Perbedaan Hukum Mencukur Jenggot dalam Pandangan Ulama Madzhab

Perbedaan Hukum Mencukur Jenggot dalam Pandangan Ulama Madzhab

PeciHitam.org – Jenggot merupakan rambut yang tumbuh pada laki-laki saja. Jenggot atau lihyah ialah rambut yang terletak di bagian dagu dan kedua pipi, kecuali kumis. Ada yang miliki turunan gen jenggotnya tebal dan lebat, seperti masyarakat jazirah Arab dan sekitarnya, ada yang rambut jenggotnya tunbuh tipis-tipis dan jarang.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Di samping itu banyak hadis nabi yang menganjurkan seorang muslim untuk memelihara jenggotnya. Dikatakan bahwa hal ini bertujuan untuk membedakan antara seorang muslim dan lainnya. Perlu diketahui bahwa pada masa Nabi, perbedaan seorang muslim dengan lainnya ialah pada jenggotnya. Umat agama lain ada yang memanjangkan kumisnya, dan sebagainya.

Adapun beberapa hadis yang membahas mengenai jenggot, antara lain:

احْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى

“Potonglah kumis kalian dan biarkan jenggot kalian.”

قَصُّوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى

“Potonglah kumis kalian dan biarkanlah jenggot kalian.”

Dalam membahas kumis, ada hadis  yang menggunakan redaksi ahfuu, ada juga yang menggunakan redaksi qassuu. Keduanya dapat diartikan kalimat amr atau perintah untuk memotong atau juga mencukur. Sedangkan ketika membahas jenggot, keduanya menggunakan redaksi yang sama yaitu wa’fuu (biarkan).

Para ulama mazhab berbeda pandangan mengenai hukum mencukur jenggot. Seperti yang dijelaskan oleh Syekh Wahbah Zuhaili dalam kitabnya Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, sebagai berikut :

Baca Juga:  Hukum Memakai Obat Tetes Mata Saat Puasa, Batalkah Puasanya?

اما إرخاء أو إعفاء اللحية: فهو تركها وعدم التعرض لها بتغيير، وقد حرم المالكية والحنابلة حلقها، ولا يكره أخذ ما زاد على القبضة، ولا أخذ ما تحت حلقه، لفعل ابن عمر ويكره حلقها تحريماً عند الحنفية، ويكره تنزيهاً عند الشافعية، فقد ذكر النووي في شرح مسلم عشر خصال مكروهة في اللحية، منها حلقها، إلا إذا نبت للمرأة لحية، فيستحب لها حلقها.

“Adapun menurunkan dan membiarkan jenggot, yaitu membiarkannya serta tidak melakukan perubahan, maka ulama Malikiyah dan Hanabilah  mengharamkan mencukurnya dan tidak memakruhkan memotong yang lebih dari genggaman dan juga tidak memakruhkan memotong yang dibawah halqum seseorang, karena mengikuti perbuatan Ibnu Umar. Di sisi ulama Hanafiyah makruh tahrim mencukurnya dan makruh tanzih di sisi ulama Syafi’iyah. Al-Nawawi dalam Syarah Muslim telah menyebut sepuluh perkara yang makruh pada jenggot, sebagiannya mencukurnya kecuali apabila tumbuh jenggot itu pada seorang perempuan, maka disunatkan mencukurnya.”

Berdasarkan apa yang telah dijelaskan di atas, karena di Indonesia mayoritas muslimnya menggunakan mazhab Syafi’i, maka kita fokuskan pada pendapat ulama Syafi’iyah. Ulama Syafi’iyah berbeda pendapat dalam menentukan hukum mencukur jenggot, namun yang mu’tamad yang dianggap sebagai mazhab adalah pendapat yang menyatakan makruh.

Baca Juga:  Apakah Menjalani Suntik dan Infus Bisa Membatalkan Puasa? Inilah Penjelasan Lengkapnya

Jika kita membuka kitab Fathul Mu’in karangan Zainuddin al-Malibari, di situ dijelaskan mengenai perbedaan pendapat mengenai hukum mencukur jenggot di kalangan ulama Syafi’iyah, sebagai berikut:

ويحرم حلق لحية، وخضب يدي الرجل ورجليه بحناء، خلافا لجمع فيهما. وبحث الاذرعي كراهة حلق ما فوق الحلقوم من الشعر.وقال غيره إنه مباح.

“Haram mencukur jenggot dan mewarnai dua tangan seorang laki-laki dan dua kakinya dengan inai, khilaf dengan sekelompok ulama pada masalah keduanya. Al-Azra’i telah membahas makruh mencukur bulu di atas halqum, sedangkan lainnya mengatakan mubah.”

Dalam hal ini makruh yang dimaksud adalah makruh tanzih. Menurut Imam as-Subki dalam kitab Jam’ul Jawami’, istilah makruh tanzih dalam ilmu usul fikih sama saja dengan mubah.

Kemudian Imam Nawawi dalam kitabnya Syarh Muslim juga mengomentari hal-hal yang makruh pada jenggot. Salah satunya ialah:

الثانية عشر حلقها الا إذا نبت للمرأة لحية فيستحب لها حلقها

“Yang kedua belas adalah mencukurnya kecuali apabila tumbuh jenggot itu pada seorang perempuan, maka disunatkan mencukurnya.”

Baca Juga:  Pernahkah Kalian Merasa Keluar Sisa Kencing Tengah Sholat? Ini yang Harus Dilakukan

Namun sekali lagi perlu ditekankan seperti yang telah disebutkan di awal tadi, bahwa perkara mencukur jenggot ini merupakan bagian tradisi yang berbeda antara suatu wilayah dengan wilayah lainnya.

Jika kita ambil contoh Hadramaut, misalnya, ulama Hadramaut mengharamkan mencukur jenggot. Hal ini disebabkan karena, bagi ulama Hadramaut, mencukur jenggot dapat menurunkan wibawa dan kesalehan seseorang. Sehingga dapat dihukumi mubah.

Sedangkan konteksnya di Indonesia, wibawa atau kesalehan seseorang tidak dinilai dari hal tersebut. Terlebih lagi, tidak semua orang memiliki jenggot yang dapat tumbuh lebat dan tebal seperti di wilayah Timur Tengah.

Mohammad Mufid Muwaffaq