Perkara yang Menyebabkan Sujud Sahwi dalam Shalat

perkara yang menyebabkan sujud sahwi

Pecihitam.org – Sudah menjadi maklum bahwa lupa adalah kebiscayaan bagi setiap manusia. Lupa merupakan sesuatu yang bisa datang kapan saja, tak mengenal waktu. Bagi seorang muslim, lupa terkadang menghampirinya pada saat sedang melaksanakan shalat. Apabila hal ini terjadi, maka sunnah baginya melakukan sujud sahwi. Lalu apa saja perkara yang menyebabkan sujud sahwi dalam shalat?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Penjelasan mengenai ini telah dipaparkan oleh Syekh Salim al Hadhrami dalam kitabnya, Saffinatun Najaah, yaitu sebagai berikut:

أَسْباَبُ سُجُوْدِ السَّهْوِ أَرْبَعَةٌ الأَوَّلُ تَرْكُ بَعْضٍ مِنْ أَبْعاَضِ الصَّلاَةِ أَوْ بَعْضِ البَعْضِ الثَّانىِ فَعْلُ ماَيُبْطِلُ عَمْدُهُ وَلاَ يُبْطِلُ سَهْوُهُ إِذاَ فَعَلَهُ ناَسِياً الثاَّلِثُ نَقْلُ رُكْنٍ قَوْلِىٍّ إِلىَ غَيْرِ مَحَلِهِ الرَّابِعُ إِيْقاَعُ رُكْنٍ فَعْلِىٍّ مَعَ احْتِماَلِ الزِّياَدَةِ

Artinya: Sebab-sebab sujud sahwi ada empat, yaitu meninggalkan sunnah ab’adh atau sebagian sunnah ab’adh; melakukan sesuatu yang jika disengaja membatalkan shalat, namun jika tidak disengaja maka tidak membatalkan shalat; melakukan rukun qauli (rukun bacaan) bukan pada tempatnya; menambah rukun fi’li (rukun perbuatan) yang disertai adanya keraguan.

Adapun penjelasannya sebagai berikut:

1. Meninggalkan sunnah ab’adh.

Baca Juga:  Apa Saja Shalat Malam dalam Ajaran Agama Islam? Berikut Uraiannya

Berikut ini macam-macam sunnah ab’adh dalam shalat yang bersumber dari kitab yang sama, yakni Safiinatun Najaah, sebagai berikut:

أَبْعاَضُ الصَّلاَةِ سَبْعَةٌ التَّشَهُدُ الأَوَّلُ وَقُعُوْدُهُ وَالصَّلاَةُ عَلَى النَّبِىِّ فِيْهِ وَالصَّلاَةُ عَلَى الآلِ فىِ التَّشَهُدِ الأَخِيْرِوالقُنُوْتُ وَالصَّـلاَةُ وَالسَّلاَمُ علَى النَّبِىِّ وَعلى آلِهِ وصَحْبِهِ فِيْه

Artinya: Sunnah ab’adh dalam shalat ada tujuh, yaitu tasyahud awal; duduk pada tasyahud awal; shalawat kepada Nabi pada tasyahud awal; shalawat kepada keluarga Nabi pada tasyahud akhir; qunut; shalawat kepada Nabi, kepada keluarga Nabi dan kepada para sahabat Nabi pada qunut; salam kepada Nabi, kepada keluarga Nabi dan kepada para sahabat Nabi pada qunut.

Dengan demikian, apabila seseorang meninggalkan sunnah-sunnah ab’adh seperti yang dipaparkan di atas, maka baginya sunnah melakukan sujud sahwi.

2. Melakukan sesuatu yang jika disengaja membatalkan shalat, namun jika tidak disengaja maka tidak membatalkan shalat,

Seperti memanjangkan rukun yang pendek (misal: i’tidal yang dilalukan dengan waktu yang lama; duduk di antara 2 sujud dilakukan dengan waktu yang lama; dan sebagainya), berbicara sedikit, barang 2 atau 3 huruf dan makan yang sediikit (misal: memakan sisa makanan yang terselip pada gusi).

Baca Juga:  Inilah Macam-Macam Sujud yang Harus Kita Pahami

Jika hal-hal demikian dilakukan secara tidak disengaja, maka ia harus sujud sahwi. Hal ini sebagaimana yang dipaparkan dalam kitab Hasyiyah I’aanatuththaalibin juz 1 halaman 236.

3. Membaca rukun qauli (rukun bacaan) bukan pada tempatnya,

Seperti membaca tasyahud dan Alfatihah bukan pada tempatnya. Dalam I’anah dijelaskan bahwa memindahkan qauli (bacaan) ini bukan hanya yang bersifat rukun, melainkan juga yang tidak bersifat rukun, seperti membaca surat (setelah surat Alfatihah) pada selain berdiri, membaca qunut pada saat sebelum ruku’ dan sebagainya, maka yang demikian ini menyebabkan sunnah sujud sahwi.

4. Menambah rukun fi’li (rukun perbuatan) yang disertai adanya keraguan, seperti ungkapan:

فلو شك أصلى ثلاثا أم أربعا مثلا أتى بركعة لان الاصل عدم فعلها، ويسجد للسهو

Artinya: Apabila seseorang ragu “shalatku masih rakaat ke 3 atau sudah rakaat ke 4?” hendaklah ia menambahnya 1 rakaat. Sesungguhnya yang menjadi keasalan adalah tidak mengerjakannya. Setelah menambahnya 1 rakaat, akhiri dengan sujud sahwi.

Namun apabila seseorang ingat sebelum berdiri pada rakaat ke 4, bahwa ia telah shalat sebanyak 3 rakaat, maka baginya tidak sunnah sujud sahwi.

Baca Juga:  Hadits Tentang Sujud Sahwi, Bacaan dan Penyebab Harus Dilakukannya

Perlu diketahui bersama, seberapa banyakpun melakukan hal-hal yang menyebabkan sujud sahwi, maka pelaksanaannya tetap 2 kali sujud. Adapun sujud sahwi dilakukan pada saat hendak melakukan salam pertama, persis sebelum shalat berakhir.

Cara melakukannya diawali dengan niat sujud karena lupa (meskipun faktanya disengaja) namun tidak dilafazkan (apabila dilafazkan maka batallah shalatnya), kemudian sujud sebagaimana sujud shalat serta membaca “subhaana man laa yanaamu wa laa yashuu”, lalu duduk di antara dua sujud, kemudian sujud lagi dengan membaca tasbih yang sama. Setelah itu salam dan dengannya berakhirlah seluruh rangkaian shalat.

Azis Arifin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *