PMII Geruduk Kantor Gubernur Banten Tuntut Percepatan Pembangunan

Pecihitam.org, SERANG – Ratusan Mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Banten menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Banten, Curug, Kota Serang, Selasa (1/10/2019).

Dalam aksinya mereka meminta Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Wahidin Halim -. Andika Hazrumy mendatangi masa aksi dan melakukan diskusi serta menandatangani fakta integritas yang dibuat mahasiswa.

Pantauan lokasi, Sebelum Gubernur Banten Wahidin Halim mendatangi kelompok mahasiswa, Sekertaris Daerah (Sekda) Banten Al Muktabar lebih dulu mendatangi masa aksi namun ditolak serta dilempari minuman dalam kemasan gelas.

Menanggapi hal tersebut, Al Muktabar mengatakan pihaknya akan menerima apa saja yang akan disampaikan dengan sambil menunggu mahasiswa selesai berorasi.

Baca Juga:  Peringatan Nuzulul Quran di Tengah Pandemi, Menag: Mari Saling Peduli

“Kita belum dialog jadi belum tau apa yang akan disampaikan, kita masih menunggu,” katanya setelah di usir dari mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa.

Sementara itu, Gubernur Banten Wahidin Halim juga mendatangi sekelompok maha dan melakukan diskusi.

Dalam diskusinya mahasiswa menyampaikan beberapa tuntutan yang dimasukan dalam fakta integritas yang harus ditandatangani Gubernur Banten, namun, Wahidin Halim enggan menandatangi fakta integritas yang dibawa mahasiswa.

“Saya tidak mau di intimidasi, mana yang kalian tidak puas buktikan nanti di lapangan,” tegas Gubernur Banten saat diminta tandatangan fakta integritas.

Diketahui, beberapa tuntutan mahasiswa yang disampaikan ketua PKC PMII Banten Ahmad Solahudin diantaranya Pecat kepala dan pejabat OPD di lingkungan Pemprov yang tidak becus dalam bekerja, segera tuntaskan program yang belum terealisasi

Baca Juga:  PK PMII Unsera Tegaskan Akan Bangkitkan Semangat Perjuangan PMII

Lakukan percepatan pembangunan sesuai dengan target RPJMD dan RKPD, wujudkan Banten bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme dan tuntaskan masalah pengangguran di Pemprov Banten, tegakan perda CSR No. 4 tahun 2006.

“Bahwa apabila Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten sudah tidak sanggup memimpin lebih baik mundur dari jabatannya,” tegas ketua PKC PMII Banten.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *