Qadha Puasa Ramadhan atau Puasa Syawal Dulu, Mana yang Lebih Utama?

qadha puasa atau syawal dulu

Pecihitam.org – Tidak sedikit sebagian dari kita yang punya hutang puasa Ramadhan, apalagi bagi kaum hawa. Sebab perempuan mengalami haid yang merupakan siklus bulanan alami pada tubuh. Pertanyaannya, mana yang lebih baik didahulukan qadha hutang puasa ramadhan atau puasa sunah dulu di bulan syawal?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sebagaimana kita ketahui, dalam sebuah hadis yang diriyawatkan dari Abi Ayyub al Anshari ra. bahwasannya Rasulullah Saw. bersabda:

“Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan, kemudian diiringi enam hari di bulan Syawal, maka seakan-akan ia melaksanakan puasa satu tahun.” (HR. Imam Muslim).

Hadis ini mengindikasikan bahwa syarat untuk mendapatkan ganjaran seperti puasa satu tahun adalah pertama dengan berpuasa selama bulan Ramadhan penuh dan kedua puasa enam hari di bulan Syawal.

Nah, syarat yang pertama ini lantas menyisakan tanya bagi orang yang memiliki hutang puasa, apakah boleh seseorang yang berhutang puasa Ramadhan melakukan puasa sunnah syawal atau ia harus qadha hutang puasa Ramdhan dulu setelah itu baru melakukan puasa syawal ?

Qadha Puasa Ramadhan atau Syawal Dulu?

Al-Khatib As-Syarbini dalam Mughnil Muhtaj mengatakan orang-orang yang memiliki utang puasa Ramadhan dianjurkan untuk mengqadha segera utang puasanya. Setelah utang puasa Ramadhannya terbayar, maka ia boleh melanjutkannya dengan puasa sunah Syawal.

ولو صام في شوال قضاء أو نذرا أو غير ذلك ، هل تحصل له السنة أو لا ؟ لم أر من ذكره ، والظاهر الحصول. لكن لا يحصل له هذا الثواب المذكور خصوصا من فاته رمضان وصام عنه شوالا ؛ لأنه لم يصدق عليه المعنى المتقدم ، ولذلك قال بعضهم : يستحب له في هذه الحالة أن يصوم ستا من ذي القعدة لأنه يستحب قضاء الصوم الراتب ا هـ

Artinya, “Kalau seseorang mengqadha puasa, berpuasa nadzar, atau berpuasa lain di bulan Syawal, apakah mendapat keutamaan sunah puasa Syawal atau tidak? Saya tidak melihat seorang ulama berpendapat demikian, tetapi secara dzahir, dapat. Tetapi memang ia tidak mendapatkan pahala yang dimaksud dalam hadits khususnya orang luput puasa Ramadhan dan mengqadhanya di bulan Syawal karena puasanya tidak memenuhi kriteria yang dimaksud. Karena itu sebagian ulama berpendapat bahwa dalam kondisi seperti itu ia dianjurkan untuk berpuasa enam hari di bulan Dzul qa’dah sebagai qadha puasa Syawal,” (Lihat Al-Khatib As-Syarbini, Mughnil Muhtaj, Beirut, Darul Marifah, cetakan pertama, 1997 M/1418 H, juz I, halaman 654).

Dari keterangan diatas jika orang tersebut tidak membayar utang puasa wajibnya dengan puasa sunah Syawal, ia tetap dinilai mengamalkan sunah puasa Syawal. Namun ia tidak mendapatkan ganjaran seperti yang disebutkan di dalam sabda Rasulullah SAW.

Baca Juga:  Hukum, Rukun, Syarat, Tata Cara Amar Ma'ruf Nahi Munkar dalam Islam

Adapun mereka yang tidak berpuasa Ramadhan tanpa udzur haram hukumnya untuk mengamalkan puasa sunah Syawal. Karena mereka wajib mengqadha segera utang puasanya. Sedangkan mereka yang tidak berpuasa Ramadhan karena udzur tertentu, makruh mengamalkan puasa sunah Syawal.

وَقَضِيَّةُ كَلَامِ التَّنْبِيهِ وَكَثِيرِينَ أَنَّ مَنْ لَمْ يَصُمْ رَمَضَانَ لِعُذْرٍ أَوْ سَفَرٍ أَوْ صِبًا أَوْ جُنُونٍ أَوْ كُفْرٍ لَا يُسَنُّ لَهُ صَوْمُ سِتَّةٍ مِنْ شَوَّالٍ . قَالَ أَبُو زُرْعَةَ : وَلَيْسَ كَذَلِكَ : أَيْ بَلْ يُحَصِّلُ أَصْلَ سُنَّةِ الصَّوْمِ وَإِنْ لَمْ يُحَصِّلْ الثَّوَابَ الْمَذْكُورَ لِتَرَتُّبِهِ فِي الْخَبَرِ عَلَى صِيَامِ رَمَضَانَ . وَإِنْ أَفْطَرَ رَمَضَانَ تَعَدِّيًا حَرُمَ عَلَيْهِ صَوْمُهَا. وَقَضِيَّةُ قَوْلِ الْمَحَامِلِيِّ تَبَعًا لِشَيْخِهِ الْجُرْجَانِيِّ ( يُكْرَهُ لِمَنْ عَلَيْهِ قَضَاءُ رَمَضَانَ أَنْ يَتَطَوَّعَ بِالصَّوْمِ كَرَاهَةُ صَوْمِهَا لِمَنْ أَفْطَرَهُ بِعُذْرٍ

Artinya, “Masalah di Tanbih dan banyak ulama menyebutkan bahwa orang yang tidak berpuasa Ramadhan karena uzur, perjalanan, masih anak-anak, masih kufur, tidak dianjurkan puasa sunah enam hari di bulan Syawal. Abu Zur‘ah berkata, tidak begitu juga. Ia tetap dapat pahala sunah puasa Syawal meski tidak mendapatkan pahala yang dimaksud karena efeknya setelah Ramadhan sebagaimana tersebut di hadits. Tetapi jika ia sengaja tidak berpuasa di bulan Ramadhan tanpa uzur, maka haram baginya puasa sunah. Masalah yang disebutkan Al-Mahamili mengikuti pandangan gurunya, Al-Jurjani. (Orang utang puasa Ramadhan makruh berpuasa sunah, kemakruhan puasa sunah bagi mereka yang tidak berpuasa Ramadhan karena uzur),” (Lihat Syamsuddin Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, cetakan ketiga, 2003 M/1424 H, juz III, halaman 208).

Dengan demikian, puasa syawal dianggap tidak sah jika dilakukan sebelum menqadha’ puasa Ramadhan. Maka seharusnya seseorang mengqadha puasa Ramadhan terlebih dahulu dan mengakhirkan puasa sunnah enam hari setelah mengqadha’.

Baca Juga:  Ini Hujjah Peringatan Haul yang Dianggap Bid'ah Tercela oleh Salafi Wahabi

Sehingga orang tersebut akan mendapatkan pahala yang sempurna, yakni menyempurnakan hutang puasa Ramadhannya dan pahala puasa sunnah enam hari di bulan Syawwal.

Selain itu pendapat yang sama juga disammpaikan Imam Abu Makhramah yang menganggap tidak sahnya puasa enam hari di bulan Syawal bagi orang yang masih memiliki hutang puasa Ramadhan.

Sedangkan pendapat berbeda datang dari Imam Abdurrahman Ba’lawi dalam Bughyatul Mustarsyidin yang mensunnahkan secara mutlak puasa sunnah enam hari di bulan Syawal meskipun orag tersebut memiliki hutang puasa Ramadhan.

Solusi Para Ulama

Dari perbedaan pendapat mengenai masalah orang yang memiliki hutang puasa dan ingin melaksanakan puasa sunnah syawwal, maka ulama’-ulama’ fiqh kemudian memiliki solusinya. Yakni seseorang boleh meniatkan puasa qadha’ atau membayar hutang puasa Ramadhan disertai dengan niat puasa syawwal sekaligus.

Hal ini dianggap sah oleh ulama’ fiqh sebagaimana dijelaskan dalam kitab Fath al-Mu’in, Hasyiyatu al-Bajuri (syarh fathul qarib), dan al-Asybah wa an-Nazhair.

Bahkan Imam as-Syarqawi dalam kitab as-Syarqawi ‘ala at-Tahrir mengatakan bahwa orang yang masih memiliki hutang puasa Ramadhan (puasa qadha’), ia dapat melaksanakan puasa sunnat enam hari di bulan syawal ini dengan niat puasa qadha’, puasa nadzar atau puasa sunnah lainnya.

Baca Juga:  Mengindahkah Hubungan Islam dengan Tradisi Nusantara Melalui Konsep 'Urf

Maka orang tersebut telah mendapatkan balasan puasa enam hari di bulan syawal, meskipun orang yang melaksanakan tersebut tidak meniatkan puasa enam hari di bulan syawal. Karena tujuannya adalah adanya puasa enam hari di bulan syawal telah tercapai.

Syekh Ibrahim Al-Baijuri juga memberi keterangan sebagaimana berikut.

وإن لم يصم رمضان كما نبه عليه بعض المتأخرين والظاهر كما قاله بعضهم حصول السنة بصومها عن قضاء أو نذر

Artinya, “Puasa Syawal tetap dianjurkan meskipun seseorang tidak berpuasa Ramadhan-seperti diingatkan sebagian ulama muta’akhirin-. Tetapi yang jelas-seperti dikatakan sebagian ulama-seseorang mendapat keutamaan sunah puasa Syaawal dengan cara melakukan puasa qadha atau puasa nadzar (di bulan Syaawal),” (Lihat Ibrahim Al-Baijuri, Hasyiyatul Baijuri ‘ala Syarhil ‘Allamah Ibni Qasim, Darul Fikr, Juz I, Halaman 214).

Dengan demikian, solusi bagi orang yang berkeinginan mendapatkan pahala puasa sunnah enam hari di bulan syawal, namun ia masih memiliki tanggungan hutang puasa Ramadhan, maka ia boleh meniatkan puasa qadha’ Ramadhan dan puasa syawal sekaligus. Karena diperbolehkannya menggabungkan niat puasa wajib dengan puasa sunnah. Atau ia meniatkan puasa qadha’ saja tanpa harus niat puasa syawal, dan ini hanyalah suatu kemudahan.

Namun bagi siapapun jika ingin mendapatkan pahala sempurna maka sebaiknya adalah ia melaksanakan qadha’ puasa terlebih dahulu. Kemudian ia melanjutkan puasa sunnah enam hari di bulan Syawal. Wallahu a’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik