Pemikiran Konsep Hadis Menurut K.H. Ahmad Sanusi Sukabumi

Pemikiran Konsep Hadis Menurut K.H. Ahmad Sanusi Sukabumi

PeciHitam.org – Sosok K.H. Ahmad Sanusi merupakan murid salah satu muhaddits asal Indonesia yang masyhur di Makkah, yaitu K.H. Mahfudz al-Tirmasi (w. 1918 M). Hal ini menginspirasi Kyai Sanusi untuk menulis karya tentang Hadis secara khusus. Sehingga memunculkan sebuah pemikiran mengenai konsep hadis kyai Sanusi yang bisa kita pelajari saat ini.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sebenarnya tidak hanya dalam disiplin ilmu hadis ini saja karyanya, karya-karyanya yang lain dalam bidang ilmu-ilmu agama pada umumnya yang mengacu pada Hadis-hadis Nabi juga banyak.

Namun seringkali memang ia menjadikan hadis-hadis Nabi sebagai titik tolak pembahasannya, di mana keseluruhannya berjumlah 525 judul kitab yang sebagiannya masih dalam bentuk makhtutat (manuskrip).

Perhatian K.H. Ahmad Sanusi terhadap Hadis dan Ulumul hadis nampak dari penjelasannya tentang kedua bidang tersebut di dalam karya tulisnya dengan bahasa penyampaian yang lugas dan mudah dimengerti berbagai kalangan.

K.H. Ahmad Sanusi menjelaskan pentingnya penguasaan terhadap dasar-dasar Ilmu-ilmu Hadis sebagai dasar memberikan label kualitas Hadis tertentu setelah dilakukan penelusuran jalur riwayat yang ada di dalamnya.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 244 – Kitab Mandi

Secara metodologis, K.H. Ahmad Sanusi telah menjelaskan perihal teknis penentuan sebuah Hadis sehingga dapat dinilai sebagai sebuah Hadis yang kuat (shahih) atau yang lemah (dhaif), atau bahkan sangat lemah (dhaif jiddan) yang diantaranya adalah Hadis maudhu’ (palsu) sehingga tidak dapat dijadikan sebagai sandaran hukum karena telah terjadi kebohongan terhadap diri Nabi.

Menurut K.H. Ahmad Sanusi, hadis Nabi merupakan dalil syara’ yang mutlak diperlukan dalam menafsirkan kandungan ayat al-Quran yang bersifat global, baik pada ranah ushuliyyah maupun furu’iyyah, atau penjelasan hadis itu sendiri untuk riwayat hadis lain pada persoalan yang sedang mengemuka, yang juga harus dipersepsikan secara proporsional. Oleh sebab itu, maka hadis Nabi dapat menjadi solusi atas berbagai persoalan keumatan yang mengemuka di setiap masanya.

Hadis juga haruslah berperan sebagai pemandu, yang dengannya segala maqasid al-syari’ah dapat dipahami sebagaimana mestinya, sehingga salah persepsi tentang tujuannya (maqasid) dapat diantisipasi, yang hal itu juga diperkuat dengan pengetahuan tentang dalil-dalil hukum secara tepat.

Secara prinsip K.H. Sanusi menegaskan bahwa Hadis Nabi terbagi menjadi tiga bagian besar, yaitu hadis dengan kualitas shahih, hasan, dan dhaif. Kalangan ulama mengelompokkan hadis mauquf ke dalam rangkaian hadis dhaif, karena hadis yang diriwayatkan dari diri Nabi, memberikan pemahaman bahwa periwayatan hadis itu berhenti pada dirinya sebagai sumber hadis, sehingga tidak ada pernyataan yang bersumber dari selain dirinya, meski sumber lain itu adalah sahabat Nabi sendiri.

Baca Juga:  Apa Sih Takhrij Hadits Itu? Ini Pengertian dan Penjelasannya

Hadis mauquf adalah apa yang diriwayatkan dari diri sahabat dalam bentuk ucapan, persetujuan (pembiaran), atau perbuatan, seperti perkataan rawi: “Umar ibn al-Khattab berkata demikian, atau Ali ibn Abi Thalib melakukan demikian, atau dilakukan sesuatu di hadapan Abu Bakar as-Siddiq demikian itu sementara ia membiarkannya dengan tidak mengingkarinya.”

Maka ucapan, perbuatan, atau persetujuan (takrir/pembiaran) yang dipastikan bersumber dari diri Nabi muncul dalam (periwayatan) mauquf dari diri sahabat.

Sedangkan hadis mauquf, menurut K.H. Ahmad Sanusi adalah jenis hadis yang dapat diamalkan sebagai dalil hukum jika syarat-syarat keshahihannya terpenuhi. Adapun perbedaan reaksi yang terjadi antara riwayat Hadis mauquf dengan redaksi hadis yang lain, atau adanya tambahan kata padanya, maka hal itu tidak menyebabkannya tertolak.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 290-292 – Kitab Haid

Demikian sedikit mengenai pemikiran konsep hadis menurut Kyai Ahmad Sanusi Sukabumi. Kedalaman ilmunya dalam bidang hadis memang sangat diperhitungkan pada masanya. Bahkan karya-karya pemikiran beliau hingga saat ini juga masih dikaji dan dirujuk oleh muhadditsin.

Namun yang disayangkan saat ini ialah, keterbatasan mengakses karya-karya beliau yang tersebar, dimiliki perorangan, ahli waris, ada juga yang di perpustakaan Leiden, dan lain-lain.

Mohammad Mufid Muwaffaq