Pemerintah Rancang Aturan Larangan Penyebaran Paham Khilafah

Pecihitam.org – Pemerintah tengah menggodok aturan mengenai larangan individu menyebarkan ideologi khilafah. Hal itu diungkapkan Menko Polhukam RI Wiranto saat bicara soal stabilitas politik dan keamanan dalam negeri.

Terkait adanya kelompok yang mempunyai ideologi berbeda dengan Pancasila, Wiranto mengatakan kelompok tersebut sudah lama hidup di Indonesia.

“Jujur kita akui bahwa muncul kelompok yang mempunyai kelompok orientasi ideologi yang berbeda dengan Pancasila dan NKRI. Dan kelompok ini cukup lama hidup kita kurang waspada atau karena kepentingan politik ya kita biarkan,” kata Wiranto di Gedung Lemhannas, Jakarta, dikutip dari Detik, Jumat, 13 September 2019.

Saat ini, pihaknya sudah melapor ke Presiden Jokowi agar segera membubarkan kelompok yang berpotensi mengancam NKRI.

Baca Juga:  KH. Said Aqil: Bela Islam Dengan Ilmu, Bukan dengan Takbir

“Meskipun risiko politiknya tinggi, Jokowi akhirnya membubarkan kelompok tersebut,” ujar Wiranto.

“Kalau tidak dibubarkan ini akan menjadi kekuatan yang luar biasa yang akan merongrong negeri ini karena orientasinya bukan NKRI lagi,” terangnya.

Wiranto menyebutkan, orientasi kelompok tersebut yakni membangun negeri dengan cara khilafah.

“Yang pasti 20 negara sudah melarang organisasi itu hidup di negara masing-masing termasuk negara Islam, Arab Saudi, Malaysia juga melarang ideologi yang beraliran khilafah itu,” ujarnya. 

Kendati demikian, kata Wiranto, masalah tidak berhenti setelah kelompok yang berideologi khilafah itu dibubarkan.

Atas dasar itu, Wiranto kemudian menyampaikan rencananya untuk membuat aturan mengenai larangan individu menyebarkan ideologi khilafah itu.

Baca Juga:  NU Malaysia Kecam Pembongkaran Makam Syekh Abdus Somad Kelantan

“Ternyata setelah organisasi kita bubarkan di luar masih ngomong sana ngomong sini, ditangkap kebebasan berekspresi lagi dianggapnya. Ini sedang kita garap bagaimana pembubaran organisasi itu diimbangi juga dengan individual tidak boleh menyebarkan ideologi yang sudah kita larang seperti itu,” ungkapnya.

“Memang sangat debatable karena dilarang di ketetapan MPR itu adalah ideologi yang berbau Komunisme, Marxisme dan Leninisme. Dulu nggak ada khilafah di TAP MPR itu. Kemudian Perppu itu kita tambahkan bahwa termasuk organisasi-organisasi ekstrem lainnya yang bertentangan dengan Pancasila,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *