Jangan Mengkafirkan, Bahkan Non-Muslim di Indonesia! Wahabi Wajib Paham!

Jangan Mengkafirkan, Bahkan Non-Muslim di Indonesia! Wahabi Wajib Paham!

PeciHitam.org Status hukum untuk menyebutkan orang yang memiliki keyakinan kepada Allah SWT atau kepada selainNya secara garis besar terbagi dua yakni Mukmin dan Kafir.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Kategorisasi Mukmin dan Kafir adalah Istilah yang digunakan dalam pembahasan yang berkaitan dengan teologi, tauhid. Dan bisa saja mengalami pergeseran ketika berbicara yang berkaitan dengan mu’ammalah.

Tidak semua orang Kafir boleh diperangi dalam agama Islam, pun Nabi Muhammad SAW mencontohkan mengakomodir orang Yahudi dalam Piagam Madinah. Orang Yahudi disekitaran Madinah (Bani Nadzir, Bani Quraidhah dan Bani Qainuqa) tetap mendapat jaminan keamanan dan hak hidup berdampingan.

Jenis Kafir yang mendapatkan hak dan kewajiban setara dalam Negara Islam dinamakan dengan Kafir Dzimmi. Mereka memiliki status sama dengan penduduk Mukmin lainnya, dengan membayarkan Jizyah.

Kedudukan Kafir Dzimmi

Konsep hukum Negara Islam telah menetapkan bahwa kafir dzimmi mendapatkan hak dan kewajiban setara dengan warga yang Muslim. Mereka tetap mendapatkan untuk menjalankan perintah agama mereka tanpa mendapatkan gangguan apapun dari orang Islam, termasuk mendirikan rumah ibadah.

Selama kafir dzimmi bekerja sama untuk saling menjaga, membangun peradaban bersama, maka harus terakomodir dengan baik. Jangan sampai diganggu dengan diperangi sebagai musuh Islam yang harus dienyahkan. Al-Qur’an mengatakan;

Baca Juga:  Waktu Yang Dilarang Untuk Berhubungan Suami Istri Dalam Islam

قَاتِلُوا الَّذِينَ لا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلا بِالْيَوْمِ الآخِرِ وَلا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ (٢٩

Artinya; “Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari Kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (Yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam Keadaan tunduk” (Qs. At-Taubah: 29)

Kedudukan kafir dzimmi adalah bentuk pembagian Ulama ketika membahas kedudukan orang tidak beriman dalam konsep Negara Islam. Tentunya dalam konsep Negara Kebangsaan seperti Indonesia, Istilah Kafir (baik Dzimmi, Harbi, Mu’ahad, dan Musta’man) harus didefiniskan ulang.

Poinnya, dalam konsep bernegara Islam, kafir dzimmi memiliki hak dan kedudukan sama dengan orang beriman (baca: Muslim) lainnya. Mereka berkewajiban membayar Jizyah atau bentuk jaminan keamanan kepada Negara Islam.

Kafir dalam Kerangka Indonesia

Indonesia berdiri sebagai sebuah Negara berlandaskan Pancasila atas dasar semangat Nasionalis-Religius, dan berbentuk Negara Kebangsaan. Di dalamnya terdapat kemajemukan suku, ras, agama dan keyakinan berbeda-beda. Oleh karenanya harus ada definisi ulang terhadap Istilah-istilah yang terdapat dalam Islam, terutama yang khas berkaitan dengan teologi.

Baca Juga:  Inilah Jenis-Jenis Bacaan Sholawat Nabi, Hakikat dan Keutamaannya

Definsi ulang ini bukan bertujuan untuk mendelegitiminasi agama Islam dengan mencerabut ajaran agama digantikan dengan pemikiran manusia, namun sebagai bentuk Ijtihad menguatkan perdamaian antar elemen bangsa. Dasar konsep Negara Islam dan Negara Kebangsaan memang memiliki perbedaan yang signifikan.

Karena dalam Islam, Istilah kafir (Harbi, Dzimmi, Musta’man dan Mu’ahad) memiliki definisi berbeda-beda. Istilah tersebut muncul sebagai akibat berhadap-hadapannya pemerintahan Islam dengan Negara Musuh yang tidak memeluk Islam. Dan konsep ini terjadi ketika Nabi Muhammad SAW memimpin komunitas Islam di Madinah.

Istilah kafir Mu’ahad adalah disematkan kepada mereka yang hidup di Negara Kafir, namun menjalin kerja sama keamanan dengan pemerintahan Islam. Sedangkan kafir Musta’man diberikan kepada mereka yang memiliki ‘Lisensi’ untuk memasuki wilayah Negara Islam tanpa harus diganggu.

Kafir Dzimmi merupakan Istilah yang diberikan kepada mereka yang hidup di Negara Islam namun tetap diperbolehkan untuk menjalankan keyakinan mereka tanpa gangguan apapun. Jaminannya adalah harus membayar Jizyah kepada pemerintahan Islam.

Sedangkan kafir Harbi adalah mereka yang mengambil sikap permusuhan dengan Negara Islam, dan diperbolehkan diperangi. Ayat Allah SWT yang menerangkan pembolehan Perang dengan Kafir Harbi adalah;

Baca Juga:  Pandangan Islam Tentang Perempuan yang Melamar Laki-laki

فَإِذا لَقِيتُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا فَضَرْبَ الرِّقَابِ حَتَّى إِذَا أَثْخَنْتُمُوهُمْ فَشُدُّوا الْوَثَاقَ فَإِمَّا مَنًّا بَعْدُ وَإِمَّا فِدَاءً حَتَّى تَضَعَ الْحَرْبُ أَوْزَارَهَا ذَلِكَ (٤

Artinya; “Apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir (di medan perang) Maka pancunglah batang leher mereka. sehingga apabila kamu telah mengalahkan mereka Maka tawanlah mereka dan sesudah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang berakhir” (Qs. Muhammad: 4)

Dalam Konteks Negara Kebangsaan seperti Indonesia, tidak satupun Istilah kafir yang sesuai dengan definisi di atas. Oleh karenanya, Nahdlatul Ulama mengambil sikap mengkategorikan orang yang tidak beragama Islam disebut dengan Muwathananh atau Warga Negara (Citizen) atau cukup disebut dengan Non-Muslim.

Ash-Shawabu Minallah

Mochamad Ari Irawan