Pengertian dan Cara Menghitung Zakat Profesi

Pengertian dan Cara Menghitung Zakat Profesi

PeciHitam.orgPengertian dan Cara Menghitung Zakat Profesi Hasil profesi merupakan sumber pendapatan orang-orang masa kini. Para ahli fikih kontemporer bersepakat bahwa hasil profesi termasuk harta yang harus dikeluarkan zakatnya, mengingat zakat pada hakikatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin di antara mereka (sesuai dengan ketentuan syarak).

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Zakat penghasilan atau zakat profesi (al-mal al-mustafad) adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun bersama dengan orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) halal yang memenuhi nisab (batas minimum untuk wajib zakat). Contohnya adalah pejabat, pegawai negeri atau swasta, dokter, konsultan, advokat, dosen, makelar, seniman dan sejenisnya.

Meski demikian, jika nantinya hasil dari profesi seseorang kurang mencukupi kebutuhan hidup (diri dan keluarganya), ia lebih pantas menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya sekadar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit, ia belum juga terbebani kewajiban zakat.

Kebutuhan untuk hidup yang dibahas disini adalah kebutuhan yang bersifat pokok seperti kebutuhan pangan, kebutuhan sandang dan kebutuhan papan, pendidikan, kesehatan, dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya. Jadi, Zakat Profesi disini berbeda dengan pembahasan sebelumnya tentang Zakat Tijarah yang merupakan hasil dari sebuah perdagangan

Hukum zakat penghasilan berbeda pendapat antar ulama fiqih. Mayoritas ulama mazhab empat tidak mewajibkan zakat penghasilan pada saat menerima kecuali sudah mencapai nisab dan sudah sampai setahun (haul), namun para ulama mutaakhirin seperti Syekh Abdurrahman Hasan, Syekh Muhammad Abu Zahro, Syekh Abdul Wahhab Khallaf, Syekh Yusuf Al Qardlowi, Syekh Wahbah Az-Zuhaili, hasil kajian majma’ fiqh dan fatwa MUI nomor 3 tahun 2003 menegaskan bahwa zakat penghasilan itu hukumnya wajib.

Baca Juga:  Benarkah Keutamaan Sholat Tarawih Berbeda Setiap Harinya? Begini Penjelasannya dalam Durratun Nasihin

Hal ini mengacu pada pendapat sebagian sahabat (Ibnu Abbas, Ibnu Masud dan Mu’awiyah), Tabiin (Az-Zuhri, Al-Hasan Al-Bashri, dan Makhul) juga pendapat Umar bin Abdul Aziz dan beberapa ulama fiqh lainnya (Al-fiqh Al-Islami wa ‘Adillatuh, 2/866).

Adapun berdasarkan firman Allah SWT: “… Ambilah olehmu zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…” (QS. At-Taubah 9:103) dan firman Allah SWT: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…” (QS. Al-Baqarah. 2:267).

ada juga sebuah riwayat yang disampaikan oleh Imam Tirmidzi bahwasanya Rasulullah SAW pernah bersabda: “Keluarkanlah olehmu sekalian zakat dari harta kamu sekalian,” dan hadits dari Abu Hurairah r.a. Rasulullah SAW bersabda: “Sedekah hanyalah dikeluarkan dari kelebihan/kebutuhan. Tangan atas lebih baik daripada tangan dibawah. Mulailah (dalam membelanjakan harta) dengan orang yang menjadi tanggung jawabmu.” ( HR. Ahmad)

Dan juga bisa dijadikan bahan pertimbangan apa yang dijelaskan oleh penulis terkenal dari Mesir, Muhammad Ghazali dalam bukunya Al-Islam wal Audl’ Aliqtishadiya: “Sangat tidak logis kalau tidak mewajibkan zakat kepada kalangan profesional seperti dokter yang penghasilannya sebulan bisa melebihi penghasilan petani setahun.”

Jika kita mengikuti pendapat ulama yang mewajibkan zakat penghasilan, lalu bagaimana cara mengeluarkannya? Dikeluarkan penghasilan kotor (bruto) atau penghasilan bersih (neto)? Ada tiga wacana tentang bruto atau neto seperti berikut ini.

