Prank dalam Pandangan Islam, Bolehkah Hal Demikian?

prank dalam islam

Pecihitam.org – Saat ini banyak sekai orang yang mau melakukan apapun demi sebuah konten, seperti yang di lakukan oleh para konten kreator sekarang ini. Setalah beberapa waktu lalu sempat viral tentang prank (bercandan atau gurauan), yaitu dengan sengaja menjahili seseorang ada kelompok orang yang dikenal maupun tidak di kenal.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Prank ini di lakukan demi mendapatkan viewers dan pengikut yang banyak. Tentu saja bukan hal yang cuma-cuma karena dari konten tersebut mereka akan mendapatkan banyak uang. Sementara sering sekali konten prank tersebut membuat keresahan, ketakutan dan kekecewaan oleh korban pranknya. Lalu apakah tindakan prank ini di bolehkan dalam Islam ?

Banyak yang beralasan bahwa mereka membuat konten video rank tersebut hanya berniat untuk sebuah hiburan bagi yang menonton kontennya. Jenis prank yang dilakukan untuk mengundang tawa dan menghibur orang lain adalah boleh-boleh saja.

Atau prank yang didesain untuk membantu orang lain dengan menyamar agar tidak ketahuan identitas aslinya juga tidak bermasalah. Justru prank sejenis itu bisa berbuah amal kebaikan karena menghilangkan kesusahan orang lain dan membuatnya bahagia. Dari Ibnu Umar, Rasulullah bersabda:

Baca Juga:  Dalil Tentang Sikap Cinta Tanah Air dalam Al-Quran dan Hadits Nabi

أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ , وَأَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى سُرُورٌ تُدْخِلُهُ عَلَى مُسْلِمٍ , أَوْ تَكَشِفُ عَنْهُ كُرْبَةً , أَوْ تَقْضِي عَنْهُ دَيْنًا , أَوْ تَطْرُدُ عَنْهُ جُوعًا

“Manusia yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling memberikan manfaat bagi manusia. Adapun amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah membuat muslim yang lain bahagia, mengangkat kesusahan dari orang lain, membayarkan hutangnya atau menghilangkan rasa laparnya”.

Namun yang menjadi masalah adalah prank yang menimbulkan keresahan atau rasa tidak nyaman pada orang lainnya. Prank jenis ini yang tidak diperkenankan dalam ajaran Islam.

Sebagaimana Rasulullah pernah melarang sahabat ketika mereka jahil kepada salah satu orang yang tertidur, di mana sebagian mereka menggendongnya ke atas bukit dan langsung membangunkannya. Sontak membuatnya kaget dan yang lain menertawakannya. Melihat kejadian tersebut, Nabi bersabda:

Sebagaimana di sebutkan dalam sebuah hadist berikut,

لايحل لمسلم أن يروع مسلما

“ Tidak halal bagi seseorang muslim menakut-nakuti muslim yang lain “.( Abu Dawud 5006, Ahmad 23064 dan sanadnya di shahihkan Syuaib al-Arnauth).

Jadi dalam hadist diatas menjelaskan bahwa menakut-nakuti seseorang tidak di perbolehkan, meskipun tujuannya tidak untuk menakut-nakuti dan hanya sebatas bercanda agar orang lain tertawa maka hal ini sama sekali tidak di perbolehkan.

Baca Juga:  Fadhilah Sholawat Nabi, Salah Satunya Berkah Sampai Anak Cucu

Meskipun prank ini niatnya hanya bercanda namun hal ini tetap dilarang, seperti dalam hadist berikut;

لايئخذن أحدكم متا ع أخيه لاعبا ولا جادا

“Tidak boleh seseorang dari kalian mengambil barang saudarannya, baik bercanda maupun serius.” (HR. Abu Dawud, Hasan)

“Larangan dari mengambil barang untuk bercanda karena tidak ada faidah aatau manfaatnya bahkan bisa menjadi sebab marah dan terganggunya orang yang memiliki barng tersebut.” (Lihat kitab ‘Aunul Ma’bud 13/236)

Jadi, meskipun pada dasarnya prank hanyalah bertujuan bercanda untuk menghibur orang, namun tentu saja ini tidak di benarkan oleh syari’at. Prank sama saja menjahili seseorang serta menjadikan orang lain sebagai bahan tertawaan orang lain yang melihatnya bahkan sampai ada yang di ejek di depan umum. Hal ini tentu dapat membuat seseorang akan tersinggung dan marah.

Baca Juga:  Membasuh Wajah Dalam Wudhu Sesuai Sunnah Nabi

Jadi prank tidak di bolehkan dalam islam, apabila prank tersebut dapat membahayakan (idlor), mengejek (istihza), menakut-nakuti bahkan sampai menyakiti orang lain (idza).

Namun, jika konten prank tersebut sudah di atur (setting) sedemikian rupa, untuk bekerja sama dengan seseorang dan bersedia ber-akting menjadi korban prank sehingga ia ridho jika akan di prank, maka hal ini di perbolehkan. Hemat kata yang sewajarnya saja ketika bercanda, dan lebih baik membuat konten lain yang lebih bermanfaat bagi orang lain. Wallahua’lam bisshawabb.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik