Mengenal Metodologi Penafsiran Al-Quran Ulama Mutaqaddimin

Metodologi Penafsiran Al-Quran Ulama Mutaqaddimin

Pecihitam.org – Metodologi kajian al-Qur’an yang biasa disebut dengan penafsiran al-Quran sudah berlangsung sejak zaman Nabi Muhammad Saw., dan masih berlangsung hingga sekarang, bahkan pada masa mendatang karena tuntutan zaman yang semaking berkembang.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Penafsiran al-Quran tidaklah mudah dan tidaklah sulit, tidak semua orang boleh menafsirkan al-Qur’an. Seseorang yang hendak menafsirkan al-Qur’an mestilah terlebih dahulu menguasi ulumu al-Qur’an. Untuk menguasai ulumu al-Qur’an juga harus menguasai kaidah-kaidah gaya bahasa dalam al-Qur’an, baik itu bahasa arab, ushul fiqh, dll.

Pada masa perkembangan awalnya metodologi tafsir berfungsi sebagai alat untuk bagaimana cara para ulama melakukan penafsiran yang kemudian dituangkan dalam ilmu tafsir.

Salah satu yang mereka tempuh adalah meyakini dan mengimani segi-segi akidah dan informasi yang ada di dalam al-Qur’an dan mematuhi perintah dan larangan serta menpraktekkannya dalam prilaku sehari-hari baik terhadap diri sendiri maupun terhadap orang lain di sekeliling mereka.

Ulama Mutaqaddimin di dalam melakukan penafsiran al-Quran menggunakan tiga Metodologi yaitu :

1.Metode Tafsir al Ma’tsur

Terlepas dari setuju atau tidak setuju terhadap pendapat itu, yang menjadi persoalan dalam kajian al-matsur ialah Apakah yang dimaksud dengan al-matsur tersebut merupakan penafsiran yang diberikan para Nabi dan para sahabat Ataukah penafsiran berdasarkan bahan-bahan yang diwarisi dari Nabi berupa al-Qur’an dan sunnah, serta pendapat sahabat.

Baca Juga:  Bulu Ayam yang Dicabut Saat Masih Hidup, Najis atau Suci?

Dalam hal pertama ma’sur menjadi sifat bagi tafsir dan dalam hal kedua ia menjadi sifat bagi sumber-sumber yang di gunakan di dalam penafsiran.

Jika yang pertama diterima, maka tafsir bi ma’tsur ialah sesuatu yang baku dan tidak dapat dikembangkan lagi. Dalam hal ini, tugas mufassir hanya meneliti sanadnya, apakah shahih atau tidak,maka penafsiran itu di tolak.

Apabila pengertian yang kedua di terima, maka tafsir bi al-ma’tsur dapat dikembangkan sesuai dengan tuntutan zaman karena dalam pengertian yang kedua itu masih terbuka bagi mufassir untuk mengembangkan pemikiran dalam memahami ayat-ayat al-Qur’an.

Kedua pemahaman itu tidak bertentangan karena yang pertama, merupakan pengertian sempit bagi al-ma’tsur. Sementara yang kedua adalah pengertian secara meluas.

2. Metode Tafsir ar-Ray’i

Setelah berakhir masa salaf sekitar abad ke-3 H., dan peradaban Islam semakin maju dan berkembang. Maka berkembanglah berbagai madzab dan aliran di kalangan umat Islam. Masing-masing golongan berusaha meyakinkan umat Islam dalam rangka mengembangkan paham mereka.

Untuk mencapai maksud itu, mereka mencari ayat-ayat al Qur’an dan hadis-hadis Nabi Saw., lalu mereka tafsirkan sesuai dengan keyakinan yang mereka anut. Ketika inilah berkembang apa yang dimaksud dengan tafsir bi al-ray’i ( tafsir melalui pemikiran atau ijtihad).

Baca Juga:  Ketika al-Kindi Menakwil al-Quran, Harmonisasi Filsafat dan Agama

Meskipun tafsir bi al-ray’i berkembang dengan pesat, namun dalam menerimanya para ulama terbagi dua; ada yang membolehkan dan ada pula yang melarangnya. Tapi setelah diteliti, ternyata kedua pendapat yang bertentangan itu hanya bersifat lafdzi (redaksional).

Maksudnya kedua belah pihak sama-sama mencela penafsiran yang berdasar ray’i (pemikiran) semata ( hawa nafsu) tanpa mengindahkan kaidah-kaidah dan kriteria yang berlaku. Penafsiran serupa inilah yang diharamkan ibn Taimiyah. Sebaiknya keduanya sepakat membolehkan penafsiran al-Quran dengan ijtihad-ijtihad yang berdasarkan sunnah rasul serta kaidah yang mu’tabarat ( diakui secara bersama ).

3. Metode Tafsir Isyari

Tafsir isyari adalah isi al-Qur’an yang berkaitan dengan isyarat-isyarat suci, dalamartian ayat itu mengandung ma’rifat ketuhanan ada yang bersifat dhahir adapula bersifat batin.

Dari mengumpulkan berbagai keterangan sekitar tafsir isyari, dapat kita membuat satu kesimpulan yaitu tafsir isyari yang dapat diterima hanyalah yang memenuhi lima syarat tersebut :

  • Tidak berlawanan ma’naya dengan dhahir.
  • Tidak dikatakan secara pasti bahwa makna itulah yang dimaksudkan oleh al-Qur’an bukan makna dhair.
  • Takwilnya tidak jauh dari semestinya.
  • Tidak bertentangan sesuatu dalail syari’at atau dalail aqli.
  • Dapat dilakukan dengan sesuatu dalil syar’i.
Baca Juga:  Alquran Masa Kini dan Penodaan Kitab Suci

Syarat-syarat ini adalah untuk boleh menerimanya bukan syarat untuk wajib menerimanya. Karena sesuatu maknanya yang tidak berlawanan dengan dhahir al-Qur’an dan dikuatkan pula oleh sesuatu dalil, tidak harus menolaknya.

Namun demikian kita tidak diwajibkan mengikutinya lantaran-makna-makna yang demikian itu adalah makna yang di peroleh dari ilham, bukan dari ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.


Sumber :

  • Nasrudin Baidan, Metode Penafsiran Al Qur’an, ( Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2011)
  • Mana’ul Quthan, Pembahasan Ilmu al-Qur’an 2, ( Jakarta; PT. Rineka Cipta, 1995)
  • Tengku Muhammad Hasbi ash-Shiddieqy, Ilmu-ilmu al qur’an ( Membahas Ilmu Pokok dalam Menafsirkan al-Qur’an), ( Semarang:PT Pustaka Riski Putra, 2010 )