Pengertian, Sebab, dan Tata Cara Melakukan Tayamum yang Benar Menurut Al-Quran

Pengertian, Sebab, dan Tata Cara Melakukan Tayamum yang Benar Menurut Al-Quran

Pecihitam.org- Dalam kondisi yang tidak memungkinkan (udzur syar’i), Islam telah memberikan kemudahan kepada kita untuk bertayamum. Di bawah  akan dijelaskan tentang apa itu tayamum, sebab-sebab diperbolehkan tayamum berikut dengan tata cara melakukan tayamum.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Islam menekankan pada kebersihan diri, baik secara jasmani maupun rohani. Pembersihan itu di dalam Islam disebut dengan ‘thaharah‘. Tatacara bersuci atau pembersihan ini dilakukan terutama ketika hendak melaksanakan ibadah shalat.

Namun, Allah juga memberikan kemudahan dalam thaharah ini. Dalam keadaan darurat, seperti  tidak ada air atau dalam keadaan udzur yang tidak diperbolehkan terkena air, diperbolehkan untuk bersuci dengan cara tayamum. 

Adapun dasar hukum bagi kemudahan tersebut dapat kita lihat dalam ayat Al-Quran, yang artinya, “Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu,” (Q.S. al-Nisâ’ [4]: 43). 

Dari ayat di atas, setidaknya ada dua sebab atau alasan dibolehkannya bertayamum, yaitu kondisi sakit dan ketiadaan air, sementara kita dalam keadaan bepergian, sepulang dari buang air, atau junub.

Baca Juga:  Najis dalam Air dan Pakaian: Diampuni dan Tidak Diampuni serta Problematikanya

Ayat di atas juga mengisyaratkan bahwa tayamum tidak saja boleh menggantikan wudhu, tetapi juga mandi besar, berdasarkan penafsiran sebagian ulama yang memaknai ungkapan lamastumunnisa dengan berhubungan suami-istri, seperti yang ditunjukkan dalam riwayat Ibnu ‘Abbas, Mujahid, Qatadah, Ubay ibn Ka‘b, ‘Amar ibn Yasir, dan yang lain.  

Tayamum merupakan cara bersuci dengan menggunakan suatu jenis tanah yang berupa debu, pasir, batu dan dinding. Adapun yang dimaksud dengan debu itu bisa termasuk debu apa saja. Bahkan, debu yang ada di atas punggung binatang (kendaraan), atau di atas tempat tidur yang terdapat debu-debu beterbangan.

Namun, tentunya tanah yang digunakan haruslah tanah yang bersih dan suci. Sedangkan tanah yang tidak bersih dan tidak suci tidak boleh digunakan sebagai media untuk tayamum.

mengenai sebab-sebab bertayamum telah dijelaskan para ulama fiqih, salah satunya dikemukakan oleh Al-Ghazali dalam salah satu kitabnya. Secara ringkas dan jelas, beliau menyampaikan yang artinya:

Siapa saja yang kesulitan menggunakan air, baik karena ketiadaannya setelah berusaha mencari, maupun karena ada yang menghalangi, seperti takut hewan buas, sulit karena dipenjara, air yang ada hanya cukup untuk minim dirinya atau minum kawannya, air yang ada milik orang lain dan tidak dijual kecuali dengan harga yang lebih mahal dari harga sepadan (normal), atau karena luka, karena penyakit yang menyebabkan rusaknya anggota tubuh atau justru menambah rasa sakit akibat terkena air, maka hendaknya ia bersabar sampai masuk waktu fardhu”. (Al-Ghazali, Ihyâ ‘Ulumiddin, Terbitan Darut Taqwa lit-Turats, Jilid 1, Tahun 2000, hal. 222) .

Baca Juga:  Apakah Jas Yang Terkena Najis Bisa Disucikan dengan Dry Clean Saja?

Adapun tata cara melakukan tayamum adalah sebagai berikut: 

  1. Siapkan tanah berdebu atau debu yang bersih. 
  2. Dalam keadaan menghadap kiblat, ucapkan basmalah lalu letakkan kedua telapak tangan pada debu dengan posisi jari-jari tangan dirapatkan. 
  3. Lalu usapkan kedua telapak tangan pada seluruh wajah disertai dengan niat dalam hati, salah satunya dengan redaksi niat berikut: نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ للهِ تَعَالَى
  4. Letakkan kembali telapak tangan pada debu. Kali ini jari-jari direnggangkan serta cincin yang ada pada jari (jika ada) dilepaskan sementara.  
  5. Kemudian tempelkan telapak tangan kiri pada punggung tangan kanan, sekiranya ujung-ujung jari dari salah satu tangan tidak melebihi ujung jari telunjuk dari tangan yang lain.    
  6. Dari situ usapkan telapak tangan kiri ke punggung lengan kanan sampai ke bagian siku. Lalu, balikkan telapak tangan kiri tersebut ke bagian dalam lengan kanan, kemudan usapkan hingga ke bagian pergelangan. 
  7. Sekarang, usapkan bagian dalam jempol kiri ke bagian punggung jempol kanan. Selanjutnya, lakukan hal yang sama pada tangan kiri. 
  8. Terakhir, pertemukan kedua telapak tangan dan usap-usapkan di antara jari-jarinya. 
Baca Juga:  Menangani Kencing Bayi Perempuan Dan Laki-Laki

Mochamad Ari Irawan