Mukhairiq: Seorang Yahudi yang Membantu Rasulullah di Perang Uhud

mukhairiq

Pecihitam.org – Sebuah kisah menarik pernah disampaikan oleh Ibnu Hisyam dalam kitab Sirahnya. Ketika Rasulullah Saw masih hidup, beliau mempunyai seorang sahabat dari kalangan Yahudi bernama Mukhairiq yang membantu beliau ketika perang Uhud.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Mukhairiq merupakan seorang pendeta Yahudi yang alim, taat dan kaya raya dimasanya. Dia memiliki beberapa kebun kurma yang terbentang luas di sepanjang kota Madinah.

Dia juga sangat akrab dengan Rasulullah Saw dan sangat hafal dengan karakter serta sifat kesehariannya. Namun dalam kisahnya sangat disayangkan hati Mukhairiq belum tersentuh untuk mengucapkan dua kalimat syahadat.

Suatu saat di mana ketika terjadi perang Uhud antara kaum muslimin dengan kafir Quraisy. Menurut Qatadah perang ini terjadi pada hari Sabtu, 11 Syawwal, tahun ke-3 Hijriah.

Syekh Muhammad Khudhari Bek mencatat, dalam peperangan ini kaum muslimin hanya berjumlah 1.000 pasukan, sementara itu pihak musuh mencapai 3.000 orang, sebuah perbandingan yang sangat tidak seimbang.

Menariknya di antara seribu pasukan kaum muslim itu terdapat seorang Mukhairiq si pendeta Yahudi. Dia memutuskan untuk ikut berperang melawan musuh membantu Rasulullah Saw dan umat Islam.

Sebelum pergi berperang, Mukhairiq sempat berpesan kepada kaumnya, “Wahai orang-orang Yahudi sekalian, demi Allah sesungguhnya kalian akan mengetahui bahwa menolong Muhammad adalah sebuah keharusan bagi kalian.”

Kemudian kaumnya menjawab, “Bukankah sekarang hari Sabtu (hari peribadatan kita sebagai orang Yahudi?).” Lantas Mukhairiq menjawab, “Tidak ada hari Sabtu bagi kalian (Tidak ada lagi peribadatan di hari Sabtu bagi kalian).

Baca Juga:  Cerdasnya Sayyidina Ali, Khutbah 7000 Kata, Tanpa Huruf Alif, Tanpa Teks

Lalu ia mengacungkan pedangnya sembari berpesan, “Seandainya dalam peperangan ini aku mati, maka seluruh hartaku saya serahkan kepada Muhammad agar dia berdayakan sesuai dengan kehendak Allah Swt.”

Setelah itu, ia pun berangkat menuju Uhud untuk ikut berperang bersama Rasulullah Saw. Di dalam peperangan Mukhairiq terluka parah dan akhirnya meninggal dunia saat itu juga.

Mendengar hal itu, Rasulullah pun berkata, “Mukhairiq adalah sebaik-baik orang Yahudi.” Lalu ia dimakamkan di satu tempat yang tidak jauh dari pemakaman kaum muslimin. Rasulullah hanya mengatakan pujian seperti di atas namun tidak menshalatkan dan tidak mendoakannya.

Setelah perang usai dan berakhir dengan kekalahan akibat kacaunya formasi pasukan kaum muslimin, Rasulullah menerima hibah/wasiat/wakaf yang pernah disampaikan oleh Mukhairiq. Kemudian beliau Saw mewakafkan harta itu untuk kepentingan agama Islam dan kaum muslimin.

Menurut Muhammad ibn Ka’ab al-Qurazhi, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Katsir dalam kitab Bidayah wa an-Nihayah, mengatakan bahwa wakaf yang dilakukan Rasulullah SAW kala itu yang bersumber dari pemberian Mukhairiq merupakan wakaf pertama kali yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW di kota Madinah.

Baca Juga:  Keistimewaan Jabal Uhud, Bukit yang Dijanjikan Kelak ada di Surga

Namun dalam riwayat ini, terdapat kecenderungan pendapat Ibnu Katsir, yang menghukumi bahwa Mukhairiq adalah seorang muslim sebab kata-katanya yang mengajak kaumnya untuk ikut berperang dan membantu Rasulullah Saw.

Keterangan yang berbeda dari riwayat di atas temukan dalam salah satu riwayat lain dalam kitab Thabaqat Ibn Sa’ad. Namun terlepas dari perbedaan riwayat tersebut, memang tidak ditemukan riwayat spesifik yang menyebutkan bahwa Mukhairiq mengucapkan syahadat di hadapan Rasulullah SAW.

Bahkan dalam salah satu riwayat dalam Thabaqat Ibn Sa’ad di ceritakan, bahwa Mukhairiq tidak dishalatkan dan tidak didoakan oleh Rasulullah SAW sebagaimana yang selalu beliau lakukan untuk sahabat-sahabatnya yang muslim.

Selain itu ditambah pula dengan keterangan mengenai makam Mukhairiq yang tidak disatukan dengan pemakaman kaum muslimin. Dari data-data tersebut mengindikasikan jika Mukhairiq belum menyatakan masuk agama Islam kepada Rasulullah SAW, sekalipun secara tersirat mungkin saja Mukhairiq sudah menjadi Muslim sebelum berangkat perang.

Seandainya benar Mukhairiq sudah muslim sebelum berperang, maka mungkin hibah/wasiat harta/wakaf yang dia berikan kepada Rasulullah dan diterima oleh beliau tidak akan menjadi persoalan.

Namun bagaimana seandainya dia memang belum dianggap muslim? Inilah yang menjadi pertanyaan tentang apakah boleh hukumnya bagi seorang muslim menerima hibah/wasiat harta/wakaf dari non muslim?

Dalam kitab al-‘Alaqah al-Ijtima’iyyah bayn al-Muslimin wa Ghair al-Muslimin, Badran Abu al-‘Aynain menyebutkan adanya kesepakatan ulama terkait kebolehan menerima pemberian dari non muslim tersebut:

Baca Juga:  Dialog Cerdas Imam Sufi VS Ibnu Taimiyah Sang Inspirator Salafi Wahabi

Al-Khathib al-Syirbini dalam kitab Mughni al-Muhtaj dan Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni berpendapat bahwa tidak adanya syarat harus muslim bagi seseorang yang melakukan berwakaf. Itulah sebabnya Rasulullah Saw langsung menerima pemberian Mukhairiq tanpa mempertanyakannya terlebih dahulu.

Para ulama berpendapat, bahwa perbedaan antara wakaf dari seorang muslim dan non muslim hanya terletak pada status pahala jariyahnya saja. Wakaf yang dikeluarkan oleh seorang muslim pahalanya akan tetap mengalir hingga kapan pun selama harta wakafnya masih dipergunakan, sedangkan wakaf dari non muslim tidak.

Akan tetapi, kembali lagi bagaimanapun juga hal tersebut adalah hak prerogatif Allah untuk memutuskan mengalir atau tidaknya amal seseorang. Demikian, semoga bermanfaat. Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik