Pecihitam.org – Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mengingatkan kepada umat Islam agar tidak menggelar Shalat Idul Fitri di lapangan yang berpotensi mendatangkan banyak orang.
Hal itu diungkapkan Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhamadiyah, Syamsul Anwar. Ia menjelaskan pihaknya telah mengeluarkan tuntunan Shalat Idul Fitri dalam kondisi pandemi COVID-19.
Berdasarkan keterangan Syamsul Anwar, pada tanggal 1 Syawal 1441 H jika keadaan masih dinyatakan belum aman untuk berkumpul, maka Shalat Idul Fitri di lapangan sebaiknya ditiadakan.
Syamsul menjelaskan, umat Islam bisa melakukan Shalat Idul Fitri di rumah bersama dengan anggota keluarga. Untuk tata cara Shalat Idul Fitri di rumah, sama seperti shalat di lapangan saat kondisi normal.
“Pelaksanaan Shalat Id di rumah tidak membuat jenis ibadah baru. Shalat Id yang dikerjakan di rumah adalah seperti salat yang ditetapkan dalam sunah Nabi SAW. Hanya tempatnya dialihkan ke rumah karena pelaksanaan di lapangan yang melibatkan konsentrasi orang banyak tidak dapat dilakukan,” ungkap Syamsul, dikutip dari IDN Times, Jumat, 15 Mei 2020.
Pihaknya juga menyampaikan, Shalat Id tidak dapat dialihkan ke masjid, karena dimungkinkan sebagai tempat berkumpul banyak umat.
Syamsul menjelaskan, dengan meniadakan Shalat Id di lapangan maupun di masjid tidak akan mengurangi nilai ibadah.
“Tidak ada ancaman agama bagi orang yang tidak melaksanakan Shalat Id di lapangan atau masjid, karena itu adalah ibadah sunah,” ujar Syamsul.