Perbedaan Pendapat Ulama Mengenai Tafsir Ilmi, Sebuah Cabang Tafsir Kontemporer

Perbedaan Pendapat Ulama Mengenai Tafsir Ilmi, Sebuah Cabang Tafsir Kontemporer

Pecihitam.org- Tafsir ilmi merupakan jenis dari pembagian macam-macam tafsir. Yang dimaksud dengan tafsir ilmi adalah tafsir yang membahas tentang ayat berisi tentang semesta, kehidupan, atau ilmu yang baru yang berkaitan dengan zaman sekarang. Atau biasa kita menyebutnya dengan tafsir kontemporer. Lahirnya tafsir ilmi ternyata menyita banyak perhatian ulama.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sebagian dari mereka ada yang berada di pihak pro, namun tidak sedikit pula yang berada di pihak kontra. Dan ada juga yang menerima namun dengan syarat. Kali ini saya akan menjelaskan satu persatu dari tiga persepsi tersebut.

Menurut ulama yang mengatakan bahwa tafsir ilmi itu di terima, mereka berdalil bahwa tafsir ilmu mempunyai banyak sisi positifnya, seperti:

1. Mensinkronkan pemikiran manusia dengan pengetahuannya mengenai al-Qur’an dan tafsir nya.

2. Adanya inovasi baru mengenai mukjizat al-Qur’an, dan inovasi ini akan dikaitkan dengan penafsiran al-Qur’an.

3. Menampik tuduhan orang-orang kafir yang mengatakan bahwa ilmu dan agama tidak bisa disatukan.

Baca Juga:  Ragam Makna "Kafir"

4. Memikat hati orang-orang non islam agar mereka kagum dengan agama islam, dengan melalui mukjizat ilmu tafsir ini.

5. Mengajak untuk menikmati kemanfaatan dari alam semesta, dan fenomena-fenomena alam yang lainnya.

6. Agar orang-orang islam semakin bertambah keimanannya.

Adapun ulama yang berada di pihak ini adalah Imam al-Ghazali, Fakhrurrozi, dan al-Zarkasyi.

Adapun bagi mereka yang menolak adanya tafsir ilmi berdalil dengan,

1. Bahwa al-Qur’an adalah kitab suci yang menjelaskan tentang petunjuk jalan yang benar, bukan kitab yang menjelaskan tentang ilmu pengetahuan secara terperinci. Maka dengan adanya tafsir ilmu dapat menghilangkan esensi dari isi Qur’an tersebut.

2. Ilmu yang berkaitan dengan kehidupan akan selalu mengalami perubahan dan pergantian. Maka tidak boleh mengaitkan hakikat Qur’an dengan ilmu yang mengalami perubahan.

Ulama yang berpendapat tersebut adalah imam al-Syatibi, Abu Hayyan al-Andalus, dan Imam Sayyid Kutub.

Baca Juga:  Jangan Baca Kitab Kuning Sebelum Paham Rumus dan Istilahnya!

Dan pendapat yang ketiga adalah ulama yang menerima tafsir ilmi, namun dengan beberapa syarat, diantaranya adalah:

1. Tidak melampaui batas dalam menafsirkan ayat-ayat yang ada dalam al-Qur’an.

2. Tafsir ilmi yang digunakan harus bersifat membangun semangat umat Islam untuk lebih taat kepada Allah.

3. Tidak boleh menyebutkan bahwan penafsiran tersebut benar secara mutlak.

4. Memperhatikan kesesuaian makna antara ayat satu dengan yang lainnya.

5. Memperhatikan ayat yang berada di sebelum dan sesudahnya.

6. Harus menafsirkan dengan yakiniyat al-ilmiyah (keyakinan yang telah dibuktikan dengan beberapa dalil yang pasti)

7. Tidak menafsirkan ayat-ayat yang berhubungan dengan mukjizat atau perkara ghoibiat.

8. Tidak mentafsirkan dengan istilah-istilah baru.

Adapun ulama di pendapat yang ketiga ini adalah imam al-Tantawi, dan imam al-Jauhari. Jadi, mereka menerima tafsir ini, jika syarat-syarat tersebut telah terpenuhi. Diantara kitab tafsir ilmi adalah Tafsir wal I’jaz fi al-Qur’an al-Karim karya Dr. Murhaf Abdul Jabbar Saqa.

Baca Juga:  Inilah Tahapan-Tahapan Jihad fi Sabilillah yang Harus Dipahami Seorang Mujahid

Inilah tiga perbedaan ulama mengenai tafsir ilmi. Bagaimanapun pendapat beliau semua, maka kita harus menghargainya, sebab mereka mempunyai dalil yang berbeda-beda.

Sedangkan, bagi kita seorang pelajar, mau mengikuti pendapat manapun diperbolehkan, yang terpenting adalah kita tau alasan mengapa harus mengikuti pendapat tersebut, beserta faham akan dalil yang digunakannya. Agar tidak hanya menjadi muqollid yang buta dengan alasan. Semoga bermanfaat.
Wallahu A’lam bisshowab.

Nur Faricha