pandangan Ibnu Abd al-Barr perintah untuk menutupi perbuatan keji dipahami sebagai perintah wajib, bukan sunnah seperti pandangan penulis kitab I’anah ath-Thalibin. Demikian ini sebagaimana dikemukakan Muhammad bin Yusuf bin Abi al-Qasim al-Abdari penulis kitab at-Taj wa al-Iklil li Mukhtashar Khalil.

 قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ أَصَابَ مِنْ مِثْلِ هَذِهِ الْقَاذُورَاتِ شَيْئًا فَلْيَسْتَتِرْ بِسِتْرِ اللَّهِ  قَالَ فِي التَّمْهِيدِ : فِي هَذَا الْحَدِيثِ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ السِّتْرَ وَاجِبٌ عَلَى الْمُسْلِمِ فِي خَاصَّةِ نَفْسِهِ إذَا أَتَى فَاحِشَةً ، وَوَاجِبُ ذَلِكَ أَيْضًا فِي غَيْرِهِ

“Rasulullah saw bersabda, ‘Barang siapa yang melakukan sesuatu dari yang semisal perbuatan yang keji, maka hendaknya ia menutupinya dengan tutup Allah. Dalam kitab at-Tamhid, Ibnu Abd al-Barr berkata, bahwa dalam hadits ini terdapat petunjuk yang menunjukkan bahwa ketika seorang muslim melakukan perbuatan yang keji wajib baginya menutupinya, dan begitu juga menutupi orang lain” (Muhammad bin Yusuf bin Abi al-Qasim al-Abdari, at-Taj wa al-Iklil li Mukhtashar Khalil, Bairut-Dar al-Fikr, 1398 H, juz, 6, h. 166) 

Dengan mengacu pada penjelasan di atas, maka perempuan yang pernah melakukan zina sebaiknya menutupi aib zina yang pernah ia lakukan kepada calon suaminya. Bahkan menurut pendapat Ibnu Abd al-Barr menyatakan hukumnya wajib menutupinya.

Baca Juga:  Hukum Pesugihan dan Sikap Kepada Orang Yang Melakukannya

Demikian penjelasan yang dapat di kemukakan. Semoga bisa menjadi solusi yang baik atas persoalan yang ada. Setiap orang mempunyai masa lalu dan. Berusahalah sebisa mungkin untuk menutupi aib kita dan orang lain, segeralah bertaubat jika belum, dan perbanyaklah istighfar meminta ampunan kepada Allah SWT. Wallahua’lam Bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *