Paham Ingkar Sunnah, Benarkah Hanya Al Qur’an Sebagai Landasan Agama?

ingkar sunnah

Pecihitam.org – Sunnah, satu kata yang tentu mengingatkan kita pada segala sesuatu yang berasal dari Rasulullah Saw., sekaligus sebagai pedoman agama yang kedua setelah Al Qur’an sebagai pendoman yang pertama. Dan hal ini persis dengan apa yang dipesankan Rasulullah Saw., kepada kita ummatnya. Namun siapa sangka? Rupanya, terdapat segolongan yang memang sengaja menolak sunnah itu, atau yang disebut dengan paham ingkar sunnah.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sebagai orang yang sudah lama terjun dalam dunia hadits, maka mendengar perpaduan kata antara ingkar dan sunnah adalah teori yang tidak asing lagi.

Namun bagi kita yang baru saja ingin mengenal agama terutama pada ruang lingkup Sunnah atau hadits, tentu teori ingkar sunnah adalah teori yang serasa unik dan merasa bahwa masa’ iya ada segolongan yang menolak sunnah? Padahal sunnah sendiri adalah bentuk apapun itu yang berasal dari Rasulullah Saw.,?

Ingkar sunnah, berasal dari kata ingkar yang dapat diartikan sebagai bentuk penolakan, tidak mengakui ataupun tidak menerima baik secara lahir maupun bathin, baik secara lisan maupun hati. sedangkan Sunnah sendiri ialah segala sesuatu baik itu perkataan, perbuatan, ketetapan dan lainnya yang disandarkan kepada Rasulullah Saw.,

Sehingga dapat disimpulkan bahwa ingkar Sunnah adalah suatu paham yang menolak Sunnah sebagai sumber ajaran agama baik secara keseluruhan (sunnah mutawatir dan ahad) maupun hanya sebagian saja. yang dimana paham ini beranggapan bahwa sumber ajaran Islam itu hanya satu yaitu Al Qur’an.

Sejarah Ingkar Sunnah (Ingkar Sunnah Klasik)

Awal mulanya, ingkar sunnah sudah ada pada zaman Rasulullah Saw., yang dilatarbelakangi ketidaktahuan. Yakni ketika Imran bin Hushain (w. 52 H) sedang mengajarkan hadits, tiba tiba seseorang langsung beranggapan bahwa pengajaran tersebut tidak perlu, cukup Al Qur’an saja. Mendengar anggapan tersebut, Imran pun menjelaskan bahwa

Baca Juga:  Kontroversi Larangan Cadar dan Celana Cingkrang, Jawaban PBNU Bikin Adem

“Kita tidak bisa membicarakan Ibadah dengan segala Syarat syaratnya kecuali dengan petunjuk Rasulullah (Sunnah)”

Sedangkan bentuk ingkar sunnah setelah itu menurut Mustafa al Azami, yakni terjadi pada masa Imam Syafi’i (w. 204 H) atau abad ke 2 H kemudian menghilang selama kurang lebih 11 abad (ingkar sunnah klasik). Kemudian pada abad modern, ingkar sunnah kembali muncul di India dan Mesir dari abad ke 13 H.

Ingkar sunnah pada masa Imam Syafi’i, ialah mereka yang memang menolak kehujjahan sunnah sebagai sumber hukum Islam, baik itu yang secara mutawatir maupun yang ahad. Sedangkan secara garis besarnya, Muhammad Abu Zahrah berkesimpulan bahwa ada tiga kelompok pengingkar sunnah yang berhadapan dengan Asy Syafi’i yakni

  • Pertama, menolak sunnah secara keseluruhan dan golongan ini hanya mengakui Al Qur’an saja sebagai landasan beragama.
  • Kedua, tidak menerima sunnah kecuali yang semakna dengan al Qur’an
  • Ketiga, hanya menerima sunnah mutawatir saja dan menolak selain mutawatir yakni sunnah ahad (Muhammad Abu Zahrah, Asy Syafi’i Hayatuhu wa ‘Ashru: Ara’uh wa Fiqhuh, Mathba’ah al Mahadi, Cairo, 1996)

Membaca tiga point diatas, tentu akan muncul dalam benak kita tentang bagaimana mungkin kita dapat memahami sudut sudut agama, jikalau saja sunnah menjadi landasan yang tertolak? Terlebih pada point pertama yang memang telah menolak keseluruhannya.

