PeciHitam.org – Hidup di Indonesia yang sejatinya masih memegang teguh nilai-nilai ketimuran dan norma-norma yang berlaku, baik itu adat istiadat ataupun norma agama.
Norma agama merupakan suatu aturan atau kaidah yang mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhan. Hal ini bertujuan agar perilaku atau tingkah laku manusia terhadap Tuhan-Nya maupun terhadap sesama manusia dapat diatur berdasarkan ajaran suatu agama.
Dengan kata lain, pengertian norma agama yaitu suatu bentuk petunjuk dari Tuhan kepada para hamba-Nya sebagai pedoman untuk menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi semua larangan-Nya. biasanya diambil dari nilai-nilai yang terkandung di dalam kitab suci suatu agama.
Daftar Pembahasan:
Tujuan Norma Agama
Adapun tujuan dari adanya norma agama yaitu menyempurnakan manusia untuk menjadikan manusia yang baik dan menjauhi hal yang buruk. Norma agama dinilai lebih mengarah pada batin manusia, dibandingkan dengan norma-norma lainnya.
Dengan mematuhi norma agama, perilaku seseorang senantiasa dapat tergolong baik dan dapat menjalani hidup dengan tenang.
Ciri-Ciri Norma Agama
Berdasarkan apa yang telah dijelaskan di atas, ada beberapa ciri-ciri norma yang harus kita pahami, antara lain:
- Bersumber dari tuhan.
- Bersifat universal atau abadi.
- Melaksanakannya mendapat pahala, melanggarnya mendapat dosa.
- Bersifat luas dan berlaku untuk seluruh umat.
Fungsi Norma Agama
Adapun beberapa fungsi norma agama, antara lain:
- Fungsi Edukatif (Pendidikan). Seperti yang kita ketahui bersama, seluruh ajaran agama pada dasarnya berfungsi menyuruh/mengajak dan melarang yang harus dipatuhi agar pribagi penganutnya menjadi baik dan benar. Dengan membiasakannya mematuhi hal tersebut dengan baik dan yang benar menurut ajaran agama masing-masing inilah mengapa normaa agama memiliki fungsi edukasi.
- Fungsi Penyelamat. Dengan mematuhi normaaagama, setiap agama biasanya menjanjikan ketenangan kehidupan dunia maupun akhirat. Ketenangan ini ada karena agama dianggap menjadi penyelamat kehidupannya.
- Fungsi Perdamaian. Orang yang mengikuti tuntunan agama, apabila ia bersalah atau melakukan dosa, biasanya hidupnya tidak tenang. Cara mengatasinya agar dapat mencapai kedamaian batin dan perdamaian dengan diri sendiri adalah bertaubat, tidak mengulanginya atau dengan kata lain mengubah cara dan pola hidupnya.
- Fungsi Kreatif. Agama juga berfursi untuk mengajak umat beragama bekerja produktif dan inovatif bukan hanya bagi diri sendiri tetapi juga bagi orang lain.
- Fungsi Sublimatif (bersifat perubahan emosi). Ajaran agama mensucikan segala usaha manusia, bukan saja yang bersifat agamawi, melainkan juga bersifat duniawi. Usaha manusia selama tidak bertentangan dengan norma-norma agama, bila dilakukan atas niat yang tulus, karena untuk Alloh, itu adalah ibadah.
- Fungsi Kontrol Sosial. Fungsi ajaran agama sebagai kontrol sosial mungkin merupakan fungsi yang paling dominan di masyarakat, terutama di Indonesia. Agama dapat membentuk penganutnya agar semakin peka terhadap masalah-masalah sosial seperti, kemaksiatan, kemiskinan, keadilan, kesejahteraan dan kemanusiaan. Kepekaan ini juga mendorong untuk tidak bisa berdiam diri menyaksikan kebatilan yang merasuki sistem kehidupan yang ada.
- Fungsi Pemupuk Rasa Solidaritas. Setiap agama menganjurkan umatnya agar memiliki rasa solidaritas. Hal tersebut bertujuan untuk menguatkan masing-masing orang. Jika fungsi ini dibangun secara serius dan tulus, maka persaudaraan yang kokoh akan berdiri tegak menjadi pilar Civil Society (kehidupan masyarakat) yang memukau.
- Fungsi Pembaharuan. Ajaran agama dapat mengubah kehidupan pribadi seseorang atau kelompok menjadi kehidupan baru yang bernafaskan norma agama tersebut. Jika hal ini dapat diaplikasikan secara kontinyu, seharusnya agama terus-menerus menjadi agen perubahan basis-basis nilai dan moral bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sumber Norma Agama
Di dalam norma agama diperoleh perintah yang harus wajib dijalankan oleh semua umat beragama, ada juga larangan yang tidak boleh dilanggar. Terdapat juga anjuran yang menjadi sunnah untuk dijalankan oleh manusia yang artinya aturan tersebut dianjurkan untuk dijalankan.
Norma Agama dalam hal ini selalu menuntut ketaatan mutlak pada setiap umat beragama, norma agama juga mengharuskan setiap pemeluk agamanya untuk menaati semua perintah Tuhan-nya dan menjauhi segala apa yang dilarang oleh Tuhan-nya. Ketaatan tersebut bersifat mutlak dan tidak dapat ditawar-menawar dan tidak dapat diganti.
Contoh Norma Agama
Agar pembaca dapat lebih jelas memahami apa yang telah diuraikan di atas, maka perlu kami beri beberapa contoh norma agama, antara lain:
Mencuri
Mencuri atau mengambil sesuatu milik orang lain tanpa ijin pemiliknya secara sah, merupakan hal yang dilarang dalam setiap agama. Mengenai aturan mencuri ini bahkan sudah dimasukkan ke dalam norma hukum, agar sanksi yang diberikan langsung.
Beberapa kegiatan yang termasuk pencurian adalah; merampok, mencuri barang, korupsi harta dan waktu, penyelewengan jabatan, dan lain-lain. Ada juga yang memiliki sanksi tersendiri terhadap pencuri, misalnya dalam agama Islam pelaku pencurian akan dipotong tangannya agar ada efek jera pada pelaku, namun biasanya aturan sanksi yang diikuti adalah sanksi berdasarkan norma hukum.
Berzina
Berzina atau melakukan hubungan intim dengan orang yang bukan pasangan sah secara hukum negara dan agama merupakan perilaku yang dilarang dalam agama, terutama agama Islam.
Sebab perbuatan ini memberikan banyak dampak negatif, seperti menyebarnya penyakit menular, tidak jelas ayahnya, dan menurunnya moralitas suatu masyarakat.
Berjudi
Perjudian merupakan salah satu hal yang dilarang oleh agama, sebab pada dasarnya lebih banyak pelakunya mengalami kerugian. Selain itu, menggantungkan nasib pada hal yang belum pasti juga merupakan hal yang dilarang dalam agama.
Memfitnah
Memfitnah atau menyebarkan keburukan orang lain yang tidak benar adanya. Hal ini biasanya dilakukan oleh seseorang yang merasa iri dan dengki terhadap keberhasilan orang lain.
Memfitnah dilarang oleh agama karena dapat menghancurkan nama baik seseorang dan merusak hubungan sosial yang terjadi dalam mayarakat.
Di beberapa negara, memfitnah diikat pula dalam norma hukum dengan hukuman fisik berupa pidana kurungan atau denda. Di Indonesia, seseorang yang memfitnah orang lain akan mendapat sanksi berkaitan dengan pasal pencemaran nama baik.
Membunuh
Merenggut nyawa seseorang atau membunuh merupakan hal yang dilarang dalam setiap agama. Tidak ada seorangpun yang berhak atas nyawa seseorang selain Tuhan.
Dalam norma-norma hukum, membunuh mempunyai undang-undang yang jelas dan sanksi fisik denda sebagai hukuman pelanggaran.
Berbuat Jahat Terhadap sesama Manusia
Ada begitu banyak kategori berbuat jahat, mulai dari secara fisik, verbal, maupun psikologis yang membuat orang lain merasa tidak nyaman. Misalnya, pemukulan, menyakiti hati orang lain dengan perkataan (bullying), menekan orang lain secara psikologis atau mengancam, dan lain-lain.
Di zaman seperti sekarang ini, hal tersebut seringkali dilakukan oleh hampir setiap orang, hanya dengan menggerakkan jarinya untuk berkomentar sosial media, ia pun tanpa sadar telah melakukan perbuatan jahat terhadap orang lain.
Meskipun tidak semua tindakan jahat diatur dalam norma hukum, namun secara norma agama tindakan ini merupakan tindakan yang menghasilkan dosa.
Sanksi Norma Agama
Sebagaimana norma lainnya, norma agama juga memiliki sanksi bagi pelanggarnya. Sanksi dalam norma agama ini terbagi menjadi dua bagian, bisa secara langsung di dunia dan di akhirat kelak.
Sanksi di dunia yang akan diterima, antara lain seperti:
- Perasaan menjadi was-was
- Dihantui rasa bersalah
- Hidup menjadi tidak tenang
- Mendapatkan dosa
- Dijauhi atau dikucilkan oleh masyarakat
- Tidak dipercaya oleh orang lain
- Pikiran menjadi kacau, dan sebagainya
Sedangkan sanksi di akhirat kelak berbeda, hukuman yang akan diterima adalah setimpal dengan apa yang telah dilakukan di dunia atau bahkan lebih menyakitkan. Adapun jika seseorang merasa pernah melanggar norma agama, maka segeralah bertobat dengan memohon ampun kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, sekaligus berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan berubah menjadi lebih baik. Wallahu A’lam.