Non-Muslim Pun Punya Hak Mendirikan Rumah Ibadah di Indonesia

Non-Muslim Pun Punya Hak Mendirikan Rumah Ibadah di Indonesia

Pecihitam.org – Baru-baru ini, Menko Polhukam, Mahfud MD, mengatakan bahwa kantor-kantor yang dimiliki oleh pemerintah boleh mendirikan rumah ibadah selain Masjid. Boleh dibilang, apa yang dikatakan pak Mahfud ini merupakan upaya untuk memenuhi hak-hak mendirikan rumah ibadah bagi non-Muslim, khususnya di kantor pemerintahan.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Selama ini, hampir di semua kantor pemerintahan sudah banyak berdiri masjid-masjid. Tak hanya itu, masjid saja belum cukup, masih ada musala-musala di setiap gedung, ruang, dan lantai. Bila seseorang tak mau direpotkan untuk pergi ke masjid, cukup bagi dia untuk melaksanakan shalat di musala-musala itu.

Pertanyaannya, bagaimana dengan rumah ibadah milik non-Muslim? Di sinilah saran pak Mahfud itu ditujukan. Agar menjadi lebih adil, harusnya di kantor-kantor pemerintahan tak hanya ada Masjid, tapi juga ada rumah ibadah agama lain, seperti Gereja, Pure, Kelenteng, dsb, karena agama-agama ini juga disahkan oleh negara, sehingga boleh-boleh saja mereka mendirikan rumah ibadah sesuai dengan agamanya masing-masing.

Hemat saya, saran pak Mahfud ini bukan tanpa masalah. Misalnya, bagaimana dengan kantor-kantor yang ada di luar pemerintahan, hal ini agaknya luput dari perhatiannya.

Sebab, selama ini banyak sekali masalah terjadi seputar pendirian rumah ibadah selain Masjid. Masalah itu antara lain, adanya penolakan pembangunan Gereja di berbagai tempat, yang bukan di dalam lingkungan kantor.

Baca Juga:  Inilah Alasan Kenapa Anda Tidak Boleh Belajar Islam Lewat Google

Kita patut bertanya, apakah bila saran Pak Mahfud ini diterapkan, maka penolakan itu akan berakhir. Atau, hak-hak pendirian rumah ibadah bagi non-Muslim menjadi lebih terbuka bukan hanya di lingkungan kantor, tetapi juga di tempat-tempat lain.

Saya sendiri ragu bila saran itu juga menyentuh masalah pendirian rumah ibadah agama lain di luar kantor pemerintahan.

Sebab, selama ini masih ada masalah dalam Peraturan Menteri yang mengatur soal pembangunan rumah ibadah. Misalnya, adanya peraturan yang memberi kesempatan kepada pemeluk agama mayoritas untuk mencampuri urusan pembangunan rumah ibadah agama lain.

Bagi saya, ini salah satu sumber masalah. Bila mayoritas masyarakat tak ingin rumah ibadah agama lain berdiri padahal umatnya ada banyak, maka rumah ibadah itu tak boleh berdiri, di sinilah letak ketidakadilannya.

Selain itu, masih ada masalah lain terkait adanya kebijakan kepala daerah yang kurang adil terhadap agama lain dengan cara mempersulit atau tak kunjung memberi izin terhadap pendirian rumah ibadah agama lain.

Hal-hal semacam ini sering terjadi di banyak daerah, tapi kurang menjadi perhatian dari pemerintah pusat, khususnya dari Kemenag, Menko Polhukam, dan lembaga lain yang berwenang.

Di luar agama-agama non-Islam itu, masih ada pula agama lain atau aliran kepercayaan yang tidak masuk kategori agama resmi yang jelas. Pertanyaannya, bagaimana dengan nasib aliran kepercayaan itu? Apakah mereka juga punya hak untuk mendirikan rumah ibadah sesuai keyakinan mereka?

Baca Juga:  Menag Wajibkan Rumah Ibadah Punya Surat Bebas Covid-19 di Masa New Normal

Secara hukum, mereka sah dan boleh mendirikan rumah ibadah itu di mana saja sesuai dengan kebutuhannya. Tapi dalam praktiknya, tak semudah hukum tertulis dalam Undang-undang.

Terlepas dari itu semua, sebenarnya konsep hubungan agama dan negara yang dipahami di negeri ini masih banyak sekali masalah. Umumnya, negara hanya mengakui penganut agama mayoritas, khususnya dari ke-6 agama yang diresmikan, seperti Islam, Kristen, Hindu, Budha, dan Konghucu.

Di luar itu, aliran kepercayaan yang jelas-jelas merupakan agama (keyakinan) yang lahir dari perut Indonesia, justru banyak terabaikan. Para penganut aliran kepercayaan juga tak mudah untuk hidup secara terang-terangan, seperti penganut Kapitayan, Sundawiwitan, Badui, dan masih banyak lagi. Akhirnya, hak-hak keberagamaan mereka banyak yang terabaikan.

Menurut Hasanuddin Abdurrahman (2019), salah satu pangkal masalah terkait hak-hak beragama bagi warga negara justru terletak pada UUD itu sendiri, yang menyatakan “Negara berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”. Artinya, negara melindungi setiap warga untuk memeluk agama sesuai keyakinannya.

Tapi dalam praktiknya, negara justru lebih berupaya untuk mengarahkan warganya agar memeluk agama-agama yang resmi diakui oleh negara. Bukan agama-agama lokal atau aliran kepercayaan yang – betapapun sudah di akui – sejauh ini belum dihargai secara maksimal.

Baca Juga:  Gubernur Kalbar: New Normal Mulai Diterapkan dari Rumah Ibadah

Kembali ke soal hak-hak mendirikan rumah ibadah bagi non-Muslim, bahwa apa yang disampaikan Mahfud MD tentu saja berguna dan bernilai positif. Dalam arti ada upaya dari negara untuk semakin terbuka bagi pemeluk agama-agama lain, khususnya dalam konteks mendirikan rumah ibadah di kantor-kantor pemerintahan.

Tapi, saran Mahfud MD ini saya kira belum cukup. Upaya untuk memberi hak bagi warga non-Muslim untuk mendirikan tempat ibadah haruslah lebih diperluas agar keadilan dalam hal beragama betul-betul terlaksana sesuai dengan amanah konsitusi. Dari sini, sikap toleransi antar umat beragama kiranya akan makin kuat tertanam di lubuh hati setiap warga negara.

Akhirnya, setiap warga tak perlu lagi mempersoalkan mayoritas-minoritas, sebab dihadapan negara dan Undang-undang, kita semua sama, yakni sebagai rakyat atau warga negara. Untuk itu, hemat saya, pemerintah harus lebih aktif dalam membuka selebar-lebarnya hak-hak penganut agama di luar Islam.

Rohmatul Izad

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *