Benarkah Melakukan Puasa di Hari Sabtu Hukumnya Haram?

Puasa Hari Sabtu

Pecihitam.org– Dulu pernah saya ditegur orang karena melakukan puasa di Hari Sabtu. Memang ada asumsi dari sebagian orang bahwa berpuasa pada hari ketujuh hitungan kalender Hijriyah merupakan ibadah terlarang.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Akan tetapi, jika kita membaca kitab-kitab Fiqh mengenai hal ini, akan mendapati keterangan yang utuh tentang hukum melakukan puasa pada hari Sabtu.

Ternyata, kebanyakan orang berkesimpulan haramnya berpuasa pada hari Sabtu karena hanya terpaku pada satu hadis saja, yakni riwayat Imam Tirmidzi berikut:

لاَ تَصُومُوا يَوْمَ السَّبْتِ إِلاَّ فِيمَا افْتُرِضَ عَلَيْكُمْ

“Janganlah engkau berpuasa pada hari Sabtu kecuali puasa yang diwajibkan bagi kalian.” (HR. At-Tirmidzi)

Dari hadis ini, memang ada sebagian ulama yang memahami lafadz “la” sebagai larangan, sehingga berpuasa pada hari Sabtu, menurutnya, adalah haram, kecuali puasa yang diwajibkan, misalnya puasa Ramadhan yang pasti dalam satu bulan itu tercakup di dalamnya adalah hari Sabtu.

Akan tetapi menurut pendapat yang lebih kuat, hukum berpuasa pada hari Sabtu tidaklah haram. Lafadz “la” tidak dipahami sebagai kalimat yang berefek pada hukum haram, melainkan sebatas makruh.

Baca Juga:  Terkena Kotoran? Begini Cara Membersihkan Najis dalam Islam

Bahkan yang makruh itu sebatas jika mengkhususkan hari Sabtu saja. Makna mengkhususkan di sini ada dua.

Pertama, hanya berpuasa sunnah di hari Sabtu saja, tidak disertai dengan hari sebelum atau sesudahnya.

Namun jika disertai dengan hari sebelumnya, yakni hari Jumat ataupun hari sesudahnya, yakni hari Minggu, maka hukumnya tidak makruh.

Berikut penjelasan Imam Tirmidzi setelah mengutip hadis Nabi di atas:

هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ ، وَمَعْنَى كَرَاهَتِهِ فِي هَذَا أَنْ يَخُصَّ الرَّجُلُ يَوْمَ السَّبْتِ بِصِيَامٍ لأَنَّ الْيَهُودَ تُعَظِّمُ يَوْمَ السَّبْتِ

Hadis ini hasan. Makna larangan beliau di sini adalah seseorang mengkhususkan puasa di hari sabtu. Karena orang Yahudi mengagungkan hari Sabtu.

Sebagaimana ketentuan ini juga berlaku untuk puasa di Hari Jumat. Nabi bersabda

نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن صوم يوم الجمعة إلا بيوم قبله أو يوم بعده

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berpuasa pada hari Jum’at kecuali apabila seseorang berpuasa pada hari sebelum atau sesudahnya.”

Kedua, yang dimaksud mengkhususkan, ya memang menjadikan hari Sabtu untuk berpuasa tanpa adanya sebab. Jika karena ada sebab, seperti Puasa Hari Arafah atau orang yang menjalankan Puasa Daud bertepatan dengan hari Sabtu, maka itu tidaklah makruh, apalagi haram.

Baca Juga:  Larangan Kekerasan Seksual Dalam Rumah Tangga

Jadi begitu. Bahkan jika kita membaca hadis-hadis yang lain, justru Nabi sering melakukan puasa pada hariSabtu dan Minggu.

Ketika ditanya oleh para sahabat, jawaban beliau luar biasa. Nabi menjelaskan, Sabtu adalah hari raya bagi orang Yahudi dan Minggu hari rayanya orang Nashrani yang mana pada dua hari itu, mereka makan-makan dan bersenang-senang.

Karenanya, Nabi banyak berpuasa pada dua hari ini dengan tujuan menyelisihi mereka.

Ini sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah yang bersumber dari Ummi Salamah

إن رسول الله صلى الله عليه وسلم أكثر ما كان يصوم من الأيام يوم السبت والأحد، كان يقول: إنهما يوما عيد للمشركين وأنا أريد أن أخالفهم

Baca Juga:  Hukum Jual Beli Mu’athah, Jual Beli Tanpa Sighat

“Sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih banyak puasa pada hari Sabtu dan Ahad. Beliau berkata bahwa hari Sabtu dan Ahad adalah hari Id orang musyrik dan aku ingin menyelisihi mereka ketika itu.”

Demikianlah penjelasan tentang masalah ini. Kesimpulannya, jika kita memadukan semua hadis berkaitan dengan puasa pada hari Sabtu ini, selagi tidak mengkhususkannya, sebagaimana uraian di atas, hukumnya adalah boleh. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bisshawab.

Faisol Abdurrahman