Petugas Adu Mulut dengan Jemaah Saat Shalat Jumat Hendak Dibubarkan

Pecihitam.org – Petugas dari Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 terlibat adu mulut dengan jemaah Shalat Jumat di salah satu masjid di Kecamatan Wonomulyo, Polewali Mandar (Polman).

Cekcok tersebut terjadi saat petugas hendak membubarkan pelaksanaan shalat jumat di masjid tersebut.

Pasalnya, sejumlah warga yang melaksanakan shalat jumat itu bersikukuh untuk tetap melakukan ibadah umat Muslim tersebut.

Saat kejadian, Tim Gugus Tugas bersama aparat dari TNI-Polri dan Satpol PP mengimbau jemaah agar membubarkan diri.

Namun, jemaah mengaku bingung kemudian membandingkan pembatasan di tempat ibadah dan pasar maupun warung.

“Ini kita cemburu Pak kalau dilarang salat di masjid. Baru warung dan pasar bebas buka untuk umum, padahal warung dan pasar itu lebih rawan,” ujar salah satu anggota jemaah, dikutip dari Detik, Jumat, 10 April 2020.

Baca Juga:  Masjid Terbesar di Makassar 'Al-Markaz' Dibuka Kembali untuk Shalat Jumat Berjamaah

“Apa bedanya karena kita pikir masalah penyebaran, apa kita yakin jika di pasar atau di kantor-kantor itu tidak ada virus? Jadi tidak akan pernah ketemu kalau membicarakan masalah ini,” sebut jemaah lainnya.

Peristiwa adu mulut tersebut tidak berlangsung lama usai pihak MUI Kecamatan Wonomulyo tiba di lokasi kejadian.

MUI Wonomulyo memberi penjelasan kepada jemaah terkait pelaksanaan shalat Jumat di Masjid yang sementara waktu ditiadakan.

“Ini demi menghindari penularan virus corona yang semakin meluas,” kata pihak MUI.

Menurut Camat Wonomulyo, H Umbar, masih terdapat beberapa masjid di wilayahnya yang tetap melaksanakan shalat Jumat.

“Di Wonomulyo ada dua, satu di Kelurahan Sidodadi, satunya lagi di Desa Sugihwaras,” ujar pihak petugas.

Baca Juga:  DMI Sebut Tak Ada Larangan Gelar Shalat Idul Adha 2020 di Masjid

“Di Sidodadi jemaahnya mengerti, cuma yang di Sugihwaras, tadi imamnya mau naik ke mimbar langsung saya panggil untuk turun, tadi sempat berdebat dan adu mulut, apalagi jemaah sempat ngeyel ketika diberikan penjelasan dari MUI,” kata Umbar.

Diketahui, imbauan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terkait peniadaan shalat Jumat di masjid dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran wabah Corona.