Obat Kuat Menurut Syariat? Pasutri Wajib Baca!

Obat Kuat Menurut Syariat? Pasutri Wajib Baca!

PeciHitam.org – Obat Kuat Menurut Syariat? Pasutri Wajib Baca! – Ketika membangun sebuah keluarga, supaya langgeng dan harmonis diperlukan nafkah lahir maupun batin untuk melanjutkan keturunan dan mencukupi kebutuhan biologis perlu dijaga dengan sebaik mungkin.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sabda Rasulullah sebagaimana diriwayatkan oleh Sahabat Anas:

تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَة

Artinya: “Nikahilah wanita yang penuh kasih sayang, yang banyak anaknya. Sesungguhnya aku akan berlomba banyak (anak) dengan kalian besok di hari kiamat.” (HR. Ibnu Hibban)

Sebagian suami mengonsumsi obat kuat seperti ramuan telur, madu dan jahe atau obat-obatan sejenis dalam rangka menjaga agar pekerjaan ranjangnya melayani istri berkualitas baik sehingga istri merasa puas.

Bagaimana Islam memandang hal tersebut dan Obat Kuat Menurut Syariat?

Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha dalam karyanya I’ânatuth Thâlibîn menyebutkan, hukum meminum obat kuat dengan tujuan supaya kuat dalam bersenggama dengan istri adalah sunnah selama menggunakan obat yang diperbolehkan secara medis dan dengan tujuan yang baik seperti menjaga keluarga supaya tetap romantis dan mendapatkan keturunan.

Selain itu, hubungan ranjang yang berkualitas dinilai menjadi salah satu faktor suami untuk kian dicintai. Sedangkan suami dianjurkan melakukan ikhtiar supaya dicintai istrinya.

Baca Juga:  Ingin Mewarnai Kuku? Pahami Dulu Hukum Pewarna Kuku Buat Wanita

ويندب التقوي له بأدوية مباحة مع رعاية القوانين الطبية ومع قصد صالح، كعفة ونسل، لأنه وسيلة لمحبوب فليكن محبوبا، وكثير من الناس يترك التقوي المذكور فيتولد من الوطئ مضار جدا.

Artinya: “Dan disunnahkan bagi lelaki menggunakan media yang bisa memperkuat tubuh dengan obat-obatan yang diperkenankan namun harus dengan memperhatikan aturan-aturan medis serta mempunyai tujuan yang baik, seperti menjaga keharmonisan keluarga dan keturunan. Karena hal tersebut merupakan media supaya lelaki tetap dicintai istrinya. Oleh karena itu sebaiknya lelaki memang dicintai istrinya. Banyak masyarakat yang tidak menggunakan obat kuat tersebut. Akhirnya senggamanya menghasilkan bahaya yang cukup besar.” (Abu Bakar bin Muhammad Syatha ad-Dimyathi, I’ânatuth Thâlibîn, [Dârul Fikr, 1997], juz 3, halaman 316)

Dapat disimpulkan dari penjelasan di atas ialah, pertama, sunnah menggunakan obat kuat selama tidak bertentangan dengan aturan medis (menimbulkan lebih banyak mudharat secara kesehatan), kedua, bagi lelaki sebaiknya mencari cara yang dihalalkan secara syariat supaya tetap dicintai istrinya.

Lantas, bagaimana membangkitkan gairah dalam hubungan suami istri?

Selain membatasi porsi konsumsi karena takut darah tinggi, sebagian dari masyarakat juga kerap menjadikan daging kambing sebagai penambah gairah seksual dalam guyonan mereka.

Baca Juga:  Hukum Berboncengan Dengan Bukan Mahram Dalam Islam

Sebagaimana diketahui, banyak obat dan tips yang ditawarkan untuk meningkatkan gairah seksual. Sebagian obat dan tips itu cocok untuk sebagian orang juga.

Tetapi sebagian lagi tidak cocok. Mereka sering menyebutnya sebagai “obat kuat”. Ada obat kuat dikonsumsi, tetapi ada juga yang dioles. Hanya saja pada beberapa kasus obat kuat itu membahayakan terutama tanpa arahan dokter.

Lazimnya orang yang sudah memenuhi hajat seksual tidak lagi berhajat dalam tempo singkat. Hal ini biasanya terjadi pada perkawinan suami-istri lebih dari 20 tahun atau mereka yang lanjut usia. Mereka membutuhkan stimulus.

Lain soal pengantin baru apalagi pengantin muda yang tengah bersemangat karena merasa mempunyai “mainan” baru. Pengantin baru ini biasanya tidak perlu stimulus untuk melakukan hubungan seksual bahkan untuk kedua kalinya dalam jeda yang singkat.

Untuk pasangan suami-istri yang perlu memulihkan gairah seksual setelah berhubungan badan dan belum sempat mandi atau pasangan muda sekalipun yang tidak perlu rangsangan, Syekh Wahbah Az-Zuhayli menganjurkan mereka untuk berwudhu.

Baca Juga:  Bolehkah Qadha Shalat Sunnah Qabliyah Subuh? Ini Dalilnya!

ومن أراد أن يجامع مرة ثانية، فليغسل فرجه، ويتوضأ؛ لأن الوضوء يزيد نشاطاً ونظافة

Artinya, “Siapa saja yang ingin berhubungan seksual untuk kedua kalinya dengan istri, hendaknya ia membasuh kemaluannya, kemudian ia berwudhu. Soalnya, wudhu dapat menambah semangat dan kesucian (dalam berhubungan seksual),” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, cetakan kedua, 1985 M/1305, Beirut, Darul Fikr, juz 3 halaman 556).

Kesegaran badan itu sendiri menambah gairah atau meningkatkan mood. Wudhu diharapkan dapat membantu menghadirkan itu di samping wudhu itu sendiri merupakan ibadah penyucian.

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *