Pengen Tau Ghibah yang Sesuai Syari? Ini 6 Kondisi dimana Ghibah Boleh Dilakukan

Pengen Tau Ghibah yang Sesuai Syari? Ini 6 Kondisi dimana Ghibah Boleh Dilakukan

PeciHitam.org – Dalam keseharian kita, seringkali kita melakukan hal-hal yang dilarang secara syari. Terlebih ketika seseorang berkumpul Bersama teman lainnya. Kita biasanya sering membahas keburukan orang lain yang tidak berada di tempat saat mereka membicarakan keburukannya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dalam Islam, hal semacam ini disebut dengan ghibah (menggunjing). Definisi ghibah dalam Islam sering diartikan sebagai dzikr al-insan fi ghibatihi bi-ma yahrahuhu, yakni membicarakan orang lain saat dirinya tidak berada di tempat dan yang dibicarakan adalah sesuatu (aib) yang tidak ia sukai.

Mengenai ghibah atau menggunjing juga disinggung dalam firman Allah surat al-Hujurat ayat 12 yang berbunyi:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ

“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.”

Baca Juga:  Apakah Muntah Anak Najis? Begini Penjelasannya

Pada dasarnya perilaku ghibah semacam ini diharamkan secara syari. Bahkan dalam sebuah hadis Nabi mengunmpamakan perbuatan menggunjing itu bagaikan memakan bangkai saudara sendiri. Namun dalam beberapa kondisi, ghibah justru diperbolehkan oleh syari (ghardh syari).

Menurut Imam an-Nawawi, dalam kitabnya yang berjudul Shahih Muslim bi Syarh al-Nawawi menjelaskan secara rinci tentang macam-macam ghibah yang Islami atau yang diperbolehkan secara syari, antara lain:

Pertama, melaporkan tindakan zalim kepada penguasa atau pihak yang berwenang. Jika kaitannya dengan Indonesia, seperti melaporkan atau mengadukan kezaliman seseorang kepada polisi, pemerintah, hakim, atau jaksa agar mendapatkan perlindungan hukum.

Kedua, meminta pertolongan dari tindak kejahatan. Hal ini bertujuan untuk menghindarkan diri dari bahaya, sekaligus mendesak orang yang ingin melakukan tindakan kejahatan agar mengurungkan niatnya.

Misalnya, seorang istri yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga meminta tolong kepada warga sekitar agar melindunginya dari perlakuan kasar suaminya. Sehingga suami dapat mengurungkan niatnya untuk melakukan kekerasan tersebut.

Baca Juga:  Menikah di Bulan Rajab, Bagaimana Hukumnya?

Ketiga, sebagai analogi dalam meminta nasehat seorang kyai atau ulama, agar dicarikan solusinya. Misalnya dalam sebuah forum pengajian seseorang bertanya, “teman saya meminjam sejumlah uang, ia berjanji mengembalikannya sekian hari. Namun ketika tiba hari yang dijanjikan ia justru menghilang. Padahal saya pada waktu itu sangat membutuhkan uang tersebut. Bagaimana solusinya dalam Islam?”

Keempat, mengingatkan seseorang akan suatu keburukan. Agar ia dapat mengambil hikmah. Misalnya seorang dai yang sedang memberikan tausiyah menganalogikan permasalahan masa sekarang dengan apa yang pernah terjadi pada zaman sebelumnya, dalam sebuah kasus yang bersumber dari hadis nabi.

Kelima, membicarakan keburukan orang lain yang dilakukan secara terang-terangan, ia seolah bangga dengan perbuatan maksiat tersebut.

Keenam, menyebutkan julukan atau sebutan yang sudah dikenal luas oleh kalangan. Hal ini bertujuan sebagai ta’rif (agar dikenali). Tanpa adanya niat untuk merendahkan seseorang. Misalnya, Diki pitak, Tono gundul, Bobi pincang, Deri buta, Maman racing, dan sebagainya.

Penggunaan asma laqab (nama julukan) seperti ini memang alangkah lebih baiknya jika dihindari. Namun jika memang diperlukan karena tidak ada nama lain yang memudahkan agar dikenali, hukumnya diperbolehkan.

Baca Juga:  Inilah 3 Hikmah Disyariatkannya Nikah, Pasutri Wajib Baca!

Demikian beberapa macam ghibah yang Islami tau ghibah yang diperbolehkan secara syari. Terlepas dari itu, alangkah lebih baiknya jika seseorang dapat menghindari perilaku ghibah secara umum.

Sebab, tidak jarang jika kita menggunjing seseorang kemudian ada teman lain yang mengadukan hal tersebut justru menyebabkan hubungan pertemanan tersebut menjadi longgar atau bahkan sampai bermusuhan.

Mohammad Mufid Muwaffaq