Membahas New Normal dalam Perspektif Maqasid Syariah

Membahas New Normal dalam Perspektif Maqasid Syariah

PeciHitam.orgBeberapa hari ini masyarakat Indonesia juga mendengar sebuah istilah baru, yaitu new normal. Istilah yang digaungkan oleh presiden Joko Widodo dalam menghadapi wabah pandemic direspon oleh berbagai kalangan.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Banyak yang pro dan kontra di dalamnya. Sebelum berangkat ke sana, hal pertama yang ingin kami jelaskan ialah pengertian new normal itu sendiri.

Melalui imbauan tersebut, seolah Presiden ingin menyampaikan sebuah kaidah ushul fiqih yang berbunyi,

تصرف الامام على الرعية منوط بالمصلحة

Artinya: “Kebijakan pemimpin atas rakyatnya dilakukan berdasarkan pertimbangan kemaslahatan.”

Setelah berpuasa selama satu bulan lamanya, tibalah saatnya merayakan lebaran. Namun tahun ini, lebaran terasa berbeda. Sebab kita dianjurkan untuk tidak shalat Id berjamaah di masjid, tidak bersilaturahmi, dan sebagainya.

Adapun yang dianjurkan ialah shalat Id di rumah, silaturahmi virtual, melalui video call dan sebagainya. Segala pembatasan tersebut mengharuskan kita waspada dan peduli terhadap Kesehatan diri sendiri dan orang lain.

Nilai silaturahmi yang terkandung dalam suasana fitri dapat diaplikasikan melalui wahana saling mengingatkan untuk selalu mentaati himbauan pemerintah. Tetap mentaati social distancing.

Protokol yang telah diberlakukan selama ini penting dilakukan tanpa mengurangi makna ukhuwah Islamiyah (baik insaniyah maupun wathaniyah). Pola kehidupan semacam ini, tentunya menjadi sebuah pola baru dalam kehidupan.

Daftar Pembahasan:

Apa itu New Normal? 

Wabah pandemi Covid-19 mengharuskan seluruh masyarakat melakukan perubahan perilaku di ranah digital. Sehingga tidak heran jika terjadi lonjakan besar dalam aktivitas digital semasa wabah Virus Corona.

Hal ini tentu berdampak lebih lanjut setelah wabah Corona usai. Kemungkinan besar akan ada suatu kondisi yang teradaptasi dari masa pandemi Covid-19 ini. Dalam situasi dan kondisi yang teradaptasi dari perubahan perilaku digital selama masa pandemic inilah yang disebut sebagai new normal.

Nantinya akan tercipta suatu situasi dan pembentukan tatanan ekosistem baru yang terkoneksi dengan perangkat digital dan internet. Peran perangkat digital dan koneksi internet menjadi hal yang tak terelakkan bagi seluruh lapisan masyarakat. Sebab interaksi yang terjalin selama masa pandemic berlangsung melalui keduanya.

Baca Juga:  Ini Syarat Menggelar Akad Nikah di Masa New Normal

Enam Hal yang Harus Dipastikan Sebelum Memberlakukan New Normal

Hans Henri P Kluge, Direktur Regional WHO untuk Eropa, memberikan Panduan untuk Negara-negara yang akan menerapkan agenda New Normal.

Panduan yang diberikan Kluge dalam menjalankan kebijakan New Normal dengan meringankan pembatasan dan transmisi harus terlebih dahulu memastikan beberapa hal, di antaranya:

Pertama, transmissi Covid-19 sudah terkendali, sehingga angka terinfeksi semakin menurun. Sebaliknya jika transmisi belum terkendali, maka new normal belum dapat dilakukan.

Kedua, kapasitas sistem kesehatan sudah mampu mengidentifikasi dan melakukan Test, Trace dan Treat. Fasilitas Kesehatan harus tersedia sarana untuk mengidentifikasi, menguji, mengisolasi, melacak kontak, dan mengkarantina pasien Covid-19.

Ketiga, mengurangi risiko wabah dengan pengaturan yang ketat pada tempat dan komunitas yang rentan seperti lansia, kesehatan mental dan pemukiman padat.

Keempat, pencegahan di tempat kerja dengan menerakan protokol medis yg ketat.

Kelima, risiko imported case sudah dapat dikendalikan oleh semua pemangku kepentingan.

Keenam, masyarakat mempunyai kesadaran kolektif untuk ikut berperan dan terlibat terutama melaksakan protokol medis.

New Normal dalam Perspektif Ushul Fiqh

Sebagaimana yang telah disinggung di atas, new normal harus di mulai dari kehidupan normal. Artinya transmisi penyebaran corona sudah terkendali. Tidak bisa dimulai dari kehidupan yang belum normal saat ini.

