Pengertian dan Metode Filsafat Hukum Islam

filsafat hukum islam

Pecihitam.org – Filsafat hukum islam merupakan disiplin ilmu baru, yang masih dalam proses pencarian bentuk bakunya. Filsafat hukum islam berbeda dengan filsafat islam yang sudah ada terlebih dahulu.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Secara umum filsafat hukum islam yaitu filsafat hukum islam merupakan filsafat khusus yang objeknya tertentu, dalam hal ini adalah islam. Itu berarti pengertian filsafat hukum islam adalah filsafat yang diterapkan pada hukum islam, digunakan untuk menganalisa hukum islam secara metodis dan sistematis sehingga mendapatkan keterangan yang mendasar.

Dari pengertian tersebut dapat dirumuskan bahwa Filsafat hukum Islam adalah pengetahuan tentang hakikat, rahasia, dan tujuan Islam baik yang menyangkut materinya maupun proses penetapannya, atau filsafat yang digunakan untuk memancarkan, menguatkan, dan memelihara hukum Islam, sehingga sesuai dengan maksud dan tujuan Allah SWT menetapkannya di muka bumi yaitu untuk kesejahteraan umat manusia seluruhnya.

Dalam filsafat hukum islam didalamnya terdapat tiga komponen layaknya filsafat umum lainnya yaitu, ontology, epistemology, dan aksiologi. Filsafat hukum islam memiliki dua macam objek, yaitu objek materil (fi zahirihi) dan objek formal (fibatinihi). Objek materilnya adalah hukum islam yang diselidiki, dianalisis, dan dinalar dengan instrument filsafat.

Baca Juga:  Orisinalitas Filsafat Islam (1): Kritik Ibnu Rusyd terhadap al-Farabi dan Ibnu Sina

Selain itu objek formal dari filsafat hukum adalah sudut pandang yang digunakan untuk memamhami objek materilnya, yaitu scecara ilmiah, menyeluruh, rasional, radikal, sistematis dan dapat dipertanggungjwabkan. Jadi, dalalam proses pengkajian dan analisa hukum islam ini dengan menggunakan cara-cara rasional, radikal, menyeluruh dan sistematis.

Tugas dari filsafat hukum islam adalah tugas secara kritis dan tugas secara konstruktif.

Tugas kritis, dalam konteks hukum islam ialah dengan mempertanyakan kembali paradigma-paradigma yang telah atau dianggap mapan di dalam hukum islam. Jadi filsafat harus dapat mengkritik jawaban-jawabn yang tidak memadai, sekaligus ikut serta dalam mencari jawaban yang benar dan relevan.

Filsafat juga melakukan kritik terhadap ideology, yaitu penemuan pembentukan hukum islam jangan sampai ada bias-bias ideology ataupun kepentiangan tertentu dari seorang ahli hukum.

Tugas konstruktif, yaitu dengan membina, membangun mempersatukan serta menselaraskan cabang-cabang hukum Islam dalam satu kesatuan sistem hukum yang utuh dan tidak terpisahkan. Atau dengan kata lain filsafat hukum dalam hukum islam berperan untuk mengkonstruksi bangunan suatu hukum dalam hukum islam, baik itu dalam aspek ontology, epistemology serta aksiologinya menjadi sebuah satu kesatuan yang utuh, sistematis dan tertib.

Baca Juga:  Amalkan Shalawat Ini Jika Ingin Bertemu dengan Nabi Khidir

Hukum islam merupakan interelasi antara teks, nalar dan realita. Jadi hukum islam itu dibuat bukan ditemukan, dan para mujtahid bukanlah menetapkan hukum, namun menemukan hukum.

Oleh karena itu dalam penemuan hukum islam atau dalam ushul fiqhnya menggunakan metode yang disebut dengan tariqah istinbat al-ahkam dan tariqah istidlal al-ahkam. Metodenya ada tiga, yaitu

Daftar Pembahasan:

1. Metode Bayani

Upaya penemuan hukum melalui interpretasi kebahasaan dengan menggunakan nalar ijtihad yang lebih memprioritaskan redaksi teks dari pada substansi teksnya. Misalnya redaksi teks-teks berupa Al-Qur’an sifatnya adalah final dan tidak dapat diganggu gugat.

2. Metode Ta’lili (Kausasi)

Perluasan berlakunya hukum suatu kasus yang ditegaskan didalam nas kepada kasus baru berdasarkan illat-nya yang digali dari kasus nas, yang kemudian diterapkan kepada kasus baru tersebut.

Fokus yang dikaji adalah substansi teksnya, berupa illat yang menurut para ulama illat diartikan sebagai suatu keadaan yang relative dapat diukur dan mengandung relevansi. Kuat dugaan inilah yang menjadi alasan penetapan hukum.

Metode ini beranggapan bahwa ketentuan-ketentuan yang diturunkan Allah Swt terhadap manusia memiliki alasan yang logis dan mengandung hikmah, dan tidak mungkin Allah Swt menurunkan ketentuan-ketentuan yang sia-sia tanpa ada hikmah dibaliknya.

Baca Juga:  Fii Amanillah, Kalimat Perpisahan yang Memiliki Banyak Kebaikan Namun Jarang Digunakan

3. Metode Istihlal

Ialah metode penggalian hukum dengan bertumpu pada prinsip-prinsip kemaslahatan yang disimpulkan dari Al-Qur’an dan Hadist. Dimana tujuan umum dari hukum islam adalah untuk kemaslahatan umum yaitu Kemashlahatn yang didukung oleh nash dan selaras dengan syarak secara umum.

Jadi, filsafat hukum islam ini memiliki keselarasan di setiap waktu dan tempat dengan upaya menggali dan menemukan hukum yang ada (ijtihad). Yaitu dengan memahami lebih lanjut tentang teks-teks al-Quran dan hadits sebagai intisari hukum islam.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik