MUI Pasuruan: Kue Klepon Halal dan Islami

Pecihitam.org – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan bahwa Kue Klepon adalah makanan halal dan Islami. Hal itu disampaikan Ketua MUI Kabupaten Pasuruan, KH Nurul Huda.

KH Nurul Huda bahkan mengaku heran dengan kabar yang menyebutkan kue khas tradisional tersebut tidak Islami.

“Klepon itu makanannya orang-orang zaman dahulu, orang islam zaman dahulu di Pasuruan. Itu makanan halal, kalau halal ya islami. Bahan-bahannya juga halal, sama seperti jemblem,” kata KH Nurul Huda, Selasa 21 Juli 2020 seperti dikutip dari Jatimnow.com.

Oleh karenanya, KH Nurul Huda meminta masyarakat tidak lagi mempersoalkan lagi tentang kue klepon tersebut.

“Saya rasa hal ini sudah jangan dibahas lagi. Itu makanan kuno yang halal,” tandasnya.

Sebelumnya, salah seorang Ulama yakni Ustaz Wahyul Afif Al-Ghafiqi juga mengatakan bahwa Kue Klepon tetap halal dikonsumsi.

“Tidak tepat itu. Insyaallah klepon Halalan Toyyiban, jika bahannya untuk membuatnya halal, tidak tercampur barang najis dan diperoleh dengan jalan yang halal,” kata Ustaz KH Wahyul Afif Al-Ghafiqi, Selasa, 21 Juli 2020 seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Baca Juga:  Zaitun Rasmin Sebut Covid-19 Adalah Takdir Allah

Ustaz Wahyul menerangkan, kabar kue klepon tidak Islami itu berasal dari orang-orang yang minim ilmu agama dan kerap salah pengertian.

Menurutnya, dalam Islam tidak ada pengelompokan makanan Islami atau tidak, yang ada adalah makanan yang halal dan haram.

“Menganggap semua dari Timur Tengah itu syar’i dan menganggap yang dari Indonesia enggak Syar’i, padahal dia lahir besar dan makan makanan Indonesia semacam klepon, gethuk, tempe, awug dan lain-lain yang enggak ada di Arab,” ungkap Pengasuh Taman Belajar Al-Afifiyah ini.

Oleh karenanya, ustaz Wahyul menyarankan agar setiap Muslim dapat memilah informasi yang benar dari orang-orang yang tepat dan sungguh-sungguh memahami agama.

“Kalau enggak paham tentang ilmu agama ya jangan berfatwa atau bicara seakan-akan dirinya ahli agama, nanti bisa ngawur dan ricuh umat ini,” ujarnya.

Pihaknya pun mengungkapkan bahwa setiap makanan halal dan baik dikonsumsi asalkan dibuat dengan halal.

Baca Juga:  MUI Sesalkan Sikap Pemerintah Larang Warga Kumpul di Masjid, Tapi di Pasar Tidak

Kriteria halal, kata ustaz Wahyul, mencakup tidak tercampur najis, diperoleh dengan cara yang baik dan halal seperti bukan dari mencuri, lalu dibeli dengan uang yang juga diperoleh dengan cara yang halal dan baik misalnya bukan dari hasil menipu atau korupsi.

“Pada daging, ketentuan halal meliputi hewan yang halal atau bukan yang diharamkan, diperoleh dengan jalan yang halal, disembelih dengan menyebut nama Allah,” ujarnya.

“Jika klepon dibuat dengan cara yang halal dan tidak mengandung hal-hal yang diharamkan, maka boleh dikonsumsi,” sambungnya.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa dalam Islam terdapat ketentuan yang mengatur makanan bagi umatnya demi keberkahan dan kemaslahatan. Bagi orang yang ragu-ragu, sebaiknya makanan tersebut ditinggalkan.

“Anjuran ketika bingung dalam menyikapi halal atau haram atau ragu-ragu (subhat), maka demi keselamatan dan kebaikan sebaiknya tinggalkanlah hal yang meragukan itu. Misalnya makanan ini masuk kategori halal atau haram, Anda bingung maka sebaiknya ya jangan dimakan, Insyaallah pasti selamat,” ujarnya.

Baca Juga:  Heboh Petugas Covid-19 Shalat Jenazah Pakai Ruku, MUI Angkat Bicara

Diketahui, Kue Klepon mendadak menjadi perbincangan publik usai beredar kabar yang menyebut bahwa pangan tersebut tidak Islami.

Kabar itu beredar lewat sebuah poster dan foto yang kini tengah viral di media sosial.

Diduga, poster itu sengaja dibuat orang tak bertanggungjawab untuk menyudutkan salah satu pihak.

Dalam poster yang beredar tersebut tertulis kalimat “Kue Klepon Tidak Islami. Yuk tinggalkan jajanan yang tidak islami dengan cara membeli jajanan islami, aneka kurma yang tersedia di toko syariah kami.”

Muhammad Fahri