Inilah 3 Metode Penentuan Awal Ramadhan dan 1 Syawal yang Harus Kamu Ketahui!

penentuan awal ramadhan

Pecihitam.org- Alhamdulillah, untuk tahun ini dua ormas Islam terbesar di Indonesia, yakni NU dan Muhammadiyah bisa sama-sama memulai puasanya, yakni Jumat 24 April 2020. Sebagaimana kita tahu, dua ormas ini pernah berbeda dalam menetapkan puasa, termasuk hari lebarannya. Tapi kamu juga harus tahu, kenapa dalam penentuan awal Ramadhan maupun 1 Syawal Muhammadiyah cenderung berebeda dengan NU atau degan Pemerintah.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sebenarnya, perbedaan hari dalam memulai puasa dan merayakan Idul Fitri disebabkan karena metode atau cara penetuan awal Ramadhan dan 1 Syawal yang digunakan juga berbeda. Metode apa sajakah yang dimkasud?

Dalam tulisan ini, saya akan menjelaskan tentang tiga metode tersebut.

Daftar Pembahasan:

Berpuasa Jika Masuk Ramadhan

Secara umum, semua sepakat bahwa puasa akan dimulai jika sudah memasuki 1 Sayawal. Dalam hal ini, tidak ada perbedaan. Karena dalilnya cukup jelas, yakni firman Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah berikut

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

Barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. (QS. Al-Baqarah ayat 185)

Juga dijelaskan dalam hadis riwayat Imam Bukhari berikut:

لا تَصُوْمُوْا حَتّى تَرَوُا الْهِلَالَ، ولا تُفْطِرُوا حتّى تَرَوْه، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوْا لَهُ

Janganlah kalian berpuasa hingga kalian melihat hilal (1 Ramadlan) dan jangan lah kalian berbuka kecuali kalian melihatnya (hilal 1 Syawal). Apabila kalian terhalangi oleh awan, maka perkiranlah jumlahnya. (HR. Bukahri)

Metode Penentuan Awal Ramadhan

Selanjutnya, kemudian para ulama berebeda pendapat tentang cara penentuan awal Ramadhan maupun 1 Syawal. Ada 3 metode yang mereka gunakan, yakni ru’yatul hilal, ikmalis syahri, dan hisab falaki. Dan inilah penjelasan 3 metode penentuan awal ramadhan dan 1 Syawal tersebut.

Baca Juga:  Hukum Memelihara Burung dalam Sangkar, Bolehkah? Ini Penjelasan Ulama

Ru’yah Bil’ayni

Jumlah hari selama sebulan dalam kalender Hijriyah kadang 29, kadang 30 hari. Ru’yah bil’ayni (melihat hilal secara langsung) dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian dan untuk memastikan perhitungan yang telah ditetapkan berdasarkan hisab falaki sudah benar atau tidak.

Makanya, metode menetapkan awal dan akhir Ramadlan dengan ru’yah sebenarnya tidak mengenyampingkan apa yang dihasilkan oleh hisab falaki, justeru ru’yah hakikatnya menggabungkan keduanya.

Ini merupakan opsi cara yang ideal dan praktik yang mempunyai dasar yang sangat kuat dalam Islam. Karena hal ini sesuai dengan banyak informasi hadis tentang cara menetapkan awal dan akhir Ramadlan yang dipraktikkan oleh Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat radiyallahu ‘anhum.

Dalil Metode Ru’yah

Diantara informasi-informasi hadis yang dijadikan dasar metode ru’yah bil ‘ayni adalah sebagai berikut:

Riwayat Abu Dawud

عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ: تَرَاءَى النَّاسُ الْهِلاَلَ فَأَخْبَرْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنِّي رَأَيْتُهُ فَصَامَ وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ.

Dari Ibnu Unar, ia berkata: Orang-orang sedang memantau hilal, kemudian aku memberitahu kepada Rasulullah saw.  bahwa aku melihatnya (hilal), maka beliau pun berpuasa dan memerintahkan orang-orang untuk berpuasa. (HR. Abu Dawud dan HR. Ibnu Hibban)

Riwayat Imam Bukhari

صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ…

Berpuasalah kalian dengan melihatnya (hilal) dan berbukalah dengan melihatnya pula. (HR. Bukhari)

Ikmalis Syahri

Ikmalis Syahi Tsalatsina (menyempurnakan bilangan hari bulan Sya’ban/Ramadlan menjadi 30 hari) sebenarnya merupakan alternatif jika ru’yah bil’ayni (melihat hilal secara langsung) tidak memungkinkan dikarenakan adanya sesuatu yang menghalangi pandangan berupa awan ataupun yang lainnya.

Baca Juga:  Hukum Menikahi Wanita Hamil Menurut Madzhab Syafi'i

Dalil Metode Ikmalis Syahri

Dalil tentang cara yang seperti ini, penyebutannya dalam hadis dirangkai dengan cara yang pertama, yakni ru’yah bil’ayni (melihat hilal secara langsung). Ada banyak riwayat hadis yang mengetengahkan hal ini. Tapi, karena begitu familiarnya hadis ini, kami hanya mengutipkan satu hadis saja.

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ. فَإِنْ غُمِّيَ عَلَيْكُمُ الشَّهْرُ فَعُدُّوا ثَلاَثِين

Berpuasalah kalian dengan melihatnya (hilal 1 Ramadlan) dan berbukalah dengan melihatnya pula (hilal 1 Syawal). Apabila bulan terhalang oleh awan, maka lanjutkan jumlah bilangan bulan (Sya’ban/Ramadlan) menjadi tiga puluh hari. (HR. Muslim)

Hisab al-Falaki

Orang-orang yang melegalkan metode hisab falaki ini sebagai salah satu cara dalam menentukan awal dan akhir Ramadlan adalah didasarkan penafsirkan mereka pada makna hadis berikut:

لا تَصُوْمُوْا حَتّى تَرَوُا الْهِلَالَ، ولا تُفْطِرُوا حتّى تَرَوْه، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوْا لَهُ

Janganlah kalian berpuasa hingga kalian melihat hilal (1 Ramadlan) dan jangan lah kalian berbuka kecuali kalian melihatnya (hilal 1 Syawal). Apabila kalian terhalangi oleh awan, maka perkiranlah jumlahnya. (HR. Bukhari)

Dalam pandangan mereka, lafadz “فَاقْدُرُوْا لَهُ” dipahami dengan:

 قدروا الشّهر بالمنازل يعني منازل القمر (perkirakanlah jumlah  sebulan dengan perhitungan posisi bulan)

Penentuan Awal Ramadhan di Indonesia

Untuk konteks Indonesia, menurut hemat kami, sebaiknya mengikuti apa yang ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini Menteri Agama, sebagai waliyul amri yang tentunya mereka mempunyai pegangan dan pertimbangan yang benar dan mashlahah.

Selain itu, tentang kelegalan pemahaman hisab falaki sebagai salah satu metode menentukan hilal ditentang banyak ulama dari berbagai kalangan dan di setiap generasi.

Baca Juga:  Jangan Menafsirkan Qur'an dan Hadits Sebelum Kuasai 15 Ilmu Ini

Adalah Imam Abu Hanifah, Malik, As-Syafi’i dan mayoritas ulama baik salaf maupun khalaf yang tidak membenarkan penafsiran makna hadis sebagaimana yang dipahami oleh orang-orang yang mendukung keabsahan penetapan awal dan akhir Ramadlan dengan hisab falaki.

Menurut mereka “فَاقْدُرُوْا له” diartikan dengan

 “تَمَامَ الْعَدَدِ ثَلاثِينَ يَوْمًا” (menyempurnakan hitungan bulan sebanyak 30 hari). Mayoritas ulama berargumentasi dengan beberapa riwayat hadis lain yang shahih dan sharih, seperti “فأكمِلوا العِدَّةَ ثلاثين” (maka sempurnakanlah bilangannya menjadi 30 hari)

atau “فَاقْدِرُوا لَهُ ثَلاَثِينَ” (maka sempurnakanlah bilangannya menjadi 30 hari). Kedua hadis di atas berfungsi menafsirkan pengertian dari “فَاقْدُرُوْا له”. Yang benar adalah pendapat yang dikatakan oleh mayoritas fuqaha’, selain itu adalah rusak dan tertolak karena bertentangan dengan hadis-hadis lain yang sharih (jelas).

Jadi, begitu, ya penyebab perebedaan sebenarnya yang kadang meyebabkan perbedaan dalam penentuan awal Ramadhan dan 1Syawal. Jadi, tidak usah bingung lagi kalau suatu saat nanti antara Muhmmadiyah beda awal puasa atau lebarannya dengan NU dan Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Menteri Agama.

Faisol Abdurrahman