Perbedaan Hukum Gadai Sawah Menurut Ulama Madzhab

Perbedaan Hukum Gadai Sawah Menurut Ulama Madzhab

PeciHitam.org – Dalam hukum gadai (rahn) secara umum, para ulama memiliki beberapa hukum yang disepakati dan beberapa bagian lain yang tidak disepakati. Nah, lantas bagaimana dengan hukum gadai sawah? Apakah sawah tersebut tidak boleh digunakan?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Para ulama sepakat bahwa pada hakikatnya akad gadai adalah akad istitsaq (jaminan atas sebuah kepercayaan kedua belah pihak), bukan akad untuk mendapat keuntungan atau bersifat komersil. Sehingga mereka sepakat bahwa seorang yang sedang menghutangkan uangnya dan menerima titipan harta gadai, tidak boleh memanfaatkan harta itu.

Namun mereka berbeda pendapat, apabila pihak yang sedang berhutang dan menitipkan hartanya sebagai jaminan memberi izin dan membolehkan hartanya itu dimanfaatkan.

Umumnya para ulama selain ulama Hanafiyah mengharamkan pihak yang ketitipan harta gadai untuk memanfatkan harta gadai yang sedang dititipkan oleh pemiliknya. Baik dengan izin pemilik apalagi tanpa izinnya.

Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW:

كلُّ قرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فهوَ رِبًا

Rasulullah SAW bersabda, “Semua pinjaman yang melahirkan manfaat, maka hukumnya riba.”

Kalau menggunakan pendapat jumhur ulama, seperti Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah, maka bila ada seorang berhutang uang dengan menggadaikan sawahnya, maka sawah itu tidak boleh diambil manfaatnya. Tidak boleh ditanami dan tidak boleh dipetik hasilnya oleh pihak yang menerima gadai. Baik dengan izin pemilik sawah atau pun tanpa izinnya.

Sedangkan menurut pendapat kalangan mahzab Al-Hanafiyah, hukumnya boleh. Selama ada izin dari pemilik harta yang digadaikan itu. Landasan syariah atas kebolehannya itu adalah logika kepemilikan. Bila orang yang memiilki harta itu sudah membolehkannya, maka mengapa harus diharamkan.

Setelah penjelasan boleh tidaknya menggunakan barang gadai dari sisi madhzab, berikut dari segi ulama yang membolehkan dan tidak dalam menggunakan barang gadai tersebut:

Baca Juga:  Khitan Perempuan: Maksud, Jenis, dan Hukum Melaksanakannya

Pertama, menurut ulama yang membolehkan dan alasan dasarnya (illat).

Ulama yang membolehkan pemanfaatan barang gadai ini juga dibagi dua, yaitu:

1. Boleh melalui jalan jual beli dengan janji bahwa barang akan dibeli kembali oleh orang yang menjual (pihak pengutang). Akad ini dinamakan akad sende. Para fuqaha’ menamainya dengan istilah bai’u-l ‘uhdah (transaksi jual beli dengan tempo) .

  وَصُوْرَتُهُ اَنْ يَتَّفَقَ الْمُتَبَايِعَانِ عَلَى اَنَّ اْلبَائِعَ مَتَى اَرَادَ رُجُوْعَ الْمَبِيْعَ اِلَيْهِ اَتَى بِمِثْلِ الثَّمَنِ الْمَعْقُوْدِ عَلَيْهِ وَلَهُ اَنْ يُقَيَّدَ الرُّجُوْعَ بِمُدَّةٍ فَلَيْسَ لَهُ اْلفَكُّ اِلاَّبَعْدَ مُضِيِّهَا ثُمَّ بَعْدَ الْمُوَاطَأَةِ يُعْقِدَانِ عَقْدًا صَحِيْحًا بَلاَشَرْطٍ

Artinya: “Gambaran dari [akad bai’ul ‘uhdah] ini adalah kedua pihak penjual dan pembeli telah bersepakat apabila penjual sewaktu-waktu ingin menarik kembali barang yang telah dijual maka ia harus menyerahkan harga umumnya (tsaman mitsil-nya) ia boleh membatasi untuk penarikan kembali barang yang sudah dijual itu dengan suatu masa tertentu sehingga ia tidak boleh lepas kecuali telah melewati masa itu, kemudian setelah terjadi serah terima kedua penjual dan pembeli itu melakukan transaksi dengan transaksi yang sah tanpa ada satu syarat.” (Abdullah Ba’alawy, Bughyatu al-Mustarsyidin, Surabaya: Al-Hidayah, tt., 133).

2. Boleh dengan syarat adanya izin atau diduga pasti diizinkan oleh pihak yang menggadaikan (râhin). Untuk pendapat yang kedua ini berlaku syarat bahwa kebolehan pemanfaatan tersebut tidak disyaratkan sebelumnya oleh penerima gadai (al-murtahin) saat terjadinya akad (fi shulbi al-‘aqdi). Apabila berlaku pemanfaatan tersebut disyaratkan saat aqad ditetapkan, maka tidak syak lagi bahwa pemanfaatan tersebut adalah masuk unsur riba. Namun, bila tidak disyaratkan saat berlangsungnya akad, maka hal tersebut tidak disebut sebagai riba. (Al-Zuhaily, al-Fiqh al-Islâmy wa Adillatuh, Kairo: Dâr al-Fikr, tt., Juz 5: 258)

Baca Juga:  Kompilasi Hukum Islam; Pengertian, Latar Belakang dan Dasar Hukumnya

Kedua, menurut ulama yang tidak membolehkan.

Ulama yang tidak membolehkan pemanfaatan barang yang digadaikan ini pada dasarnya beralasan bahwa mengambil manfaat terhadap barang jaminan, adalah sama dengan mengambil manfaat terhadap utang. Dan ini masuk lingkup bahasan yang kedua sebagaimana di atas. Jadi, letak illatnya adalah pada keberadaan syarat pemanfaatan. Jika disyaratkan saat akad, maka hukumnya tidak boleh, dan bila tidak ada syarat sebelumnya serta diduga ada izin sebelumnya dari pihak penggadai, maka hukumnya menjadi boleh. (Al-Zuhaily, al-Fiqh al-Islâmy wa Adillatuh, Kairo: Dâr al-Fikr, tt., Juz 5: 258)

Inti utama kewajiban dari pemberi utang/penerima gadai adalah menjaga agar barang yang dijadikan jaminan untuk gadai tidak mengalami rusak akibat disia-siakan. Misalnya, yang digadaikan adalah berupa hewan ternak perah. Bila tidak diperah susu hewan tersebut, justru akan berakibat pada kesehatan hewan. Maka dalam hal ini, memerah susu hewan gadai hukumnya menjadi wajib bagi murtahin (penerima gadai) karena apabila dibiarkan justru bisa berakibat pada itlâf (kerusakan) serta tadlyî’u al-amwâl (menyia-nyiakan harta).

Sama posisinya dalam hal ini adalah sawah. Bilamana tanah itu adalah berupa tanah persawahan atau tanah ladang, membiarkannya tidak dikelola, justru dapat berakibat pada rusaknya struktur tanah dan bahkan bisa berubah fungsi. Yang asalnya merupakan tanah ladang, karena tidak dikelola dapat berubah menjadi tanah liar dipenuhi semak belukar.

Baca Juga:  Hukum Merokok dalam Islam; Benarkah Haram? Ini Penjelasan Ulama

Kondisi perubahan fungsi ini bisa dipahami sebagai itlâf atau tadlyi’u al-amwal. Hukumnya justru haram membiarkannya bahkan wajib mengelolanya sehingga tetap terjaga fungsinya. Sekali lagi kunci utamanya adalah pemanfaatan tersebut tidak disyaratkan di awal dan ada izin atau diduga pasti diizinkan oleh orang yang menggadaikan.

Bilamana tidak ada izin atau tidak ada tanda-tanda diizinkan oleh penggadai, maka tugas murtahin adalah menjaga tetapnya fungsi dan sekaligus kondisi barangnya. Di saat pihak penerima gadai melakukan perawatan atau penjagaan fungsi dari barang yang digadaikan, maka ia berhak menerima upah (ujrah) perawatan. Hal ini sama dengan bilamana barang yang digadaikan adalah berupa hewan. Merawat dan mencarikan rumput bagi hewan tersebut merupakan illat bisanya murtahin menerima upah atau keuntungan.

Demikian penjelasan terkait hukum gadai sawah yang berangkat dari umum menjadi khusus. Semoga pembahasan ini menambah pengetahuan kita dan menjadi pengetahuan yang bermanfaat. Amiin yaa rabbal Alamiin.

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *