Pandangan Islam Tentang Operasi Plastik, Boleh Tapi dengan Syarat

pandangan Islam tentang operasi plastik

Pecihitam.org – Setiap orang mendambakan wajah yang rupawan. Untuk mewujudkan impian mempunyai wajah rupawan, tidak sedikit yang menempuh jalan pintas yakni dengan melakukan operasi plastik. Misalnya seperti masyarakat Korea Selatan yang bahkan melumrahkan operasi plastik tersebut. Lantas, bagaimana pandangan Islam tentang operasi plastik dengan tujuan kecantikan?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Untuk menjawab pertanyaan di atas, kita mesti terlebih dahulu memahami apa itu operasi plastik. Umunya, operasi terbagi menjadi dua, yakni operasi plastik dengan tujuan medis atau rekonstruksi dan operasi plastik yang bertujuan untuk kecantikan.

Operasi rekonstruksi biasanya seperti memperbaiki kekurangan fisik bawaan, contohnya bibir sumbing maka hal ini diperbolehkan. Sementara itu, operasi plastik kecantikan dilakukan hanya untuk mempercantik bagian tubuh semata.

Sampai di sini kita bisa menyimpulkan bahwa operasi plastik dengan tujuan kecantikan termasuk dalam tindakan mengubah ciptaan Allah Swt. Mengubah ciptaan Allah Swt. adalah ajaran setan, sebagaimana firman Allah Swt. sebagai berikut:

وَلأَمُرَنَّهُمْ فلَيغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللهِ

Artinya: “Dan akan aku (setan) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya.” (QS. An-Nisa: 119).

Tak sampai di situ, Allah Swt. pun turut melaknat orang yang sengaja mengubah ciptaannya. Hal ini termaktub dalam sebuah hadits riwayat Imam Muslim sebagai berikut:

Baca Juga:  Apakah Syariat Islam Tetap Relevan Sampai Akhir Zaman?

لَعَنَ اللهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ، وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ، وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ

Artinya: “Allah telah melaknat mengutuk orang-orang yang membuat tato dan orang yang minta dibuatkan tato, orang-orang yang mencabut bulu mata, orang-orang yang minta dicabut bulu matanya, dan orang-orang yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang merubah ciptaan Allah.” (H.R. Muslim)

Hadits ini menjelaskan bahwa perkara mengubah ciptaan Allah Swt seperti mentato, mencabut bulu mata dan merenggangkan gigi dengan tujuan memperindah diri adalah hal yang diharamkan.

Sementara itu, mengubah ciptaan Allah Swt. karena sakit, tidak normal atau cacat didasari pada hadits yang diriwayatkan oleh beberapa perawi seperti Abu Daud, Al-Hakim, Thabrani, Baihaqi dan Ibnu Hibban sebagai berikut:

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ طَرَفَةَ، عَنْ جَدِّهِ عَرْفَجَةَ بْنِ أَسْعَدَ أَنَّهُ ” أُصِيبَ أَنْفُهُ يَوْمَ الْكُلَابِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ فَأَنْتَنَ عَلَيْهِ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَتَّخِذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ

Baca Juga:  Hukum Curi-Curi Pandang dalam Islam

Artinya: “Dari Abdurrahman bin Thorofah, dari kakeknya ‘Arfajah bin As’ad, hidungnya terkena senjata pada perang Al-Kulab di masa jahiliyah. Kemudian ia menambal hidungnya dengan perak, namun hidungnya membusuk. Kemudian Nabi Saw memerintahkannya untuk menambal hidungnya dengan emas.”

Kisah Arfajah yang telah disebutkan di atas menunjukkan bahwa Nabi Saw memperbolehkan mengubah ciptaannya untuk pengobatan. Hal ini diperkuat dalam kitab Nailul Author bahwa Imam Syaukani berkata:

ظاهره أن التحريم المذكور إنما هو إذا كان القصد التحسين لا لداء ولا علة فإنه ليس بمحرم.

Artinya: “Sesungguhnya keharaman yang dimaksud jika tujuannya untuk memperindah, bukan sebagai pengobatan dan alasan tertentu, maka sesungguhnya yang demikian (pengobatan) tidak diharamkan.”

Ada juga Abu Ja’far At-Thobari yang mengatakan bahwa mengubah ciptaan Allah Swt. tidak diperbolehkan apabila tujuannya hanya untuk mempercantik diri. Hal ini berlaku baik dengan menambahkan unsur atau menguranginya, ataupun diniatkan untuk suaminya atau orang lain. Dari pernyataannya, kita bisa menyimpulkan bahwa pandangan Islam tentang operasi plastik adalah tidak boleh.

Baca Juga:  Benarkah Hukum Melafalkan Niat dalam Shalat Bid'ah? Ini Jawabannya

Mayoritas ulama pun bersepakat mengharamkan operasi plastik yang hanya bertujuan untuk mempercantik diri. Hal ini berdasarkan hadits-hadits yang telah disebutkan di atas.

Operasi plastik yang diharamkan adalah operasi plastik yang mengubah bagian tubuh secara permanen dan tidak didasari alasan yang benar. Yaitu operasi plastik yang hanya ditujukan untuk memperindah diri seperti memancungkan hidung, memanjangkan dagu, mengubah bentuk bibir dll.

Wallahu A’lam.

Ayu Alfiah