Pernyataan Menag Soal Masjid Istiqlal Akan Dibuka Saat Idul Adha Dibantah Menko PMK

Pecihitam.org – Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy membantah pernyataan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi yang mengatakan Masjid Istiqlal Jakarta akan dibuka saat shalat Idul Adha.

Sebelumnya, Menag sempat menyatakan bahwa Masjid Istiqlal segera dibuka kembali untuk umum bersamaan dengan pelaksanaan shalat Idul Adha pada 10 Zulhijah 1441 atau akhir Juli 2020.

Namun, pernyataan Menag Fachrul itu dibantah Menko PMK Muhadjir Effendy.

Muhadjir menegaskan bahwa Masjid Istiqlal masih belum bisa digunakan untuk umum.

Ia menyampaikan hal itu usai menggelar rapat secara virtual bersama sejumlah kementerian yang terkait dengan penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha. 

“Tentang penggunaan Masjid Istiqlal, pada intinya Masjid Istiqlal tahun ini tidak digunakan untuk mengadakan Salat Idul Adha,” tutur Muhadjir, Kamis, 9 Juli 2020 seperti dikutip dari Suara.com.

Baca Juga:  Wabah Corona Merebak, AS Stop Bantuan Kesehatan untuk Yaman

Diketahui, saat ini Masjid Istiqlal masih ditutup untuk umum lantaran sedang proses renovasi.

Namun, saat rapat dengan Komisi VIII DPR, Menag Fachrul Razi sempat menyatakan Masjid Istiqlal akan dibuka saat shalat Idul Adha dengan menerapkan protokol kesehatan.

“InsyaAllah akan dilaksanakan shalat Idul Adha tingkat kenegaraan di Masjid Istiqlal dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19 sebagai awal dibukanya kembali Masjid Istiqlal untuk jemaah umum,” kata Menag saat rapat dengan Komisi VIII DPR, Selasa, 7 Juli 2020.

Adapun terkait pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban, Menag sudah mengeluarkan surat edaran dengan Nomor 18 tahun 2020 tentang penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban tahun 1441 atau 2020 masehi menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Baca Juga:  Rapat dengan Menag, Ketua Komisi VIII DPR Gebrak Meja

Dalam surat edaran itu disebutkan pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban tetap harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Muhammad Fahri