Penuntut Ilmu Harus Paham, Ini Perbedaan Antara Hadits dan Sunnah

Ini Perbedaan Antara Hadits dan Sunnah

Pecihitam.org – Penggunaan lafaz hadits dan sunnah  kerap kali menimbulkan kesalahan. Masih banyak diantara kita yang terbolak-balik menempatkan kata ini dalam suatu kalimat. Maka, kiranya kita perlu memahami perbedaan antara hadits dan sunnah dengan mempelajari hakekat makna dan penggunaan dari kedua lafaz, hadits dan sunnah.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Kata Hadits secara bahasa berarti al-Jadid (sesuatu yang baru) yang merupakan awan dari kata al-Qadim (sesuatu yang lama), juga bisa berarti at-Thariq (jalan), al-Khabar (berita), dan as-Sunnah (perjalanan). Menurut Abdul Baqa sebagaimana dikutip Subhi as-Shalih, kata Hadits adalah isim dari kata ahadits yang berarti pembicaraan.

Para ulama hadits dan ulama ushul fiqh saling berbeda pendapat mengenai pengertian hadits. Ulama hadits memberi definisi hadits sebagai dengan segala sesuatu yang diriwayatkan dari Nabi SAW, berupa perkataan perbuatan, dan taqrir sesudah diangkat menjadi Nabi.

Mereka juga memandang hadits sebagai sifat-sifat yang melekat pada Nabi Muhammad Saw baik berupa fisik maupun psikis dan akhlak kesehariannya, sebelum atau sesudah diangkat menjadi Rasul.

Baca Juga:  Paham Ingkar Sunnah, Benarkah Hanya Al Qur’an Sebagai Landasan Agama?

Sedangkan ulama ushul fiqih berpendapat bahwa hadits adalah segala perkataan, perbuatan, dan taqrir Nabi Muhammad Saw yang berkaitan dengan hukum-hukum syara’ dan ketetapannya. Mereka memandang Nabi Muhammad Saw sebagai manusia pembuat undang-undang disamping Allah Swt.

Dengan begitu dapat dipahami bahwa menurut ulama hadits segala sesuatu yang bersifat kebiasaan yang terus menerus diulang Nabi sebagai sifat kemanusiannya sebagai hadits.

Sedangkan ulama ushul fiqh menganggap kebiasaan Nabi yang dilakukan di kesehariannya dianggap bukan hadits. Dari sini terdapat titik temu perbedaan ulama hadits dan ulama ushul fiqh dalam mendefiniskan hadits.

Perbedaan ini bisa terjadi karena ulama hadits menganggap Nabi Muhammad saw sebagai pemimpin tertinggi, pemberi jalan, sekaligus pemberi nasehat (uswatun hasanah) bagi semua orang.

Sehingga ulama hadits mengambil semua yang bersumber dari Nabi, baik berupa perjalanan, kebiasaan, berita-berita, perkataan, perbuatan beliau tanpa melihat apakah yang terjadi pada beliau mengandung hukum atau tidak.

Sedangkan ulama ushul fiqh menganggap Nabi sebagai pembuat hukum, yang menjelaskan kepada seluruh umat manusia tentang peraturan-peraturan. Sehingga mereka melihat hadits hanya pada segala sesuatu, baik perkataan, perbuatan, ataupun taqrir yang mengandung suatu hukum.  

Baca Juga:  Konsep Faidh: Teori Penciptaan Alam Melalui Emanasi

Sunnah sendiri secara bahasa diartikan sebagai jalan, aturan, cara berbuat. Menurut Ar-Razi sunnah berarti jalan yang terpuji ataupun jalan yang tercela seperti pernyataan Rasulullah saw.  “Siapa yang membuat jalan yang terbaik dalam Islam dan diamalkan oleh orang setelahnya maka dituliskan baginya pahala seperti pahala orang yang melakukan setelahnya tanpa mengurangi pahala mereka sedikit juapun. Dan siapa yang membuat satu jalan yang tidak baik dalam Islam dan diikuti oleh orang setelahnya, maka dituliskan baginya dosa seperti dosa orang yang melakukan setelahnya tanpa mengurangi dosa-dosa mereka.”

Para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan sunnah. Ulama ushul fiqh mendefinisikan sunnah sebagai segala yang disandarkan kepada Nabi Saw selain al-Qur’an, baik dari segi perkataan, perbuatan, ataupun taqrir yang dapat dijadikan sebagai dalil atas sebuah hukum syari’at.

Ulama hadits mendefinisikan sunnah sebagai segala apa yang berasal dari Nabi Saw baik dalam bentuk perkataan, perbuatan, persetujuan (taqrir ), sifat, atau sejarah hidup.

Baca Juga:  Lafadz Syafakallah; Apakah Arti dan Bagaimana Penggunaannya? Ini Jawabannya!

Sedangkan ulama fiqh mendefiniskan sunnah sebagai Segala yang bersumber dari Nabi Saw yang tidak berhubungan dengan hal-hal yang bersifat fardhu atau pun wajib.

Namun dari situ, dapat ditarik kesimpulan mengenai perbedaan hadits dan sunnah itu sendiri. Hadits adalah segala sesuatu yang menyangkut berita tentang suatu peristiwa yang bersumber dari Nabi. Sedangkan sunnah adalah perbuatan yang dilakukan Nabi secara terus menerus. Meskipun begitu, baik sunnah maupun hadits sama-sama bersumber dari Nabi.

Muhammad Nur Faizi