PBNU Desak Nurul Ghufron Segera Dilantik Sebagai Pimpinan KPK

Nurul Ghufron

Pecihitam.org – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNu) mendesak agar Nurul Ghufron segera dilantik sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah PBNU Robikin Emhas, desakan untuk tidak melantik Nurul Ghufron sebagai pimpinan KPK adalah pelanggaran hukum.

“Pimpinan KPK dipilih berdasar UU KPK (UU 30/2002). Dalam UU tersebut disebutkan, syarat pimpinan KPK minimal 40 tahun,” kata Robikin Emhas, dikutip dari Antaranews, Rabu, 30 Oktober 2019.

Desakan ini muncul karena dalam UU KPK hasil revisi disebutkan minimal umur pimpinan KPK adalah minimal 50 tahun, sedangkan umur Nurul Gufron saat ini baru 45 tahun (lahir 22 September 1974).

Pihaknya mengatakan, Nurul Ghufron dipilih berdasar UU KPK nomor 30/2002, dimana norma UU ada asas, antara lain asas non-retroaktif.

Baca Juga:  PBNU Tolak RUU Tentang Sumber Daya Air, Ini Alasannya

“Undang-undang tidak berlaku surut. Norma UU dan pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan asas hukum,” ujarnya.

Robikin menerangkan, dalam hukum pidana asas tersebut bahkan diderivasi.

“Jika terjadi perubahan UU, ketika law enforcement sedang berlangsung, maka tersangka atau terdakwadikenakan hukum yang paling meringankan baginya,” ujar Robikin.

Ia mengatakan, faktanya pimpinan KPK dipilih berdasar UU 30/2002 dan secara hukum UU tidak boleh berlaku surut.

“Oleh karena itu, baik berdasarkan fakta maupun hukum, tidak ada alasan untuk tidak melantik Nurul Ghufron sebagai Pimpinan KPK. Sebaliknya, tidak melantik Nurul Ghufron justru merupakan pelanggaran hukum,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *