Penjelasannya Fiqih Tentang Kebolehan Air Laut Untuk Wudhu

air laut untuk wudhu

Pecihitam.org – Salah satu sarana yang utama dalam berwudhu adalah air, namun tidak semua air yang ada dimuka bumi ini dapat dijadikan sarana untuk berwudhu, karena syarat air yang dapat dijadikan sarana wudhu adalah air yang suci dan juga mensucikan.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Firman Allah dalam surat Al-Furqan ayat 48

وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا 

“dan kami turunkan dari langit air yang sangat bersih”  

Sebenarnya tidak ada yang dapat menajiskan air terkecuali memang ada yang merubah dari keotentikan air tersebut, seperti merubah bau, merubah rasa ataupun merubah warna dari air tersebut. Salah satu air yang dapat digunakan untuk wudhu yaitu air laut, karena air laut termasuk air yang suci dan dapat mensucikan.

Menggunakan air laut untuk sarana thaharah atau wudhu itu sah – sah saja. Apalagi wudhu adalah kesunnahan untuk kita sebagai seorang muslim. Namun wudhu dapat berubah wajib manakala kita akan melaksanakan suatu ibadah yang mewajibkan kita untuk thaharah atau berwudhu seperti shalat, membaca Al Qur’an dan sebagainya.

Baca Juga:  Laki-Laki Menikah Tanpa Restu Orang Tua, Bolehkah?

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak melaksanakan sholat, maka basuhlah wajah kalian dan tangan kalian sampai dengan siku, dan sapulah kepala kalian dan (basuh) kaki kalian sampai dengan kedua mata kaki, [Al-Ma`idah : 6]

Maka dari itu ketika kita sedang berwisata dipantai atau melakukan aktifitas dilaut atau pantai kita dapat berwudhu dengan air laut.

Ini sesuai dengan sabda Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam yang terdapat dalam kitab Bulughul maram yang disusun oleh Al Hafizh Ibnu Hajar al ashqalani.

Dalam pembahasan thaharah bab satu tentang air nomor satu yang menyatakan bahwa air laut dapat digunakan untuk wudhu

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قال : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صلى الله عليه و سلم فِي البَحْرِ : (هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ الحِلُّ مَيْتَـتُهُ) أخرجه الأربعة و ابن أبي شيبة, واللفظ له,وصححه ابن خزيمة و الترمذي, و رواه مالك و الشافعي و أحمد

Baca Juga:  Kotoran Telinga Apakah Najis? Berikut Penjelasannya

Dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda tentang (air) laut. “laut itu air yang suci dan mensucikan, bangkainya pun halal”.

Dikeluarkan oleh Imam empat dan Ibnu Syaibah. Lafadh hadits menurut riwayat Ibnu Syaibah dan dianggap shahih oleh Ibnu Khuzaimah dan Tirmidzi. Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad juga meriwayatkannya.

Dalam sebuah kisah ada seorang sahabat yang telah berlayar dilautan dan hanya membawa air tawar sedikit, apakah bisa wudhu menggunakan air laut ? tanya sahabat kepada Rasulullah.

 سَأَلَ رَجُلٌ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ، وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنْ الْمَاءِ،  فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا، أَفَنَتَوَضَّأُ مِنْ مَاءِ الْبَحْرِ؟  فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم :  هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ 

Seseorang datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian bertanya: “Wahai Rasulullah SAW sesungguhnya kami mengarungi lautan dan ketika itu kami hanya membawa air sedikit saja. Jika kami wudhu dengan air tersebut, maka kami akan kehausan. Apakah boleh kami wudhu` menggunakan air laut?”. Maka Rasulullah menjawab : “Dia itu ath-thahur airnya, bangkainya pun halal.”

Maka dari itu kita tidak perlu repot-repot membawa air dari rumah untuk keperluan berwudhu ketika kita sedang berlayar atau berada di pantai. Kita dapat menggunakan air laut sebagai sarana untuk thaharah, wudhu atau bersuci. Wallahua’lam bisshawab.

Baca Juga:  Masih Ada Kotoran di Kuku Saat Wudhu, Sah atau Tidak?

Disarikan dari kitab Bulughul Maram Al Hafizh Ibnu Hajar al Ashqalani.

Lukman Hakim Hidayat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *