Pandangan Islam Tentang Perempuan yang Melamar Laki-laki

Pandangan Islam Tentang Perempuan yang Melamar Laki-laki

Pecihitam.org – Pernikahan, dambaan setiap insan umat Islam yang ingin menyempurnakan agamanya. Sebelum menikah, ada satu proses bernama khitbah. Di Indonesia, khitbah umumnya dikenal sebagai kegiatan melamar laki-laki kepada perempuan. Tapi, bagaimana jika khitbah dilakukan oleh perempuan kepada laki-laki? Bagaimana Islam memandang jika ada perempuan yang melamar laki-laki?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Melamar adalah tanda keseriusan dua orang insan yang ingin melangkah ke jenjang kehidupan selanjutnya yakni pernikahan. Hanya ada dua jawaban dalam kegiatan melamar (khitbah) yakni jawaban ya atau jawaban tidak.

Jika iya, maka hubungan akan dilanjutkan ke jenjang pernikahan. Namun jika tidak, maka hubungan dicukupkan sampai di situ saja. Lamaran tersebut bisa disampaikan langsung kepada orang yang dituju atau juga bisa diwakilkan.  Bisa melalui kalimat yang jelas, bisa juga sindiran.

Hal ini sesuai dengan Q.S. al-Baqarah ayat 235 yang berbunyi:

وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنْتُمْ فِي أَنْفُسِكُمْ

Artinya: “Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu.”

Baca Juga:  Bermakmum di Belakang Imam yang Bermadzhab Syiah, Sahkah Shalat Kita?

Kebanyakan yang terjadi di masyarakat adalah laki-laki yang datang melamar perempuan. Lantas, bagaimana jika ada seorang perempuan yang ingin datang untuk melamar lelaki idamannya?

Jawabannya adalah boleh. Islam tidak mensyariatkan bahwa yang boleh mengajukan lamaran hanya laki-laki, sehingga dengan begitu perempuan pun boleh melamar laki-laki yang dikehendakinya. Kita bisa belajar dari hadis Rasulullah Saw di bawah ini:

حدثنا أبو بكر بن خلف و محمد بن بشار قالا حدثنا مرحوم بن عبد العزيز حدثنا ثابت قال كنا حلوسنا مع أنس بن مالك وعنده ابنة له فقال أنس جاءت امرأة إلى النبي صلى الله عليه وسلم فعرضت نفسها عليه فقالت يا رسول الله هل لك في حاجة فقالت ابنته ما أقل حياءها قال هي خير منك رغبت في رسول الله صلى الله عليه وسلم فعرضت نفسها عليه

Baca Juga:  Inilah Salah Satu Cara Melampiaskan Kerinduan Terhadap Gus Dur

Artinya: “Telah menceritakan kepada kami Abu Bisyr bin Bakr bin Khalaf dan Muhammad bin Basysyar keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Mahrum bin Abdul Aziz berkata, telah menceritakan kepada kami Tsabit berkata, “Aku pernah duduk bersama Anas bin Malik, sementara di sisinya adalah puterinya. Anas berkata, “Ada seorang wanita datang kepada Nabi Saw menawarkan dirinya kepada beliau, ia berkata, “Wahai Rasulullah, apakah engkau mau menerimaku?” lantas putrinya (Anas) berkata, “Betapa sedikitnya rasa malu yang dimiliki wanita itu! ” Anas berkata, “Bahkan ia lebih baik darimu, ia menyukai Rasulullah saw., lalu menawarkan dirinya kepada beliau.” (H.R. Ibnu Majah)

Hadis tersebut membenarkan jika Islam tidak membatasi lamaran. Selama ini, lamaram dipandang hanya boleh diajukan oleh laki-laki saja. Nyatanya, dalam Islam, perempuan bisa langsung menawarkan diri kepada yang bersangkutan seperti halnya yang dilakukan perempuan dalam hadis tersebut. Maka, sesungguhnya tidak masalah apabila ada perempuan yang melamar laki-laki.

Baca Juga:  Keunikan Hasbi Ash-Shiddieqy dalam Menjelaskan Fungsi Akal dan Wahyu

Selanjutnya, disebutkan pula dalam kitab Fathul Bari bahwa perempuan yang datang ke Rasulullah untuk minta dinikahi tidak hanya satu, melainkan banyak. Beberapa di antaranya yaitu Khaulah binti Hakim, Ummu Syuraik, dan Laila binti Hatim.

Dari satu ayat al-Qur’an, satu hadis dan satu contoh peristiwa di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa perempuan boleh melakukan lamaran kepada laki-laki. Islam tidak melarang, justru membolehkan.

Ini adalah bentuk ajaran agama Islam yang memandang laki-laki dan perempuan sebagai manusia yang setara, tak ada beda kecuali ketakwaannya kepada Allah Swt. Jadi, tidak salah jika ada perempuan yang melamar laki-laki.

Ayu Alfiah