Begini Nalar Pembolehan Hukum Masturbasi Versi Ibnu Hazm

Begini Nalar Pembolehan Hukum Mastrubasi Versi Ibnu Hazm

PeciHitam.orgPerbuatan masturbasi dalam pandangan para ulama, memunculkan berbagai pendapat yang menimbulkan perbedaan hukum. Akan tetapi sebagian besar ulama mengharamkan perbuatan tersebut dengan alasan bahwa perbuatan masturbasi/ onani/ istimna’ termasuk dalam perbuatan yang tidak terpuji dan tidak sesuai akhlakul karimah.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sehingga hampir sebagian besar ulama menganggap bahwa perbuatan masturbasi ini sebagai perbuatan yang dicela oleh Islam. Sebagai salah satu tokoh ulama madzhab yang mengharamkan dan mencela perbuatan masturbasi/ onani/ istimna’ ini adalah Imam asy-Syafi’i.

Namun berbeda dengan Ibnu Hazm, Ibnu Hazm memiliki analisis tersendiri atas penghukuman mastrubasi. Berikut penjelasannya!

Pendapat Ibn Hazm  Tentang Masturbasi/ Onani

Ibn Hazm mengatakan bahwa onani/ masturbasi itu hukumnya makruh dan tidak berdosa [la Itsma fihi]. Akan tetapi, menurutnya onani / masturbasi dapat diharamkan karena merusak etika dan budi luhur yang terpuji.

Ibn Hazm mengambil argumentasi hukum dengan satu pernyataan bahwa orang yang menyentuh kemaluannya sendiri dengan tangan kirinya diperbolehkan dengan ijmā’ (kesepakatan semua ulama).

Dengan pertimbangan itu maka tidak ada tambahan dari hukum mubāh tersebut, kecuali adanya kesengajaan mengeluarkan sperma [at-Ta’ammud li Nuzul al-Maniy] sewaktu melakukan masturbasi. Perbuatan ini sama sekali tidak dapat diharamkan. Karena dalam al-Qur’an Allah berfirman:

…وقد فصل لكم ماحرم عليكم…

Baca Juga:  Niat Shalat Makmum dan Imam Berbeda, Sahkah Shalatnya?

“…Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkannya atasmu…” Qs al-An’am:119

Sebagaimana diriwayatkan juga oleh Atho’, yaitu madzhab Ibnu Hazm yang memakruhkan perbuatan onani/ masturbasi. Ibnu Hazm berkata:

Bahwa orang laki-laki dan perempuan yang menyentuh alat vital masing-masing, menurut ijma’ para ulama, hukumnya boleh (mubah). Maka perbuatan onani/ masturbasi tersebut tidak ada hukum yang mengharamkannya, sebagaiman firman Allah SWT dalam ayat di atas.

Dan karena Allah tidak menjelaskan bahwa perbuatan onani/ masturbasi sebagai hal yang haram, maka perbuatan itu merupakan/ termasuk yang dibolehkan. Firman-Nya:

هوالذى خلق لكم مافى الارض جميعا 

“…Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu” Qs Al Baqarah:29

Akan tetapi, walaupun berdasarkan ayat-ayat tersebut dapat disimpulkan bahwa perbuatan onani/ masturbasi tidak haram, kita tetap membencinya, mengingat perbuatan itu tidak terpuji dan tidak tergolong akhlakul karimah.

Sementara jika kita menelitinya maka tidak ditemukan satu keterangan pun dari firman Allah yang menerangkan keharaman masturbasi itu. Logikanya, bila demikian, maka masturbasi atau onani diperbolehkan, sebagaimana penegasan umum Allah bahwa segala sesuatu yang ada di bumi ini memang telah diperuntukkan manusia.

Khalaqa lakum mā fiy al-ardhi jami’a. Meski begitu, masturbasi dihukumkan Makruh karena tidak termasuk ke dalam perbuatan yang terpuji.

Baca Juga:  Hukum Menagih Hutang Dalam Islam Yang Perlu Dipahami

Jelasnya, bukan perbuatan yang mencerminkan al-Akhlāq al-Karimah. Abdurrahman al-Jaziry menyebutnya sebagai telah keluar dari fitrah kemanusiaan [al-Fitrah al-Insāniyyah].

Nalar Pembolehan Onani Ibnu Hazm

Ibn Hazm memandang perbuatan masturbasi/ onani/ istimna’ bukan merupakan perbuatan yang diharamkan. Karena dalam al-Qur’an tidak ada yang jelas-jelas menyatakan tentang keharaman masturbasi/ onani/ istimna’ ini.

Ibn Hazm mengatakan bahwa onani/ masturbasi itu hukumnya makruh dan tidak berdosa [lā Itsma fihi]. Akan tetapi, menurutnya onani/ masturbasi dapat diharamkan karena merusak etika dan budi luhur yang terpuji.

Ibn Hazm mengambil argumentasi hukum dengan satu pernyataan bahwa orang yang menyentuh kemaluannya sendiri dengan tangan kirinya diperbolehkan dengan ijmā’ (kesepakatan semua ulama).

Dengan pertimbangan itu maka tidak ada tambahan dari hukum mubah tersebut, kecuali adanya kesengajaan mengeluarkan sperma [at-Ta’ammud li Nuzul al-Maniy] sewaktu melakukan masturbasi. Perbuatan ini sama sekali tidak dapat diharamkan. Karena dalam al-Qur’an Allah berfirman:

…وقد فصل لكم ماحرم عليكم…

“…Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkannya atasmu…” Qs al-An’am:119

Dengan demikian masturbasi/ onani/ istimna’ pada dasarnya bukan merupakan jalan normal dalam pemenuhan nafsu syahwat, dan dengan mempertimbangkan bahwa masturbasi atau onani/ istimna’ bisa mendatangkan kerugian bagi pelakunya bila dibiasakan maka hukum asal masturbasi atau onani lebih condong kepada hukum makruh.

Baca Juga:  Boleh Mencumbui Istri yang Sedang Haid, Tapi...

Jika telah nyata menunjukkan kecenderungan bahwa masturbasi atau onani merusak pelakunya – atas dasar hadits Nabi yang melarang setiap perbuatan yang merugikan diri sendiri atau orang lain – maka masturbasi atau onani hukumnya bisa menjadi haram.

Sedangkan masturbasi atau onani yang dilakukan guna menghindari perbuatann zina bisa menjadi mubah dan dibolehkan, sebagaimana firman Allah SWT. dalam al-Qur’an:

ان تجتنبوا كبئر ما تنهون عنه نكفر عنكم سياتكم و ندخلكم مدخلا كريما

“Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga)”. Q.S. an-Nisa’ : 31.

Ash-Shawabu Minallah

Mochamad Ari Irawan