Nazar dalam Hati Apakah Dianggap Sah dan Wajib Membayar Nazarnya?

nazar dalam hati

Pecihitam.org – Nazar merupakan sebuah penguat sebuah perkataan. Hal yang asalnya bersifat sunah atau hanya sebuah anjuran, akan menjadi hal yang wajib dilakukan ketika sudah diucapkan sebagai nazar.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Terkait persoalan nazar ini, Rasulullah menegaskan bahwa nazar hanya berlaku pada perbuatan yang mengandung ketaatan, dan tidak berlaku pada hal-hal yang mengandung kemaksiatan. Dalam salah satu haditsnya beliau bersabda:

مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلَا يَعْصِهِ

“Barangsiapa yang bernazar untuk taat pada Allah maka taatlah. Dan barangsiapa yang bernazar untuk durhaka (melakukan maksiat) pada Allah maka jangan durhaka pada-Nya” (HR Bukhari).

Ketika seseorang bernazar tentang hal yang menjurus untuk melakukan maksiat, maka hal yang harus dilakukan olehnya untuk memenuhi nazarnya adalah tidak melakukan hal yang ia nazarkan dan menebus perkataannya dengan denda sumpah (kafarat).

Tebusan tersebut dibayarkan dengan salah satu dari tiga berikut: memerdekakan budak, memberi makan sepuluh orang miskin dengan ketentuan setiap orang miskin diberi satu mud makanan pokok (0,6 kilogram atau ¾ liter beras), atau memberikan pakaian pada sepuluh orang miskin. Jika tidak mampu melakukan satu pun dari ketiga hal di atas, maka wajib untuk berpuasa selama tiga hari.

Baca Juga:  Apa Saja Motif Seseorang Melakukan Pemalsuan Hadis?

Lantas yang menjadi pertanyaan apakah ketika kita bernazar dalam hati sah dann wajib membayar nazar tersebut?

Nazar tidak akan sah apabila hanya diniatkan dalam hati tanpa diucapkan, seperti ketika seseorang dalam hati niat akan bernazar puasa daud ketika selesai urusannya. Nazar hanya sebatas niat tersebut tidaklah sah karena hanya diniatkan dalam hati tidak diucapkan dalam perkataan.

Mengenai hal ini, dalam kitab al-Muhadzab dijelaskan:

ولا يصح النذر إلا بالقول

“Nazar tidak sah kecuali dengan sebuah ucapan” (Abu Ishaq as-Syairazi, al-Muhadzab, juz 1, hal. 443).

Berdasarkan ketentuan tersebut nazar dalam hati atau di katakan sebatas niat tanpa dibarengi dengan sebuah perkataan yang jelas belum sah disebut sebagai nazar. Seperti yang disebutkan oleh Imam an-Nawawi dalm kitabnya al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab:

قال أصحابنا يصح النذر بالقول من غير نية كما يصح الوقف والعتق باللفظ بلا نية. وهل يصح بالنية من غير قول – فيه الخلاف الذي ذكره المصنف (الصحيح) باتفاق الاصحاب انه لا يصح الا بالقول ولا تنفع النية وحدها

Baca Juga:  Misteri Makam Salman Al-Farisi yang Ada di Dua Tempat Berbeda

“Para ashab atau murid-murid imam Syafi’i berkata, “nazar tetap sah meskipun tanpa adanya niat, seperti halnya sahnya wakaf dan memerdekakan budak dengan mengucapkan lafadz dengan tanpa adanya niat. Lalu apakah nazar akan sah dengan niat tanpa adanya ucapan? Dalam permasalahan ini terdapat perbedaan pendapat di antara ulama yang telah dijelaskan oleh pengarang kitab. Menurut pendapat yang sahih dengan disepakati para ashab bahwa nazar tidak sah kecualii dengan ucapan, dan niat dalam hati saja tidak bermanfaat atau tidak cukup untuk digunakan nazar”. (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab, juz 8, hal. 451).

Meski nazar yang hanya didalam hati dianggap tidak sah atau dinamakan hanya sebatas niat. Namun dalam beberapa masalah tentang nazar, niat dapat berpengaruh dalam mengkhususkan objek nazar tersebut dimana ketika objeknya masih bersifat umum.

Misalkan ketika ada seseorang yang niat dalam hati nazar akan pergi ziarah kemakam sunan pandanaran, namun ketika sampai ditempat tersebut dia tidak melaksanakan ziarah, hanya sampai diparkiran kendaraan, maka nazarnya belum terlaksana atau belum terpenuhi sebelum dia berziarah di makam Sunan Pandanaran.

Baca Juga:  Pengertian Nazar, Ketentuan dan Hukumnya dalam Islam

Ada juga ketika seseorang mengucapkan nazar secara umum namun kemudian didalam hati dia menghususkan tentang nazarnya, maka ketika belum dilaksanakan nazar yang dia khususkan dalam hati nazarnya belum dikatakan dilaksanakan sehingga walaupun dia menghususkannya dalam hati atau hanya dia niatkan dalam hati tetap harus dilaksanakan.

Dapat disimpulkan bahwa seseorang yang nazar hanya diniatkan dalam hati belum sah, dan nazar tersebut tidak wajib dilaksanakan, namun niat dapat dikatakan berpengaruh ketika niat nazar tersebut bermaksud mengkhususkan nazar yang dia ucapkan masih dalam keadaan umum. Demikian, wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik