Begini Ketentuan dalam Pembagian Harta Waris dengan Wasiat Sesuai dengan Ajaran Nabi

Begini Ketentuan dalam Pembagian Harta Waris dengan Wasiat Sesuai dengan Ajaran Nabi

Pecihitam.org- Dalam sebuah hadis yang menjelaskan tentang Pembagian Harta Waris dengan Wasiat, diriwayatkan bahwa Sa’ad bin Abi Waqas RA bermaksud untuk berwasiat menshadaqahkan seluruh hartanya padahal dia mempunyai seorang anak perempuan.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Lalu Rasulullah Saw mengatakan tidak boleh. Sa’ad bin Abi Waqas lalu menurunkan jumlah harta yang akan dishadaqahkannya sampai sepertiga hartanya. Maka Rasulullah Saw. menjawab :

Sepertiga (untuk shadaqah/wasiat), dan sepertiga itu banyak, karena kamu meninggalkan ahli waris dalam keadaan kaya lebih baik dari pada meninggalkan mereka miskin serta menjadi beban orang lain.

Apabila hadits di atas dicermati, di sana ada ungkapan bahwa “meninggalkan ahli waris dalam keadaan kaya lebih baik daripada meninggalkan mereka dalam kondisi miskin sehingga menjadi beban bagi orang lain.”

Ungkapan ini menurut pendapat yang kuat adalah merupakan illat hukum dari pembatasan jumlah wasiat hanya sampai sepertiga. Jadi tujuan pembatasan jumlah wasiat untuk pembagian harta waris adalah untuk menjaga agar ahli waris tidak menjadi beban bagi orang lain.

Oleh karena itu, apabila wasiat dilakukan dengan pertimbangan kemaslahatan bagi kerabat (baik yang termasuk ahli waris maupun tidak) adalah telah sesuai dengan tujuan hadits tersebut walaupun wasiat itu untuk seluruh harta warisan.

Abu Zahrah mengungkapkan kenyataan bahwa sering anak-anak yang kematian ayahnya berada dalam kemiskinan, padahal mereka bukan ahli waris karena kebetulan sebagai cucu dari orang yang meninggal sehingga terhijab oleh saudara-saudara ayahnya yang hidup dalam kecukupan.

Anak yatim tersebut menderita karena kehilangan ayah dan kehilangan hak kewarisan. Memang biasanya seseorang berwasiat untuk cucu yang yatim itu. Tetapi sering pula dia meninggal sebelum melakukannya.

Baca Juga:  Inilah Unsur-Unsur yang Mempengaruhi Hukum Pacaran Jarak Jauh dalam Islam

Atas dasar inilah maka undang-undang di Mesir mengambil alih aturan yang tidak dikenal di dalam mazhab yang empat, yaitu pemberian kepada cucu, dan hal ini menjadi pendapat para ulama yang lain. Wilayah yang dicakup wasiat jauh lebih luas dari wilayah yang dicakup oleh waris.

Wasiat adalah salah satu bentuk distribusi kekayaan yang dilakukan oleh seseorang setelah kematiannya untuk diberikan kepada pihak atau kepentingan tertentu dengan jumlah tertentu sesuai dengan keinginan dan pertimbangan pribadinya.

Dengan demikian, maka alternatif penentuan dalam pemberian wasiat terbuka luas. Ketentuan kepada siapa wasiat diberikan sepenuhnya menjadi hak pewasiat.

Dalam hal ini tidak ada batasan ataupun ketentuan yang ditetapkan oleh syariat kecuali standar ketaqwaan dan rasa takut kepada Allah Swt.

Dalam hal ini bisa saja pewasiat memberikan bagian yang lebih besar kepada anaknya yang cacat atau bahkan kepada anak angkatnya dari pada kepada anaknya yang sehat. Wasiat juga dapat menjangkau hal-hal yang tidak dapat dijangkau oleh ketentuan pembagian warisan.

Sebagai contoh, bisa saja seseorang berwasiat untuk memberikan hak pemanfaatan rumah yang didiaminya selama ini kepada kedua orang tuanya seumur hidup atau diserahkan kepada siapa saja dari keluarganya yang dikehendakinya.

Hal semacam ini tidak diatur dalam ayat-ayat waris, karena ayat-ayat waris hanya mengatur pembagian hak bagi anak-anak, pasangan suami istri, saudara dan kedua orang tua dengan persentase yang tetap tanpa mempertimbangkan kondisi material dan fisik mereka.

Baca Juga:  Cara yang Benar Membasuh Kedua Tangan Saat Wudhu Menurut Mazhab Syafi’i

Dalam Alquran, wasiat lebih diutamakan dari pada waris, karena ia berpotensi untuk mewujudkan keadilan yang khusus terkait dengan kepentingan pribadi dan memiliki efektivitas dalam pemanfataan harta, pengembangan relasi sosial dan hubungan kekeluargaan.

Disamping mencerminkan kepedulian orang yang berwasiat terhadap kepentingan pihak lain. Inilah yang dibuktikan dengan realitas objektif saat ini, bahwa setiap orang memiliki perhatian atau posisi khusus terhadap keluarga, orang-orang terdekat dan tingkat kepedulian terhadap pihak lain yang berbeda dengan orang lain.

Di samping itu, ketika ada seseorang yang meninggal dan tidak mempunyai ahli waris maka para ulama berbeda pendapat tentang kebolehannya untuk berwasiat dengan seluruh hartanya. Hal ini juga lebih menguatkan pendapat bahwa wasiat dengan seluruh harta diperbolehkan.

Dari Alquran surat al-Nisa ayat 11 dan 12 dapat dipahami bahwa harta warisan dibagikan setelah seluruh wasiat dilaksanakan dan seluruh hutang dilunasi. Jadi dalam hal ini wasiat didahulukan dari al-furudh al-muqaddarah dalam waris.

Dalam masalah harta, Islam juga memberikan keleluasaan kepada seseorang untuk mentasharrufkan harta sesuai dengan kehendak pemiliknya selama tidak bertentangan dengan ajaran Islam itu sendiri.

Dan ketika seseorang meninggal, maka wasiat adalah landasan pertama pengalihan hak milik yang menduduki posisi utama di sisi Allah Swt. karena wasiat sangat mempertimbangkan berbagai syarat dan kondisi objektif yang secara spesifik melingkupi diri pewasiat.

Baca Juga:  Orang Yang Istihadhah Bagaimanakah Cara Sholatnya?

Wasiat juga mengimplementasikan keadilan spesifik pada tingkat pribadi. Allah Swt. menghormati keinginan dan kesenangan pribadi manusia dalam hal membagikan harta kekayaannya sesuai dengan kehendaknya.

Allah hanya memberikan dorongan dan motivasi bagi orang yang berwasiat agar tidak melupakan pihak-pihak tertentu yang dipandang oleh Allah lebih baik jika diutamakan memperoleh wasiat, yaitu kedua orang tua, keluarga dekat, anak yatim, orang miskin dan anak-anak atau golongan ekonomi lemah.

Jadi, dengan demikian ayat waris dan ayat wasiat tidak dipahami sebagai pembuktian hukum yang hendak membatalkan atau menetapkan hukum syari’at pada seseorang, tetapi harus dipahami bahwa ayat-ayat tersebut sebagai salah satu bentuk aturan yang mengatur proses perpindahan harta kepemilikan, baik harta bergerak maupun yang tidak bergerak, dari seseorang kepada pihak lain yang namanya disebut dalam wasiat orang meninggal yang di dalamnya terdapat penjelasan bagian masing-masing penerima. Jika wasiat tidak ada, maka pembagian harta waris kepada pihak yang berhak didasarkan atas ketentuan dalam ayat-ayat Alquran yang membahas masalah kewarisan.

Mochamad Ari Irawan