DR Yusuf Qaradlawi pernah menulis dalam bukunya yang terdapat pada Bab zakat profesi dan penghasilan, dimana disini beliau menjelaskan tentang bagaimana cara yang pas untuk menghitung dan mengeluarkan Zakat Profesi:

  1. Pengeluaran bruto, yaitu mengeluarkan zakat penghasilan kotor. Artinya, zakat penghasilan yang mencapai nisab 85 gr emas dalam jumlah setahun, dikeluarkan 2,5 % langsung ketika menerima sebelum dikurangi apapun. Jadi kalau dapat gaji atau honor dan penghasilan lainnya dalam sebulan mencapai 2 juta rupiah x 12 bulan = 24 juta, berarti dikeluarkan langsung 2,5 dari 2 juta tiap buan = 50 ribu atau dibayar di akhir tahun = 600 ribu.Hal ini juga berdasarkan pendapat Az-Zuhri dan ‘Auza’i, beliau menjelaskan: “Bila seorang memperoleh penghasilan dan ingin membelanjakannya sebelum bulan wajib zakat datang, maka hendaknya ia segera mengeluarkan zakat itu terlebih dahulu dari membelanjakannya” (Ibnu Abi Syaibah, Al-mushannif, 4/30).
  2. Dipotong operasional kerja, yaitu setelah menerima penghasilan gaji atau honor yang mencapai nisab, maka dipotong dahulu dengan biaya operasional kerja. Contohnya, seorang yang mendapat gaji 2 Juta Rupiah sebulan, dikurangi biaya transport dan konsumsi harian di tempat kerja sebanyak 500 ribu, sisanya 1.500.000. maka zakatnya dikeluarkan 2,5 dari 1.500.000= 37.500,-Pembahasan ini dicontohkan seperti zakat untuk hasil bumi dan kurma serta sejenisnya yaitu biaya operasional dikeluarkan lebih dulu baru kemudian zakat dihitung dan dikeluarkan dari sisanya. Itu adalah pendapat Imam Atho’ dan lain-lain dari itu zakat hasil bumi ada perbedaan persentase zakat antara yang diairi dengan hujan yaitu 10% dan melalui irigasi 5%.
  3. Pengeluaran neto atau zakat bersih, yaitu mengeluarkan zakat dari harta yang masih mencapai nisab setelah dikurangi untuk kebutuhan pokok sehari-hari, baik pangan, papan, hutang dan kebutuhan pokok lainnya untuk keperluan dirinya, keluarga dan yang menjadi tanggungannya.Kemudian, jika ternyata penghasilan setelah dikurangi kebutuhan pokok masih mencapai nisab, maka wajib zakat, akan tetapi kalau tidak mencapai nisab ya tidak wajib zakat, karena dia bukan termasuk muzakki (orang yang wajib zakat) bahkan menjadi mustahiq (orang yang berhak menerima zakat)karena sudah menjadi miskin dengan tidak cukupnya penghasilan terhadap kebutuhan pokok sehari-hari.

    kesimpulan diatas diperoleh Dr. Yusuf Qaradlawi dari sebuah hadits yang diriwayatkan oleh imam Al-Bukhari dari Hakim bin Hizam bahwa Rasulullah SAW bersabda: “…. dan paling baiknya zakat itu dikeluarkan dari kelebihan kebutuhan…”. (lihat: DR Yusuf Al-Qaradlawi. Fiqh Zakat, 486).

Kesimpulan, seorang yang mendapatkan penghasilan halal dan mencapai nisab (85 gr emas) wajib mengeluarkan zakat 2,5 %, boleh dikeluarkan setiap bulan atau di akhir tahun. Namun, ada baiknya jika zakat tersebut diambil dari penghasilan kotor sebelum dikurangi kebutuhan yang lain.

Ini lebih afdlal (utama) karena khawatir ada harta yang wajib zakat tapi tapi tidak dizakati, tentu akan mendapatkan adzab Allah baik di dunia dan di akhirat.

Ada juga penjelasan dari Ibnu Rusd bahwa zakat itu bersifat ta’bbudi (pengabdian kepada Allah SWT) dan bukan hanya sekedar hak mustahiq. Namun ada juga beberapa pendapat yang memperbolehkan sebelum dikeluarkan zakat mengurangi dulu biaya operasional kerja yang digunakan atau kebutuhan pokok sehari-hari.

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *