Mesum Saat Mondok, Santriwati Bercadar Ini Hamil dan Gugurkan Bayinya

Pecihitam.org – Seorang santriwati bercadar di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Plaosan Magetan berinisial AF (20) terbukti bersalah karena menggugurkan bayi yang dikandungnya. AF diketahui telah hamil di luar nikah.

Anak yang dikandungnya merupakan hasil perzinahan antara dirinya dengan pacarnya yang juga merupakan santri di Pondok Pesantren tersebut. AF pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

AF dijerat pasal atas kasus pembunuhan yang dengan sengaja menghilangkan jiwa anaknya sendiri saat dilahirkan. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara.

Diketahui, santriwati asal Jember ini melahirkan bayi di kamar mandi sekolah agama di Magetan, bayi malang itu dihabisinya dengan menggunakan Baskom.

Kapolres Magetan AKBP Muhammad Riffai mengatakan, AF telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini ia telah ditahan di Mapolres Magetan.

Baca Juga:  Resmi, Wasekjen PBNU Jadi Jubir Wapres Kiai Ma'ruf Amin

“Sudah ditahan. Dari hasil pemeriksaan medis, bayi laki-laki dengan berat badan 2,6 kilogram dan panjang badan 51 centimeter. Dia meninggal akibat kekurangan oksigen. Namun disini menunjuk leher dan sekitar hidung dan mulut ada bekas merah,” kata Riffai, dikutip dari Bogor Times, Selasa, 21 Januari 2020.

Dari hasil pemeriksaan, kata Riffai, tersangka AF dan pacarnya dulunya sama-sama pernah nyantri di salah satu pondok pesantren di Bondowoso.

“Pacarnya anak Bondowoso sama-sama pernah nyantri di salah satu Pondok Pesantren di Bondowoso. Tapi waktu hamil di saat masih mondok di Pesantren Bondowoso, AF gadis bercadar itu tiba-tiba menghilang dan pindah nyantri di pondok pasantren Magetan,” kata Riffai.

Baca Juga:  Ketum FPI Sobri Lubis Diperiksa Polisi Terkait Tersangka Dugaan Makar, Eggi Sudjana

Dalam kasus ini, pacar tersangka tidak dijadikan tersangka lantaran tidak terbukti sebagai pelaku pembunuhan maupun otak dari kasus tersebut.

“Jadi pembunuhan murni dilakukan tersangka AF seorang diri,” tegas Riffai.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AF dijerat dengan Undang-undang tentang perlindungan anak dan pasal 341 KUHP seorang Ibu dengan sengaja menghilangkan jiwa anaknya saat dilahirkan.

Tersangka terancam kurungan penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 3 miliar.

“Dalam kasus ini, AF diancam dengan pasal berlapis,” ujar Riffai.