Nikah Misyar: Makna, Prinsip dan Tujuannya

Nikah Misyar: Makna, Prinsip dan Tujuannya

PeciHitam.org Asumsi awal ketika seorang mengetahui apa sebenarnya nikah misyar sesuatu yang terlintas dalam pikirannya pernikahan ini adalah nama lain dari nikah Mut’ah, Sirri, atau bahkan nikah wisata.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Karena kalau diperhatikan sekilas nikah Misyar ini seolah-olah merupakan perkawinan yang terbatas masanya, sebab ketika suami yang melakukan perjalanan dan melaksanakan pernikahan, kemudian ia kembali ke daerah asalnya, maka besar kemungkinan pernikahan, ini tidak bisa dilanjutkan dan berakhir.

Berdasarkan asumsi awal ini, maka nikah misyar memiliki kesamaan unsur dalam hal membatasi waktu perkawinan sebagai terdapat dalam berbagai macam pernikahan yang dilarang dalam Islam.

Namun demikian perlu kita lihat lebih ekstensif dan menelusuri berbagai literatur yang telah tersedia, sehingga kesimpulan yang akan didapat kiranya memiliki dasar dan alasan yang argumentatif dalam konteks hukum Islam.

Apa itu Nikah Misyar?

Kata nikah dari bahasa Arab نكاح yang merupakan bentuk masdar dari fiil madhi نكح yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia berarti kawin, menikah.18 Sedangkan kata misyar berasal dari bahasa Arab سار yang merupakan bentuk isim bulat dari kata سار yang artinya perjalanan.

Pernikahan misyar adalah pernikahan yang secara syarat dan rukun pernikahannya sah dan terpenuhi namun sebelumnya ada persyaratan telah disepakati bahwa sang istri rela tidak mendapatkan sebagian haknya sebagai seorang istri dalam pernikahan tersebut.

Baca Juga:  8 Tips Hubungan Intim Cara Islam Ini Wajib Kamu Tahu

Pernikahan misyar telah dipraktekkan di Arab Saudi dan Mesir. Dan telah diresmikan di Arab Saudi melalui fatwa yang telah dikeluarkan oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz, dan diresmikan sementara di Mesir oleh Mufti Mesir Syeikh Muhammad Sayyed Tantawi pada tahun 1999.

Dalam pernikahan misyar seorang isteri yang melaksanakan pernikahan tidak menuntut hak-haknya terhadap suaminya. Istri memberikan keringanan terhadap suami dari kewajiban memenuhi tempat tinggal, nafkah dan persamaan bagian antara isteri kedua dan isteri yang pertama (jika suaminya juga mempunyai istri lain), yang didasari dari sikap mengalah isteri kedua.

Isteri yang terakhir ini hanya menginginkan keberadaan laki-laki yang biasa menjaga dan memeliharanya (dari kebutuhan biologis) dengan mengasihinya.

Meskipun dia tidak memberikan kewajiban pemenuhan materi dan tanggung jawab secara maksimal. Namun, pemberian keringanan ini juga terjadi pada suami yang beristeri satu.

Prinsip Nikah Misyar dan Tujuannya

Dalam pernikahan ada beberapa prinsip yang perlu diperhatikan agar pernikahan itu benar-benar berarti dalam hidup manusia dalam melaksanakan tugasnya mengabdi kepada Tuhan.

Pada hakikatnya prinsip dalam nikah misyar tidak jauh berbeda seperti prinsip dalam pernikahan biasanya. Prinsip-prinsip dalam nikah misyar antara lain :

  • Memenuhi dan melaksanakan perintah agama
Baca Juga:  Tanggung Jawab Terhadap Anak Akibat Perceraian

Bahwa pernikahan adalah sunnah Nabi, itu berarti bahwa Tuhan melaksanakan pernikahan itu pada hakikatnya merupakan dari ajaran agama-agama mengatur pernikahan itu, memberi batasan dan rukun dan syarat-syarat yang perlu.

Apabila rukun dan syarat tidak terpenuhi, batal atau fasidlah pernikahan itu. Dengan demikian dalam pernikahan misyar ada ketentuan lain disamping rukun dan syarat, seperti harus ada mahar dalam pernikahan dan juga harus ada kemampuan.

Selain itu untuk memenuhi kebutuhan biologis (naluri seks) sekaligus memuliakan dan menjaga agar tidak tergelincir dalam perbuatan zina, sudah menjadi kodrat iradat Allah.

Manusia diciptakan berpasang-pasangan dan diciptakan oleh Allah mempunyai keinginan untuk berhubungan antara laki-laki dan perempuan artinya dalam hal ini saling memerlukan satu sama lainnya.

  • Kerelaan dan Persetujuan

Sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pihak yang hendak melangsungkan pernikahan ialah “ikhtiyar” (tidak dipaksa) pihak yang melangsungkan perkawinan itu dirumuskan dengan kata-kata kerelaan calon istri dan suami atau persetujuan mereka.

Prinsip kerelaan ini dalam pernikahan misyar merupakan unsur yang utama untk melaksanakan pernikahan ini. Dimana kerelaan sang istri yang disadari dari sikap mengalah istri untuk tidak diberikan hak nafkah dari suami berupa materi.

  • Pernikahan untuk Selamanya
Baca Juga:  Kriteria Istri Idaman Nan Sholehah dalam Islam, Kamukah Salah Satunya?

Tujuan pernikahan antara lain untuk dapat keturunan dan untuk ketenangan, ketentraman dan anatara cinta serta kasih sayang. Kesemuanya ini dapat dicapai hanya dengan prinsip bahwa pernikahan adalah untuk selamanya, bukan hanya dalam waktu tertentu saja.

Itulah prinsip pernikahan dalam Islam yang harus atas dasar kerelaan hati dan sebelumnya yang bersangkutan. Telah melihat terlebih dahulu sehingga nantinya tidak menyesal setelah melangsungkan pernikahan dan melihat dan mengetahui lebih dahulu akan dapat mengekalkan persetujuan antara suami dan istri.

Selanjutnya, Nikah misyar juga memiliki beberapa tujuan, antara lain yaitu:

  1. Untuk menambah keturunan.
  2. Memenuhi hajat manusia untuk menyalurkan syahwat.
  3. Memelihara diri dari perbuatan zina.
  4. Mewujudkan kerjasama dan keserasian hidup antara laki-laki dan perempuan untuk berumah tangga.

Ash-Shawabu Minallah

Mochamad Ari Irawan