Pesan Umar bin Abdul Aziz Untuk Para Hakim

Pesan Umar bin Abdul Aziz Untuk Para Hakim

PeciHitam.org – Dewasa ini, banyak mahasiswa atau sarjana hukum yang berkeinginan menjadi seorang hakim. Hal ini dikarenakan imbalan yang banyak baik di dunia maupun di akhirat kelak. Tapi, sudahkah kamu mendengar pesan Umar bin Abdul Aziz untuk para hakim?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Umar bin Abdul Azis dikenal sebagai Khalifah pada masa Dinasti Umayyah yang bijak, adil, hati-hati, dan sederhana. Dia sangat memperhatikan nasib rakyatnya. Oleh karenanya, ia sangat berhati-hati dan ketat dalam mengangkat para pejabatnya. Hal itu dilakukan agar tidak ada orang yang diangkatnya melakukan korupsi, menyelewengkan kekuasaan, atau menerima suap sehingga menyengsarakan rakyatnya.

Salah satunya dalam pengangkatan seorang hakim. Bagaimanapun juga posisi hakim sangat krusial. Ia menjadi pemutus perkara yang hak dan yang batil. Hakim juga yang menjadi salah satu instrumen utama dalam menegakkan keadilan. Oleh sebab itu, menjadi hakim bukan lah perkara yang mudah. Ia harus mempunyai kualifikasi-kualifikasi tertentu.

Bagi Khalifah Umar bin Abdul Aziz, seorang hakim setidaknya harus menguasai ilmu syariat dan memiliki kemampuan ilmu agama yang baik. Ini menjadi bekal utama mereka dalam memutuskan suatu perkara. Di samping itu, merujuk pada buku Umar bin Abdul Aziz Sosok Pemimpin Zuhud dan Khalifah Cerdas (Abdul Aziz bin Abdullah al-Humaidi, 2015), Khalifah Umar bin Abdul Aziz menegaskan bahwasannya seorang tidak lah menjadi hakim sehingga dia memiliki lima hal berikut.

Baca Juga:  Inilah 3 Tingkatan Taubat, Salah Satunya Tidak Harus Melakukan Dosa Baru Taubat

Pertama, kesucian (iffah). Sifat ini penting untuk menjaga seorang hakim dari segala bentuk praktik suap. Sifat ini menjadi benteng utama agar hakim tidak tergiur dengan urusan-urusan berbau duniawi.

Kedua, kelembutan (hilmi). Seorang hakim juga harus memiliki sifat ini agar omongan dan bicaranya terjaga dari hal-hal yang tidak layak.

Ketiga, memiliki pemahaman yang baik (dalam membaca kasus dan putusan apa yang akan diterapkan). Kapasitas dan kompetensi perihal kehakiman sudah menjadi sesuatu yang mutlak dimiliki jika seseorang ingin menjadi hakim. Ia harus memiliki keilmuan yang mendalam serta wawasan yang luas sehingga ia mampu memberikan keputusan yang terbaik dan seadil-adilnya. Seorang hakim juga harus memahami situasi dan kondisi seseorang yang mengalami perkara.

Baca Juga:  Kewajiban Puasa Bagi Pekerja Berat, Bolehkah Ditinggalkan?

Keempat, bersedia berkonsultasi dengan ahlinya. Seorang hakim tidak perlu jaim (jaga image). Hakim harus mau berdiskusi dan berkonsultasi dengan para ahli dari berbagai bidang. Dengan begitu, dia akan mendapatkan banyak gagasan dan pencerahan dari para ahli. Sehingga ia memiliki pemahaman yang komprehensif atas kasus-kasus yang ditanganinya.

Kelima, tidak peduli dengan celaan orang lain. Seorang harus memutuskan suatu perkara berdasarkan pengetahuan, pengalaman, dan hati nuraninya. Jika dia sudah mantap bahwa keputusannya itu benar dan adil, maka segera diputuskan. Jangan sampai celaan dari orang lain yang memiliki kepentingan tertentu mempengaruhi keputusannya.

Itu lah lima pesan dari Khalifah Umar bin Abdul Aziz untuk para hakim. Kesimpulannya, hakim merupakah seorang pemutus perkara yang dituntut untuk berbuat adil serta tidak dhalim. Jika seseorang tidak memenuhi syarat lima hal yang tertera dalam artikel ini (pesan Umar Bin Abdul Aziz untuk para hakim), untuk kemaslahatan bersama maka sebaiknya ia tidak usah menjadi seorang hakim terlebih dahulu. Ia bisa meningkatkan kapasitasnya sehingga nantinya betul-betul menjadi seorang hakim yang adil. Jika sudah terlanjur menjadi hakim, sebaiknya diperbanyak pemahaman serta mau berdiskusi kembali perihal hal yang tidak dipahami.

Baca Juga:  Hikmah Anjuran Diam dalam Hadits Nabi Saw
Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *