Putusan MA, UAS dan Mellya Resmi Cerai Secara Hukum Negara

Pecihitam.org – Ustaz Abdul Somad (UAS) dan Mellya Juniarti telah resmi cerai secara hukum negara. Hal itu berdasarkan hasil keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi Mellya.

Sebelumnya, Mellya tidak terima dan mengajukan keberatan kepada ke Pengadilan Agama (PA) Bangkinang ata gugatan cerai dari UAS.

Namun, usahanya itu menemui jalan buntu usai PA Bangkinang sah menceraikan keduanya pada pengujung 2019.

Ia pun mengambil langkah terakhir yakni mengajukan permohonan kasasi kepada MA.

Namun, langkah Mellya tersebut juga kandas di MA lantaran permohonannya itu ditolak.

“Tolak perbaikan. Untuk perceraiannya tetap tidak berubah,” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, Kamis 3 September 2020 seperti dikutip dari Detik.com.

Baca Juga:  Tiga Jamaah Masjid di Tamansari Jakarta Barat Positif Covid-19

Dalam sidang keputusan MA terkait permohonan kasasi perceraian UAS dan Mellya bertindak sebagai ketua majelis yakni Amran Suaidi dan anggota majelis Mukti Arto dan Abdul Manaf.

Adapun perkara itu telah disahkan dengan nomor Perkara 537 K/AG/2020 dan diketok pada 28 Agustus lalu.

“Tolak kasasi istri Ustaz Somad dengan perbaikan mengenai akibat perceraian, yaitu menambah tunjangan mut’ah-nya,” ujar Andi Samsan.

Sementara terkait besaran uang mut’ah, Andi Samsan mengatakan masih akan akan mengeceknya lebih dulu di kantor MA.

Diketahui, UAS menikahi Mellya pada 2016, silam. Sejak menikah, mereka dikaruniai seorang anak.

Seiring waktu, biduk rumah tangga keduanya retak dan berujung talak cerai dari Ustaz Abdul Somad terhadap Mellya.

Baca Juga:  Gusdurian Banten Serukan Toleransi Antar Umat Beragama
Muhammad Fahri