Pencegahan KDRT Melalui Konsep Nusyuz

Pencegahan KDRT Melalui Konsep Nusyuz

Pecihitam.org- Ketika berbicara dalam konteks hukum Islam (fiqh), dalam AlQuran terdapat ayat yang memuat perintah untuk memukul istri yang berbuat Nusyuz. Namun bagaimana langkah pencegahan KDRT melalui konsep nusyuz itu sendiri? Hal ini sebagaimana terdapat dalam al-Quran surat An-Nisa (4): 34:

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا 

Artinya : kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). wanita-wanita yang kamu khawatirkan Nusyuznya, Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar.

Menurut riwayat, asal mula ayat mengizinkan memukul adalah menceritakan tentang permasalahan yang timbul dari sahabat Saad bin Rabi‟. Pada saat istrinya yang bernama Habibah bin Zaid bin Kharijah bin Abi Zuhair durhaka kemudian ia pukul mukanya. Ayah Habibah tidak terima, lalu mengadukannya pada Rasulullah: “Wahai Rasul betapa rendahnya aku ini karena suami anakku telah memukul mukanya.” Rasulullah bersabda: “balaslah”. Habibah dan ayahnya bergegas pulang untuk membalas apa yang dilakukan oleh Sa‟ad. Tak lama kemudian Rasulullah memanggil keduanya: “Kembali… kembali..” (Jibril datang untuk menyampaikan firman Allah surat (an-Nisa ayat 34). Lalu Rasulullah bersabda: “Memang itu tadi, tetapi apa daya Allah berkehendak lain.” Dengan demikian, anjuran untuk membalas dibatalkan.

Baca Juga:  Shalat Khusuf: Dalil dan Tata Cara Pelaksanaannya

Jawaban Rasulullah atas pengaduan Habibah tersebut membolehkan istri untuk membalas perlakuan suami, namun dengan datangnya an-Nisa’ 34, kebolehan tersebut dibatalkan. Rasulullah mengizinkan Habibah untuk membalas atas pemukulan suaminya, mengisyaratkan agar dalam memukul janganlah terlalu keras, sehingga diperlukanlah untuk melakukan Qisos. Namun sebelum Habibah membalas suaminya, turun wahyu Allah an-Nisa’ 34, yang hendak menyampaikan bahwa sebisa mungkin pemukulan itu dijauhi, karena secara kronolgis ayat ini memberi solusi istri Nusyuz dengan menempatkan solusi memukul pada urutan terakhir.

Salah satu penyebab perselisihan dalam rumah tangga adalah bentuk ketidaktaatan yang dilakukan oleh salah satu pasangan. Dalam Islam, bentuk pembangkangan tersebut diistilahkan dengan Nusyuz, yaitu perselisihan yang berasal dari satu pihak, bisa suami atau istri. Namun hampir semua kitab fikih, para fukaha memberikan penegasan praktis mengecam perbuatan Nusyuz yang didefinisikan sebagai perbuatan menentang dan bentuk ketidaktaatan istri terhadap suami. Penafsiran ulama yang cenderung memperluas pemaknaan Nusyuz ke dalam bentuk otoritas penuh suami kepada istrinya, kemudian dianggap sebagai legitimasi ruang keharusan perempuan untuk patuh.

Baca Juga:  Sujud Sahwi: Pengertian, Hukum, Bacaan dan Tata Caranya

وَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِنْ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۚ وَالصُّلْحُ خَيْرٌ ۗ وَأُحْضِرَتِ الْأَنْفُسُ الشُّحَّ ۚ وَإِنْ تُحْسِنُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا

Artinya:

Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. An-Nisa’ ayat 128)

Apabila nusyus dari pihak suami maka penyelesaiannya seperti ditegaskan dalam QS. An-Nisa’ ayat 128 istri diberi hak mengadakan perjanjian dengan suaminya guna kebaikan hubungan keduanya.

Baca Juga:  Benarkah Air Liur Orang yang Tidur Najis? Ini Jawabannya

Akan tetapi, kalau nasehat istri tidak digubris suami dan musyawarah tidak menghasilkan perbaikan, barulah istrinya mengadukan kasusnya kepada hakim.

Dalam hal terjadi nusyus Istri, Islam sebagaimana disyaratkan dalam surat an-Nisa: 34, telah mengajarkan agar seorang suami menempuh tiga tahapan, yaitu menasehati, pisah tidur, dan terakhir, memukul yang tidak berakibat fatal (ghair mubarrah).

Mochamad Ari Irawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *