Menyikapi Perbedaan Pendapat Ulama Tentang Hukum Merayakan Tahun Baru

hukum merayakan tahun baru

Pecihitam.org – Mengenai tentang hukum merayakan tahun baru banyak sekali berdebatan yang muncul. Oleh karena itu perlu kita ketahui asal mula adanya perayaan tahun baru.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Perayaan tahun baru masehi bukan hari raya umat Islam, melainkan hari raya umat Kristiani. Tahun baru ini ditetapkan pada tanggal 1 Januari yang diresmikan oleh kaisar Romawi Julius Caesar yaitu tahun 46 sebelum Masehi.

Kemudiian diresmikan oleh pemimpin tertinggi katolik yaitu Paus Gregorius XII tahun 1582, dan perayaan ini kemudian diadobsi oleh hampir seluruh negara Eropa Barat.

Bentuk perayaan yang diadakan di Barat bermacam-macam, ada yang beribadah di gereja maupun perayaan non-Ibadah. Seperti karnaval, menikmati hiburan, olahraga, menikmati makanan tradisional dan juga berkumpul dengan keluarga.

Perayaan tahun baru masehi sudah menjadi agenda rutin bagi sebagian besar masyarakat di berbagai belahan dunia, tidak terkecuali di Indonesia. Penanggalan masehi menjadi patokan waktu bergantinya tahun dan bulan.

Hal ini menjadi perdebatan yang panjang tentang hukum merayakan tahun baru masehi, para ulama memiliki pandangan yang berbeda-beda ada yang memperbolehkan adapula yang mengharamkan.

Baca Juga:  Shalawat, Senjata yang Sangat Ampuh Bagi Umat Islam

Ulama yang mengharamkan adalah bukan hanya ulama secara individu, tetapi lembaga fatwa juga ada yang mengharamkan seperti Dewan Fatwa Ulama Arab Saudi, Al-Lajnah ad-Daimah Lil Bahuts Al-‘Ilmiyyah Wal Ifta (komite permanen untuk penelitian Islam dan fatwa) mereka merupakan lembaga yang paling depan dalam mengeluarkan fatwa haram perayaan tahun baru.

Mereka yang mengharamkannya berpegang pada sabda Rasulullah SAW “Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk giolongan mereka.” (HR. Ahmad, Abu Dawud).

Dari sabda Rasulullah SAW diatas dapat dikatakan bahwa seseorang yang menyerupai suatu kaum berarti dia termasuk dari golongan mereka.

Sedangkan ulama yang memperbolehkan perayaan tahun baru masehi hanya atas nama individu dan belum ada yang mengatasnamakan sebuah lembaga, seperti Yusuf Al-Qardawi, Musthafa Az-Zarqa, Ali Jumah, dan Quraish Shihab.

Kemudian ada salah satu ulama Betawi yang berpendapat tentang hukum merayakan tahun baru masehi, menurut beliau persoalannya bukan dalam perayaannya namun pada kata masehi dalam penanggalannya.  

Baca Juga:  Hukum Meniup Terompet Tahun Baru, Makruh atau Haram?

Ulama tersebut bernama KH. Abdurrahim Radjiun bin Muallim Radjiiun Pekojan atau yang biasa dikenal dengan Abie Bismiillah, beiau tidak menginginkan umat Islam terjebak dalam perdebatan tanpa ujung tentang diperbolehkan atau diharamkannya perayaan tahun baru masehi.

Masehi berasal dari bahasa latin, Anno Domini yang berarti “Lahirnya Yesus Kristus”, manusia yang dijadikan Tuhan oleh umat Kristiani. Sehingga bisa dikatakan ketika umat Islam merayakan tahun baru masehi bearti sama saja merayakan Tahun baru Kristen.

Artinya melakukan tasyabuh atau perbuatan menyerupai dan hal ini diharamkan oleh ajaran Islam. Namun tidak bisa dihindari mayoritas masyarakat kita bahkan hampir menyeluruh menggunakan penanggalan masehi sebagai sistem penanggalan sehari-hari.

Seperti sebagai kalender akademik dalam sistem pendidikan, penanggalan hari kerja, sosial kemasyarakatan dan kesepakan bersama secara global untuk aktivitas sehari-hari.

Sehingga ketika umat Islam merayakan tahun baru masehi bukan merayakan hal yang terkait dengan tahun barunya agama atau keyakinan lain. Tetapi terkait pergantian kalender untuk urusan kehidupan dan aktivitas sehari-hari.

Baca Juga:  Kenali Ahlussunnah wal Jamaah Yang Asli, Agar Anda Tidak Tersesat

Ketika seseorang yang merayakan tahun baru mengisinya dengan kegiatan positif bukan untuk berfoya-foya dan tidak dengan kemaksiatan, misalkan merayakannya dengan mengadakan santunan anak yatim dan duafa, membersihkan lingkungan, liuran melepas penat berkumpul dengan keluarga dan kegiatan positif lainnya. Maka hukum merayakan tahun baru tersebut sah-sah saja.

Namun jika merayakan tahun baru tersebut disertai dengan hal – hal yang negatif, seperti contoh minum minuman keras, berfoya – foya, dan semua hal – hal yang negatif. Maka hukum merayakan tahun baru tersebut adalah haram.

Lukman Hakim Hidayat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *