Pro Kontra Hukum Nikah Beda Agama dalam Islam

Pro Kontra Hukum Nikah Beda Agama dalam Islam

Pecihitam.org – Fenomena nikah beda agama merupakan salah satu isu yang sangat kontoversial di kalangan umat Islam. Bahkan sebenarnya hukum nikah beda agama bukan hanya kontroversial di dalam Islam, tapi juga di lingkungan agama-agama lain.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dalam Islam sendiri ada banyak pandangan para ulama tentang hukum nikah beda agama. Ada ulama yang membolehkannya secara mutlak dan ada pula ulama yang mengharamkannya secara mutlak, tapi ada ulama ketiga yang mencoba berpikir lebih proporsional bahwa kalau laki-lakinya muslim dan perempuannya non muslim, maka diperbolehkan, tapi tidak sebaliknya kalau laki-laki non muslim dan perempuannya muslim.

Bagaimana cara kita menghadapi tiga pandangan ini? Selayaknya bagi kita sebagai umat Islam untuk merujuk langsung kepada ayat-ayat Alquran, kalau kita membicarakan soal nikah beda agama dalam Alquran, maka sekurang-kurangnya ada tiga ayat yang bisa kita rujuk. Pertama surat Al-Baqarah ayat 221:

Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempaun yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surge dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran”.

Ayat ini memberikan larangan cukup tegas kepada orang Islam untuk menikah dengan orang-orang musyrik, baik laki-lakinya musyrik ataupun perempuannya yang musyrik. Tidak ada ruang untuk membolehkan orang Islam menikah dengan orang musyrik. Tapi apa yang dimaksud dengan musyrik?

Baca Juga:  KH Afifuddin Harisah: Rasulullah Membenci Chaos, Pelakunya dan Segala Bentuk Provokasi

Ibn Arabi dalam kitabnya “Ahkamul Qur’an” menyatakan, bahwa yang dilarang itu tidak seluruh orang musyrik, tapi hanya terbatas pada musyrikatul Arab (orang-orang musyrik Arab). Dengan kata lain, masih ada kemungkinan orang-orang di luar musyrik Arab untuk dinikahi.

Tapi pertanyaannya, mengapa orang musyrik Arab dilarang untuk dinikahi? Sederhananya, karena musyrik Arab adalah sekelompok orang yang selalu memusuhi umat Islam. Sekiranya orang non muslim memusuhi orang Islam, maka tidak ada jalan lain untuk tidak mengharamkannya.

Ayat lain yang juga sering dirujuk adalah surat al-Mumtahanah ayat 10, “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, maka hendaknya kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui keimanan mereka; jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami-suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka…….”.

Namun demikian, selain memahami ayat larangan nikah beda agama dalam surat Al-Baqarah ayat 221 dan al-Mumtahanan ayat 10 di atas, harus dilihat juga dalam ayat berikutnya, yakni surat Al-Maidah ayat 5:

Pada hari ini, dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanlah (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka. Dan (dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatannya di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatannya di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk menjadikan perempuan piaraan. Barang siapa kafir setelah beriman, maka sungguh sia-sia amal mereka dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi”.

Baca Juga:  Kontesasi Wacana Keislaman di Tengah Pandemi Corona

Dalam ayat ini, yang dimaksud dengan perempaun-perempuan Ahli Kitab tidak lain adalah orang-orang Yahudi dan Nasrani. Para ulama ahli tafsir menyatakan bahwa Al-Maidah ayat 5 ini adalah ayat yang terakhir turun yang terkait dengan pernikahan orang Islam dengan orang di luar Islam. Karena ayat ini yang terakhir turun, maka menurut ulama ini, al-Maidah ayat 5 sangat potensial membatalkan hukum haramnya menikahi orang kafir dan musyrik.

Inilah yang dijadikan dasar oleh sebagian ulama untuk membolehkan nikah beda agama. Bila melihat fakta yang terjadi di tengah masyarakat Indonesia, agaknya pernikahan beda agama susah diterapkan, apalagi dalam konteks hukum negara. Pernikahan beda agama tidak diberi ruang dari segi legalistik dan formalistiknya.

Hal ini bisa dilihat melalui instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa orang Islam tidak boleh menikah dengan orang selain Islam. Selama impres ini masih berjalan dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan masih dipakai, maka umat Islam hampir tidak mungkin untuk menerapkan pernikahan beda agama.

Baca Juga:  Ketika Umat Islam Belum Mampu Bedakan Penceramah dengan Ulama

Larangan ini bukan hanya dari sudut doktrin ajaran Islam, tapi juga dari sudut legalitas perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Selain itu, Majelis Ulama Indonesia juga telah berfatwa bahwa hukum nikah beda agama hukumnya adalah haram.

Pertanyaannya, bila larangan nikah beda agama ini tampak keras dalam konteks hukum konstitusional, bagimana cara menikahnya orang-orang Indonesia yang ternyata ada banyak sekali yang telah melangsungkan pernikahan beda agama?

Baik di kalangan artis maupun masyarakat pada umumnya. Biasanya, mereka pergi ke luar negeri dan mencari negara-negara yang secara hukum membolehkan nikah beda agama. Hanya dengan begitu, mereka bisa dengan mudah melangsungkan akad pernikahan.

Penulis tidak dalam kapasitas ahli hukum yang akan memutuskan pro-kontra tentang hukum nikah beda agama dalam Islam. Tapi paling tidak, pengetahuan seputar pro-kontra mengenai hukum nikah beda agama ini penting diketahui oleh umat Islam di Indonesia.

Hanya dengan cara begitu, umat Islam akan memandang fenomena nikah beda agama dengan penuh kearifan dan kebijaksanaan, tanpa perlu menyalahkan dan menyesatkan orang-orang yang sudah terlanjur melaksanakan pernikahan beda agama. Intinya, semua itu kembali kepada diri masing-masing, apakah akan menolak atau menerimanya.

Rohmatul Izad

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *