PeciHitam.org – Agama dewasa ini seringkali diseret menjadi alat pembenaran tindakan yang pada dasarnya sangat dilarang dalam Islam. Kekerasan, pemaksaan, bahkan tindakan pertumpahan darah banyak mendapat legitimasi dalil Agama oleh kelompok radikal. Bahwa hakikatnya tidak ada kekerasan dalam agama atau tidak ada agama dalam kekerasan.
Tindakan radikalisme agama banyak didorong oleh sebutan thaghut kepada Negara atau sebuah sistem yang dianggap tidak sejalan dengan Islam. Pun demikian, anggapan tersebut hanya merujuk pandangan subyektif yang sangat rapuh sebagaimana sering dilakukan oleh pengusung gerakan Khilafah Islamiyyah ‘ala minhaji Nubuwwah.
Agama dalam konteks ini dijadikan topeng untuk menuduh thaghut agar sekilas mereka dianggap sebagai kelompok agamis religius. Hakikatnya, golongan ini hanya bertujuan mewujudkan gairah kekuasaan politiknya dengan menggunakan agama sebagai alat, bukan sebagai semangat.
NKRI dalam Tuduhan
Pembenaran kekarasan berbasis agama atau radikalisme agama pada dasarnya adalah tindakan tercela yang mempergunakan agama sebagai alat pembenaran kebatilan. Beragam dalil dikeluarkan hanya untuk tujuan mendapatkan kekuasaan atau merobohkan sebuah negara berdaulat seperti Indonesia.
Ideologi dan landasan Negara Indonesia adalah Pancasila, semangat kemerdekaannya adalah Nasionalisme dan Religiusitas Ulama Lokal, dasar Hukumnya ada Undang-Undang 1945 menjadi bekal kaum radikalis untuk menuduh Indonesia sebagai kufur dan thaghut. Semuanya adalah hasil produk manusia, maka harus ditolak digantikan dengan ‘hukum Allah’ (dalam versi golongan mereka).
Dalil mereka tidak tanggung dan sekedarnya dengan menyitir ayat al-Qur’an surat Muhammad sebagaimana berikut;
إِنَّ الَّذِينَ ارْتَدُّوا عَلَى أَدْبَارِهِمْ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمُ الْهُدَى الشَّيْطَانُ سَوَّلَ لَهُمْ وَأَمْلَى لَهُمْ (٢٥)ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا لِلَّذِينَ كَرِهُوا مَا نَزَّلَ اللَّهُ سَنُطِيعُكُمْ فِي بَعْضِ الأمْرِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ إِسْرَارَهُمْ (٢٦
Artinya; “Sesungguhnya orang-orang yang kembali ke belakang (kepada kekafiran) sesudah petunjuk itu jelas bagi mereka, syaitan telah menjadikan mereka mudah (berbuat dosa) dan memanjangkan angan-angan mereka, yang demikian itu karena Sesungguhnya mereka (orang-orang munafik) itu berkata kepada orang-orang yang benci kepada apa yang diturunkan Allah (orang-orang Yahudi): “Kami akan mematuhi kamu dalam beberapa urusan”, sedang Allah mengetahui rahasia mereka” (Qs. Muhammad: 25-26)
Pemahaman dan interpretasi ayat juga mereka paksakan dengan menyebut orang yang bersepakat mendirikan sebuah Negara Kebangsaan sebagai perbuatan Murtad dan Munafik. Oleh golongan pengusung dan pengasong khilafah, NKRI dikategorikan sebagai negara Thaghut dan Kufur karena tidak mengindahkan Islam dalam bentuk Negara secara kaffah.
Kontra Pengasong Khilafah
Secara eksplisit NKRI dikategorikan sebagai Negara kufur dan thaghut maka harus diganti dengan sistem Islami yang mereka usung. Pandangan ini sangat berbahaya karena akan mendorong pengikutnya sebagai kombatan perang melawan NKRI. Memerangi seluruh elemen di NKRI dianggap sebuah perang syahid walaupun lawannya juga beragama Islam.
Karena mereka beranggapan seluruh pegawai atau yang mendukung NKRI berdaulat penuh sebagai pendukun sistem kufur dan Thaghut. Satu sisi menuduh NKRI serta seluruh komponennya sebagai pendukung thaghut, mereka mengklaim diri sebagai kepanjangan suara Wahyu Kebenaran. Jika memahami ayat al-Qur’an;
وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ (٣٦
Artinya; “Dan sungguhnya Kami telah mengutus Rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): “Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu” (Qs. An-Nahl: 36)
Kata ‘الطَّاغُوتَ’ dimaknai luas oleh para Ulama seperti Ibnu Manzhur dan Rasyid Ridha. Mereka tidak jauh berbeda menanggapi makna ‘الطَّاغُوتَ’ sebagai sesembahan selain Allah SWT bisa berbentuk syaitan, berhala pagan, dorongan hati untuk berbuat buruk dan lain sebagainya.
Ketika seseorang menuhankan pendapat sendiri dan menuduh pendapat atau ijtihad orang lain sama sekali salah tidak jauh berbeda dengan ciri-ciri thaghut.
Maka dalam kerangka ini, ketika pengusung Khilafah menuduh dengan serampangan NKRI sebagai sistem kufur dan Thaghut serta menuhankan pendapat mereka yang pasti benar, siapa yang pantas dianggap sebagai thaghut?
Apakah Ulama yang berikhtiar dalam kerangka mendirikan Negara yang Damai, Darussalam, NKRI sebagai Thaghut atau mereka yang menuhankan pendapat sendiri? dengan memaksakan pendapat sendiri untuk menegakkan sebuah Negara Fantasi. Mereka terus menerus membuat propaganda mendeligitimasi NKRI dan menjunjung tinggi pikiran mereka.
Ash-Shawabu Minallah