Padahal dalam beribadah sendiri misal yang salah satunya adalah Sholat tentu tata cara pelaksanan, syarat maupun rukunnya dijelaskan secara rinci dalam sunnah. Sekalipun perintah Sholat tercantum jelas dalam Al Qur’an, namun perintah ini masih bersifat global, maksudnya kita masih memerlukan hadits dalam memahami Sholat yang dimaksud al Qur’an itu.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 266 – Kitab Mandi

Atau lebih rincinya ialah kita sangat memerlukan hadits (sunnah) dalam memahami tentang bagaimana Sholat Nabi yang dicontohkannya kepada para sahabat, begitu pun dengan ibadah yang lain seperti puasa, zakat maupun haji.

Sehingga berangkat dari sinilah, dapat kita nilai bahwa Sunnah sangat penting dalam memahami ayat ayat Al Qur’an, terlebih jika kita menemui ayat ayat yang masih bersifat global.

Maka tak heran jika para ulama terdahulu menetapkan beberapa fungsi Sunnah dalam memahami Al Qur’an, sebagaimana Imam syafi’i yang menyebutkan beberapa fungsi hadis diantaranya sebagai Bayan al tafshil, Bayan at Takhshish, Bayan al ta’yin, Bayan at Tasyri dan Bayan al nasakh kemudian beliau menambahkannya lagi dalam ‘Al Risalah’ yakni sebagai bayan al Isyarah.

Dalil Para Ingkar Sunnah

Para penganut dari paham ini baik secara individu maupun kelompok tentu tidak langsung mengatakan bahwa ‘kami atau aku menolak ingkar sunnah’ mengapa? Karena mereka tentu memiliki dalil atau penguat yang berasal dari al Qur’an maupun dalil dari logika mereka hingga membuat mereka semakin yakin bahwa apa yang dipahaminya sudah sangat benar. Diantara dalilnya ialah:

Dalil yang berasal dari ayat ayat Al Qu’ran

“… dan kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri” (QS. An Nahl/16: 89)

Adapun argumentasi mereka yang berasal sabda Rasulullah Saw.,

“Apa apa yang telah sampai kepada kamu dariku, cocokkanlah (lebih dahulu) dengan kitab Allah (Al Qur’an). Jika sesuai aku lah yang mengatakannya, jika salah aku tidak mengatakannya. Bagaimana mungkin aku dapat berbeda dengan Al Qur’an sedang dengan Al Qur’an Allah memberi hidayah padaku”

Memandang hal ini, Imam Syafi’i beranggapan bahwa sekalipun dengan tegasnya beranggapan bahwa mereka menolak sunnah, secara tidak langsung ketika mereka menjadikan Al Qur’an sebagai landasan dan memiliki kesamaan dengan sunnah, tentu bisa dikatakan bahwa mereka tetap berlandaskan dengan sunnah. Yang secara lahiriah pandangan ini mengandung dua kemungkinan

  • Pertama, mereka tetap berlandaskan dengan sunnah akan tetapi sunnah yang hanya sesuai dengan Al Qur’an, sehingga mereka hanya menjadikan hadits hadits tersebut sebagai pelengkap.  Dan bagi Imam Syafi’i sikap ini tidaklah dibenarkan.
  • Kedua, mereka tidak menerima hadits hadits yang hukumnya tidak ada dalam Al Qur’an.
Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 327-328 – Kitab Tayammum

Sedangkan alasan atau penguat lainnya ialah

  • Mereka beranggapan bahwa seandainya sunnah merupakan sumber hukum tentulah tidak ada pelarangan penulisan sunnah (hadits) pada masa Rasulullah Saw., hidup.
  • Bagi mereka Al Qur’an bersifat Qath’i (pasti ataupun absolut kebenarannya) sedangkan sunnah bersifat Zhanni (bersifat relatif kebenarannya). Sehingga jika terjadi kontradiksi antarkeduanya, maka sunnah tidak dapat berdiri sendiri sebagai produk hukum baru.

Itulah sekilas Ingkar Sunnah pada masa Klasik, untuk Ingkar Sunnah pada masa Modern insya Allah akan dibahas pada artikel selanjutnya …

Dikutip dari: Dr. H. Abdul Majid Khon, M.Ag, Ulumul Hadis, (Jakarta: Amzah, 2013) dan KH. M. Ma’shum Zein, M.A., Ilmu Memahami Hadits Nabi, (Yogyakarta: Pustaka Pesantren, 2014)

Rosmawati