Pecihitam.org – Puasa Ramadan adalah ibadah wajib bagi setiap orang muslim yang mukallaf. Dan bagi siapa saja yang pernah meninggalkan puasa ramadhan maka wajib qadha atau menggantinya di hari yang lain.
Menyempurnakan qadha puasa ramadhan hingga selesai adalah wajib dan tidak boleh membatalkan nya kecuali ada unsur atau sebab syariat yang menghalangi qadha puasa tersebut seperti haid atau sakit.
Namun bagaimanakah hukumnya jika ketika qadha puasa ramadhan atau membatalkan qadha puasa sebab suami ingin berhubungan intim, apakah hal tersebut diwajibkan untuk membayar denda kafarat?
Sudah menjadi hal yang semestinya bahwa sangat jarang sekali seorang wanita bisa sempurna puasa Ramadhannya, bahkan sangat jarang dan hampir tidak mungkin. Sebab wanita dalam sebulan terdapat periode haid yang mana ketika haid datang mereka tidak boleh melakukan ibadah puasa.
Oleh karena itu rata-rata semua wanita pasti terdapat hutang puasa ramadhan dan terdapat kewajiban untuk mengqadhanya di lain waktu.
Ketika puasa ramadhan terdapat larangan-larangan yang tidak boleh dilanggar ketika sedang berpuasa disiang hari, seperti melakukan hubungan suami istri. Sebab ketika di bulan ramadhan pasangan suami istri melakukan hubungan intim maka denda dan kafaratnya cukup berat dan wajib di bayar.
Lalu bagaimana dengan qadha puasa ramadhan di hari-hari yang lainnya. Apakah ketika seseorang sedang melakukan qadha puasa kemudian membatalkan puasanya sebab melakukan hubungan intim termasuk mendapat denda kafarat?
Ketika seorang istri melakukan puasa sunnah maka suami boleh melarang jika memang dia menginginkan untuk berhubungan intim dengan istri ataupun sebab unsur lainnya Hal ini berdasarkan hadis riwayat Abu Hurairah Bagaimana berikut:
لا يحل للمرأة أن تصوم وزوجها شاهد إلا بإذنه
Artinya: Tidak boleh seorang wanita berpuasa, sedangkan suaminya ada kecuali atas seizinnya.
Sedangkan mengenai hukum membatalkan Qadha puasa Romadhon Imam Al Mubarakfuri menjelaskan dalam kitab Mir’atul Mafatih bawa suami tidak boleh memaksa istri untuk berhubungan intim sehingga membatalkan qadha puasa dengan alasan masih banyak waktu untuk meng-qhada puasa tersebut. Hal ini berbeda ketika hal tersebut memang atas kehendak sang istri maka hal tersebut boleh.
Jika Qadha puasa ramadhan dan sang istri batal karena hal tersebut maka antara keduanya baik suami maupun istri haruslah bertobat kepada Allah sebab Qadha puasa Ramadan wajib hukumnya dan tidak boleh dibatalkan begitu saja tanpa ada unsur syar’i.
Hal ini sebagaimana Allah berfirman dalam surat Muhammad ayat 33 berikut ini:
{وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ {محمد: 33
Artinya; Dan janganlah kalian membatalkan ibadah kalian (Q.S. Muhammad; 33)
Adapun mengenai kafarat atau denda sebab membatalkan Qadha puasa Romadhon menurut Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid menjelaskan bahwa mayoritas ulama berpendapat tidak ada kewajiban membayar denda kafarat seperti seperti jika melakukan hubungan intim di siang hari pada bulan Ramadhan. Namun ia wajib mengganti puasanya di lain waktu. Demikian semoga bermanfaat Wallahu a’lam bishowab.