Pecihitam.org – Dalam shalat tidak hanya memiliki syarat dan wajib saja yang harus dikerjakan, namun juga terdapat perkara sunnah yang terkandung didalamnya. Perkara sunnah dalam shalat dikategorikan menjadi dua; pertama sunah Ab’ad, dan kedua sunah Hai’at. Berikut penjelasannya.
1. Sunah Ab’ad
Adalah sunah yang apabila terlewat atau lupa, tidak membatalkan sholat namun dianjurkan untuk melakukan (mengganti) dengan sujud sahwi. Bahkan menurut salah satu ulama, beliau mengatakan bahwa dinamakan ab’at karena sunah tersebut adalah menjadi bagian dari rukun sholat
Menurut Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadhrami dalam kitab Safinatun Naja, sunah ab’ad terdiri dari tujuh
Pertama, Tasyahud. Yang dimaksud tasyahud dalam hal ini adalah tasyahud awal, dimana tasyahud ini tidak dilanjutkan dengan salam.
Kedua, bacaan tasyahud awal, mulai dari
التّحيَّات المباركات الصّلوات الطّيبات لله, السّلام عليك أيّهاالنّبيّ ورحمةالله وبركاته, السلام علينا وعلى عبادالله الصالحي.
Ketiga, membaca shalawat nabi pada tasyahud awal
اللهم صل على سيدنامحمد
Jadi dari tiga hal diatas, dapat dikatakan bahwa dalam tasyahud awal ada tiga sunah ab’ad, yaitu: tasyahud, bacaan tasyahud awal dan bacaan sholawat. Jika salah satu atau keseluruhan dari bagian tasyahud awal ini ditinggalkan maka dianjurkan untuk mengganti dengan sujud sahwi.
Keempat, pada sunnah ab’ad komponen keempat adalah membaca shalawat kepada keluarga nabi pada tasyahud akhir
وعلى آل سيدنامحمد, كماصليت على سيدنااابراهيم وعلى آل سيدنااابراهيم , وبارك على سيدنامحمد وعلى آل سيدنامحمد, كماباركت على سيدنااابراهيم وعلى آل سيدنااابراهيم.
Kelima, membaca qunut(qunut sholat subuh dan qunut sholat witiir ketika shiolat tarawih).
Keenam, membaca shalawat salam kepada nabi saat qunut
Ketujuh, membaca shalawat kepada keluarga nabi ketiika qunut
Ada beberapa hal yang menjadi sebab seseorang meninggalkan sunah ab’ad, sehingga dianjurkan untuk menggantinya dengan sujud sahwi. Di antaranya adalah lupa, ragu telah melakukannya atau belum, sehingga dari pada ragu lebih baik mengerjakan sujud sahwi.
2. Sunah Haiat
Sunnah haiat adalah sunnah dalam shalat yang tidak perlu melakukan sujud sahwi ketika perkara itu ditinggalkan, walaupun dengan sengaja.
Menurut Imam Abu Syuja’ di dalam kitab at Taqrib, beliau menuliskan bahwa sunah hai’at itu ada lima belas, yaitu:
- Pertama, mengangkat kedua tangan ketiika takbiratul ihram
- Kedua, mengangkat kedua tangan ketika hendak ruku’
- Ketiga, mengangkat kedua tangan ketika i’tidal
- Keempat, meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri, pada saat berdiiiiri setelah takbiratuli ihram
- Kelima, membaca doo’a iftiitah
- Keenam, membaca ta’awudz اعوذب الله من الشطان الرجيم
- Ketujuh, mengeraskan bacaan (jahr) Al-fatihah dan surat didalam tempatnya yakni pada rookaat pertama dan rokaat kedua, yaitu saat sholat Subuh, Maghrib, isya, sholat jum’at dan sholat ‘ied (hari raya iiidul fitri dan idul adha).
- Kedelapan, membaca lirih (sir) saat membaca surat al-Fatihah dan surat pendek lainnya pada waktunya sholat dzuhur dan Ashar.
- Kesembilan, membaca aaamiiin setelah al-Fatihah.
- Kesepuluh, membaca takbiir ketika akan sujud dan ketika akan berdiri setelah sujud
- Sebelas, membaca سمع الله لمن حمده (sami’allahuliman hamidah) saat bangun dari ruku’ dan tasbih ketika ruku dan sujud.
- Duabelas, meletakkan kedua tangan diatas paha ketika duduk tasyahud (baik awal maupun akhir) dengan melebarkan tangan kiri dan tangan kanan menggenggam kecuali jari telunjuk. Karena ketika sholat itu memberi isyarat sebagaii saksi (telunjuk kanan diiangkat ketika membaca الاالله, tanpa gerak-gerak).
- Tiga belas, duduk iftirasy yaitu duduk ketiika tasyahud awal dan duduk diiantara dua sujud. Duduk iftirasyi adalah duduk dengan menduduki kakii kiiri kemudian kaki kanan di tegakkan dengan meletakkan jari-jari kaki menghadap kearah timur.
- Empat belas, duduk tawarruk yaitu duduk tasyahud akhir, duduk tawarruk adalah duduk dengan menempelkan pantat di bumi lalu kaki kiri dibawah menyilang dengan kaki kanan, kaki kanan ditegakkan dengan jari-jari menghadap ke kiblat.
- Lima belas, salam yang kedua, karena salam yang pertama adalah wajib dan termasuk rukun shalat.
Demikian semoga bermanfaat. Wallahua’;lam bisshawab.