Kehidupan normal dalam Islam terhindar dari situasi darurat. Ada sebuah kaidah dalam ushul fiqih yang mengatakan:

درء المفاسد مقدم على جلب المصالح

dar’ul mafasid muqaddam ‘ala jalbil mashalih

Artinya: “Menolak mafsadah (kerusakan) didahulukan daripada mengambil kemaslahatan.”

Menghindarkan kerusakan/kerugian diutamakan atas upaya membawakan keuntungan/kebaikan. Dengan kata lain, konsep mencegah harus menyeluruh dalam semua aspek. Oleh karena itu, ajaran Islam lebih menekankan kepada aspek pencegahan melalui konsep bersuci (taharah).

Baca Juga:  New Normal, Ini Aturan dari Kemenag Soal Kegiatan di Rumah Ibadah

Bersuci (al-ṭaharah‎) merupakan bagian dari prosesi ibadah umat Islam yang bermakna menyucikan diri yang mencakup secara lahir maupun batin, sedangkan menyucikan diri secara batin saja diistilahkan sebagai tazkiyatun nufus.

Bersuci menjadi syarat utama seseorang yang hendak beribadah. Seperti dalam shalat, kedudukan bersuci termasuk dalam syarat-syarat shalat. Setiap orang yang hendak mengerjakan shalat diwajibkan suci dari hadas besar maupun hadas kecil. Tidak hanya suci badan, namun juga harus suci pakaian dan tempatnya dari najis.

Sebagaimana firman Allah berikut,

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Artinya: “…Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222)

Tradisi bersuci bagi umat Islam, bersih lahir maupun batin merupakan modal awal dan utama bagi seseorang menuju new normal karena telah baligh dan berakal.

New Normal dalam Perspektif Maqasid Syariah

Kewajiban menjalankan syariat Islam, bagi seorang muslim awalnya untuk mewujudkan maqasid syariah. Berikut ini 5 hal yang tercakup dalam maqasid syariah, antara lain:

Pertama, yaitu memelihara agama (hifz ad-din). Seorang muslim berkewajiban menjaga agamanya dengan baik dengan cara menjaga rukun Islam yang lima mulai dari syahadat, menjalankan shalat lima waktu, membayar zakat, menjalankan ibadah puasa, dan melaksanakan ibadah haji bagi yang mampu.

Kedua, yaitu memelihara jiwa (hifz an-nafs). Seorang muslim juga berkewajiban untuk menjaga diri sendiri dan orang lain. Sehingga tidak diperkenankan saling melukai atau melakukan pembunuhan antar sesama manusia.

Dengan kata lain, setiap jiwa manusia harus selalu dihormati, sehingga harapannya dapat saling menyayangi dan berbagi kasih sayang dalam bingkai ajaran agama Islam seperti yang telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW.

Ketiga, yaitu memelihara keturunan (hifz an-nasl). Hal ketiga yang harus dijaga oleh seorang muslim ialah menjaga keturunan yang jelas nasabnya. Oleh karena itu, Islam dengan tegas mengharamkan adanya praktek perzinahan.

Baca Juga:  25 Nama Nabi dan Rasul Yang Wajib Diketahui

Keempat, yaitu memelihara harta (hifz al-mal). Memelihara hartanya melalui kasab atau usaha yang halal. Sehingga harta yang diperolehnya menjadi berkah dalam kehidupannya dan mendapat ridha dari Allah SWT.

Kelima, yakni memelihara akal (hifz al-aql). Setelah menjaga agama, diri, keturunan dan hartanya, seorang muslim juga diharuskan unruk menjaga akal yang sehat dalam kehidupan sehari-hari.

Melalui kewajiban mencari ilmu dan pengetahuan agar memiliki wawasan yang cukup sebagai bekal dalam mengarungi kehidupan dan terhindar dari godaan dunia.

Jika dilihat dari kelima aspek dalam maqasid syariah, boleh dikatakan bahwa Islam memang telah mengatur tata kehidupan manusia normal untuk mendapatkan kebahagian baik hidup di dunia maupun akhirat nanti.

Sehingga umat muslim akan terdorong untuk selalu melaksanakan tindakan yang normal dan bermanfaat bagi orang lain. Perbuatan yang normal menjadi awal bangkitnya sebuah masyarakat dan bangsa.

Akhirnya, perilaku masyarakat lah yang akan sangat menentukan, sampai kapan virus ini berlangsung. Tentu akan membutuhkan ketekunan dan kesabaran, tidak ada jalur cepat untuk kembali normal.

Kita harus sadar dan selalu waspada, berusaha sebaik mungkin menjaga diri sendiri dari orang lain dari bahaya penyebaran virus tersebut. Mematuhi segala protokol yang telah diberikan adalah hal yang utama. Wallahu A’lam.

Mohammad Mufid Muwaffaq