Kenapa Harus Merapatkan Shaf Shalat? Ini Penjelasannya

Kenapa Harus Merapatkan Shaf Shalat? Ini Penjelasannya

PeciHitam.orgKewajiban shalat bagi umat Islam sehari semalam berjumlah 5 waktu, dengan kewajiban memenuhi rukun dan syaratnya. Disamping rukun dan syarat shalat, untuk menunjang kesempurnaan shalat maka dibarengi dengan pelaksanaan sunnah-sunnah shalat.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sunnah Shalat akan menambal kekurangan atau kealfaan dalam rukun dan syarat shalat. Salah satu bentuk kesempurnaan shalat adalah meluruskan dan merapatkan shaf.

Merapatkan shaf bagi sebagian golongan adalah rapat secara literal, menempelkan kaki dengan kaki, bakan memaksakan untuk mengangkang.

Permasalahan hukum merapatkan shaf shalat bukan hanya sekedar persoalan pengamalan sunnah. Terlebih adalah masalah pengamalan hadits yang kurang kontekstual, serta mengabaikan sanad para Ulama dalam shalat.

Telah dimaklumi bersama, bahwa sebagian saudara-saudara kita, mempraktekkan hadits-hadits tentang merapatkan shaf dengan cara menempelkan mata kaki dengan mata kaki dan bahu dengan bahu ketika mulia shalat.

Bahkan ada kejadian-kejadian yang lebih dari itu, seperti kondisi “mengangkang”, “mengejar” kaki orang lain, dan “tarik baju orang” yang tidak menempelkan mata kakinya.

Daftar Pembahasan:

Dalil Dasar Merapatkan Shaf

Kesempurnaan gerakan shalat ditunjang dengan pelaksanaan gerakan-gerakan dengan baik dan benar sesuai dengan hadits Rasulullah. Berkaitan dengan hukum merapatkan shaf dalam shalat, dengan kesan mengejar kaki dan bahu jamaah dikanan-kiri kiranya cukup berlebihan.

Dasar sebagian golongan yang mengejar kaki dan bahu adalah hadits dari Anas bin Malik RA bahwasana Rasulullah SAW bersabda;

أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ، فَإِنِّي أَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِي، وَكَانَ أَحَدُنَا يُلْزِقُ مَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ، وَقَدَمَهُ بِقَدَمِهِ

Artinya; “Luruskan shaf (barisan) kalian! maka sesungguhnya aku aku melihat kalian dari belakang punggungku.” (Anas bin Malik berkata) : Dan adalah salah satu dari kami melekatkan pundaknya dengan pundak sahabatnya dan telapak kakinya dengan telapak kaki sahabatnya” (HR. Al-Bukhari)

Hadist ini menjadi nisbah pendapat dari golongan pengejar merapatkan barisan dengan menempelkan kaki dan bahu. Jika jamaah dikanan dan kirinya berjarak maka biasnya akan dikerjar dengan kaki kita mengangkang melebar secara tidak wajar.

Perintah tentang merapatkan shaf shalat dalam juga ditemukan dalam hadits Nabi Muhammad SAW sebagai berikut;

Baca Juga:  Shalat Awwabin, Ibadah Sunnah yang Wajib Diketahui Umat Islam

وسدوا الخلل ولا تذروا فرجات للشيطان

Artinya; “Tutuplah celah-celah dan jangan kalian tinggalkan celah-celah untuk syetan”

Rujukan dalil tentang larangan menjadikan/ membuat celah antar jamaah dalam shalat memang sangat utama. Akan tetapi keutamaan menganalisis menggunakan Ilmu dalam memahami dalil hukum merapatkan shaf shalat harus dikedepankan. Tidak hanya sekedar mlihat dzahir hadits dan tidak dikorelasikan dengan tata cara Ulama mendirikan shalat.

Perlunya menyandarkan pendapat kepada Ulama yang memahami kandungan hadits dan perjalanan sanad shalat para salafus shaleh. Penyandaran kepada salafus shaleh bertujuan untuk menghindarkan pemahaman berdasarkan yang salah dan tidka berilmu.

Sanggahan Untuk Pengejar Kaki Dan Bahu

Hadits di atas jika mau ditelisik dari makna lafadz dan makna Qasdu (tujuan) memiliki beberapa dimensi sebagai berikut;

Pertama, Imam Ibnu Hajar Al-Atsqalani memberikan komentar tentang makna hadits di atas bukan berdimensi literal akan tetapi berdimensi anjuran makna Majazi. Ibnu Hajar menerangkan bahwa;

الْمُرَادُ بِذَلِكَ الْمُبَالَغَةُ فِي تَعْدِيلِ الصَّفِّ وَسَدِّ خَلَلِهِ

Artinya; “Yang diinginkan dengan hal itu, berlebihan/penyangatan dalam meluruskan shaf dan menutup (mengisi) celah-celahnya (yang masih kosong)”

Keterangan dalam kitab fathul Bari tersebut merujuk pada kaidah untuk hukum merapatkan shaf dalam shalat bukan dengan mengejar kaki dan bahu tetangga shalat. Akan tetapi perintah dengan tekanan/ penekanan agar shaf jangan sampai bolong.

Makna yang terkandung dalam hadits di atas bukan makna literal yang  digunakan akan tetapi makna Majazi yang digunakan. Penggunaan kata yang bertujuan tidak seperti yang dikatakan secara literal sangat umum ditemukan dalam kehidupan sehari-hari.

Sebagai contoh; Saya tidak punya Uang tidak bermakna bahwa Saya tidak punya uang sepeser-pun/ sama sekali akan tetapi lebih kepada tidak mempunyai uang untuk pengeluaran tertentu.

Kata Saya tidak punya Uang bisa diganti dengan Saya tidak punya uang untuk membeli hal tersebut akan tetapi masih punya uang untuk makan sehari-hari.

Kedua; Pendapat Imam Muhammad Anwar Syah, beliau seorang Ulama Kharismatik dari Kashmir India Utara, menyatakan;

Baca Juga:  Berdosakah Kita Jika Mimpi Basah di Masjid? Apakah yang Harus Kita Lakukan?

“Janganlah seorang meninggalkan celah/jarak di antara (dia dan orang di sampingnya) yang bisa digunakan untuk satu orang ketiga di dalamnya. (akan tetapi harus) tetap ada jarak antara kedua kaki. Keterangan dalam Syarh Al-Wiqayah dijelaskan bahwa ukuran jarak yang dapat ditempati orang lain adalah seukuran Empat  jari atau satu Jengkal. (Faidhul Bari)

Pendapat Imam Ibnu Hajar Al-Atsqalni sama dengan pendapat para Imam Empat Madzahb (Abu Hanifah, Malik bin Anas, Imam Syafii dan Imam Ahmad bin Hanbal). Qaul Ulama 4 Madzhab diungkapkan oleh Imam Muhammad Anwar Syah;

قال الحافظ: المراد بذلك المبالغة في تعديل الصفِّ وسدِّ خلله. قلتُ: وهو مراده عند الفقهاء الأربعة

Artinya; Imam Ibnu Hajar berkata; bahwa yang maksudkan merapatkan shaf dalam shalat  adalah perintah disertai dengan penekanan untuk meluruskan shaf dan menutup (mengisi) celah-celahnya yang masih kosong (bukan untuk mengejar kaki dan bahu).

Perintah dalam hadits أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ untuk merapatkan shaf dalam shalat bukan tidaklah bermakna mengejar dan menempelkan kaki-bahu secara hakiki. Akan tetapi sebagai penekanan untuk menjalankan shalat dengan rapat dan lurus sewajarnya.

Celah yang ada antar jamaah kiranya diisi dengan orang shalat, jangan sampai celah hanya dibiarkan menganga dan menjadikan shaf tidak rapi.

Asy-Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid dalam kitab Laa Jadida fi Ahkamish Shalat menerangkan tentang Merapatkan shaf shalat;

فهذا فَهْم الصحابي – رضي الله عنه – في التسوية: الاستقامة, وسد الخلل, لا الإِلزاق وإِلصاق المناكب والكعاب

Artinya; “Makna ini (apa yang disampaikan Ibnu Hajar) merupakan pemahaman para sahabat  RA  dalam meluruskan (shaf), yaitu : lurus dan menutup celah, bukan melekatkan dan menempelkan pundak dan mata kaki”

Mengejar Kaki dan Bahu Itu Berlebihan

Perintah untuk merapatkan shaf shalat serta meluruskannya adalah perintah untuk jangan memberi jarak yang berlebihan antar jamaah. Tidak ada perintah untuk mengejar kaki dan bahu secara berlebihan atau meregangkan kaki dengan lebar-lebar.

Sampai-sampai perbuatan melekatkan mata kaki dan pundak mereka dengan mata kaki dan pundak orang yang ada di samping kanan dan kiri mereka, termasuk perbuatan Ghuluw (berlebihan) dan takalluf atau memaksakan diri.

Baca Juga:  Apakah Tujuan Membayar Zakat Sebenarnya?

Perbuatan tersebut juga terbilang aneh, bukannya shalat dengan khusu malah sibuk untuk mengejar kaki tetangga. Ulama Mufti Kerjaan Suudiyah bahkan mengelurkan pendapat;

ومن الغلو في هذه المسألة ما يفعله بعض الناس من كونه يلصق كعبه بكعب صاحبه ويفتح قدميه فيما بينهما حتى يكون بينه وبين جاره في المناكب فرجة فيخالف السنة في ذلك، والمقصود أن المناكب والأكعب تتساوى

Merapatkan dan meluruskan shaf dengan cara menempelkan mata kaki dengan kaki jamaah disampingnya adalah perbuatan Ghuluw. Maksud dari أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ adalah untuk merapatkan shaf shalat rapi dan lurus, tidak berlebihan sampai mencari kaki jamaah disampingnya.

Pendapat di atas juga disampaikan Syaikh Bakar bin Abdullah dan Syaikh Shalih, dengan menekankan bahwa tindakan menempelkan pundak dengan pundak dan mata kaki dengan jamaah disampingnya adalah Takalluff (memaksakan diri).

Realitanya orang yang menisbahkan diri untuk mengikuti perintah Rasul dengan merapatkan shaf shalat banyak terjebak mengejar kaki dan bahu jamaah disampingnya. Akan tetapi banyak Ulama menihilkan amaliyah tersebut.

Jika ingin rapat dan menuju kesempurnaan shalat, kiranya jangan terjebak dalam pengamalan ghuluw dan Takalluf yang dilarang Agama. Maka dalam merapatkan shat shalat dilakukan dengan WAJAR dan biasa saja, tidak perlu berkejaran dalam Shalat. Ash-shawabu Minallah.

Mohammad Mufid Muwaffaq