Ketika Punya Biaya, Manakah yang Lebih Utama: Nikah Dulu atau Pergi Haji?

Nikah Dulu atau Pergi Haji

Pecihitam.org – Baik pergi haji ataupun menikah, keduanya sama-sama membutuhkan biaya. Bagi seorang pemuda yang sudah mempunyai kecukupan biaya, manakah yang lebih utama: apakah nikah dulu atau pergi menunaikan ibadah haji?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Menjawab hal ini, para ulama memberikan tafsil atau rincian. Jika dikhawatirkan melakukan zina, maka yang lebih utama adalah menikah.

Bahkan diwajibkan untuk menikah jika memang nyata atau kuat persangkaan akan terjerumus ke dalam lembah zina. Dalam hal demikian, jika suatu hari ia meninggal sebelum melakukan haji padahal mampu, maka tidak dihukumi durhaka, karena tidak melakukan haji.

Tetapi jika tidak dikhawatirkan terjerumus ke dalam zina, maka lebih baik menunaikan haji terlebih dahulu.

ولو تعارض الحج والنكاح فالأفضل لمن لم يخف العنت تقديم الحج. ولخائف العنت تقديم النكاح بل يجب عليه ذلك إن تحقق أو غلب على ظنه الوقوع في الزنا. ولو مات قبل الحج في هذه الحالة لم يكن عاصيا

Ketika haji dan nikah saling berhadapan, maka yang lebih utama bagi orang yang tidak dikhawatirkan melakukan dosa adalah mendahulukan haji.

Adapun bagi orang yang dikhawatirkan melakukan dosa, maka harus mendahulukan nikah bahkan wajib baginya untuk menikah jika telah nyata atau kuat persangkaan akan terjerumus dalam zina. Apabila mati sebelum melakukan haji dalam keadaan demikian, maka ia tidak menjadi durhaka kepada Allah.

Keterangan senada juga terdapat di dalam Hasyiyah Qalyubi Juz V halaman 475 sebagai berikut:

Baca Juga:  Mana yang Benar, Waalaikumsalam atau Waalaikumussalam? Ini Penjelasannya

ولو ملك ما يمكنه به الحج واحتاج إلى النكاح لخوفه العنت، فصرف المال إلى النكاح أهم لأن الحاجة إليه ناجزة والحج على التراخي، وصرح الإمام بعدم وجوبه عليه، وصرح كثير من العراقيين وغيرهم بوجوبه وصححه في الروضة

Jika seseorang telah memiliki harta yang memungkinkan untuk pergi haji dan ia butuh untuk menikah karena khawatir melakukan dosa, maka menggunakan harta untuk menikah adalah lebih penting karena kebutuhan menikah harus disegerakan, sedangkan melakukan haji bisa diundur.

Imam Haramain menjelaskan akan tiadanya kewajiban untuk menikah. Banyak ahli fiqih Iraq dan yang lainnya menjelaskan akan kewajibannya dan Imam Nawawi menshahihkan pendapat ini di dalam kitab Ar-Raudhah.

Inilah penjelasan Imam lengkap Imam Nawawi di dalam Kitab Ar-Raudhah pada Juz III halaman 7

Baca Juga:  Analisis Tentang Kesetaraan Gender Perspektif Sejarah Islam Pada Periode Klasik

ﻓﺮﻉ: ﻟﻮ ﻣﻠﻚ ﻓﺎﺿﻼ ﻋﻦ ﺍﻟﻮﺟﻮﻩ ﺍﻟﻤﺬﻛﻮﺭﺓ ﻭﺍﺣﺘﺎﺝ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻨﻜﺎﺡ ﻟﺨﻮﻓﻪ ﺍﻟﻌﻨﺖ, ﻓﺼﺮﻑ ﺍﻟﻤﺎﻝ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻨﻜﺎﺡ ﺃﻫﻢ ﻣﻦ ﺻﺮﻓﻪ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﺤﺞ. ﻫﺬﻩ ﻋﺒﺎﺭﺓ ﺍﻟﺠﻤﻬﻮﺭ

Cabang masalah: Jika ada orang memiliki harta lebih untuk haji, tapi di sisi lain ia ingin menikah karena takut melakukan dosa, maka menggunakannya untuk nikah lebih penting daripada haji. Keterangan inilah menurut ibaratnya jumhur ulama.


ﻭﻋﻠﻠﻮﻩ ﺑﺄﻥ ﺣﺎﺟﺔ ﺍﻟﻨﻜﺎﺡ ﻧﺎﺟﺰﺓ، ﻭﺍﻟﺤﺞ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺘﺮﺍﺧﻲ. ﻭﺍﻟﺴﺎﺑﻖ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻔﻬﻢ ﻣﻨﻪ ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﺠﺐ ﺍﻟﺤﺞ ﻭﺍﻟﺤﺎﻟﺔ ﻫﺬﻩ، ﻭﻳﺼﺮﻑ ﻣﺎ ﻣﻌﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﻜﺎﺡ

Para ulama memberikan alasan bahwa kebutuhan menikah harus disegerakan, sedangkan haji bisa diundur dan harus didahului dengan memahami bab aji.

Dengan demikian tidak wajib haji kalau keadaannya sepert ini. Uananya diunakan saja dahulu untuk menikah.
 

ﻭﻗﺪ ﺻﺮﺡ ﺍﻹﻣﺎﻡ ﺑﻬﺬﺍ ﻭﻟﻜﻦ ﻛﺜﻴﺮﺍ ﻣﻦ ﺍﻟﻌﺮﺍﻗﻴﻴﻦ ﻭﻏﻴﺮﻫﻢ ﻗﺎﻟﻮﺍ: ﻳﺠﺐ ﺍﻟﺤﺞ ﻋﻠﻰ ﻣﻦ ﺃﺭﺍﺩ ﺍﻟﺘﺰﻭﺝ. ﻟﻜﻦ ﻟﻪ ﺃﻥ ﻳﺆﺧﺮﻩ ﻟﻮﺟﻮﺑﻪ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺘﺮﺍﺧﻲ. ﺛﻢ ﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﺨﻒ ﺍﻟﻌﻨﺖ، ﻓﺘﻘﺪﻳﻢ ﺍﻟﺤﺞ ﺃﻓﻀﻞ

Baca Juga:  Hukum Memakai Cadar, Ini Pendapat Para Ulama Mazhab


Imam Haramain menjelaskan demikian. Tapi kebanyakan ulama Iraq dan yang lainya berpendapat jika ada orang ingin menikah dan haji, maka diwajibkan haji saja dahulu.

Tapi tidak demikian, boleh hajinya ditunda dahulu, karena kewajibannya bisa diundur. Kemudian jika tidak dihawatrkan melakukan dosa, maka lebih utama haji dahulu saja.

Demikian lenjelasan tentang manakah yang lebih utama apakah nikah dulu atau pergi haji bagi orang yang sudah mempunyai biaya. Semua ini bergantung kondisi orang masing-masing. Bisa lebih baik menikah dan bisa juga lebih baik pergi haji. Wallahu a’lam bisshawab!

Faisol Abdurrahman