Ragu dalam Berwudhu Sudah Batal atau Belum, Bagaimana Sebaiknya?

ragu dalam berwudhu

Pecihitam.org – Banyak dari kita yang masih bingung tentang hukum bagaimana jika kita sudah dalam keadaan berwudhu namun ragu apakah sudah batal atau belum? Lalu wajib berwudhu lagi atau tidak perlu?. Hal ini tentu saja kadang menimbulkan banyak kebimbangan dikalangan masyarakat.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Tentu saja kita sudah tahu bahwa setiap kita akan melaksanakan sholat, kita harus dalam keadaan bersuci dari hadast. Sedangkan terkadang kita berada dalam keadaan tertentu yang membuat kita lupa dan ragu , sudah berhadast atau belum.

Ada sebagian orang yang tetap melaksanakan sholat dan tidak sedikit pula yang mengulang lagi wudhu atau bersuci kembali karena sangat berhati-hati dalam menjaga ibadahnya. Tentunya jika tidak bersuci atau wudhu lagi mereka takut nanti sholat ataupun ibadahnya tidak sah dan tidak diterima oleh Allah SWT.

Seperti misalnya ketika kita akan melaksanakan sholat Magrib tentunya kita berwudhu atau bersuci dulu. Lalu setelah sholat magrib terdapat jeda waktu antara waktu sholat Magrib ke waktu isya’, yang tidak terlalu lama.

Baca Juga:  Sucikah Benda Najis yang Terbasuh oleh Air Hujan? Berikut Penjelasannya

Sehingga apabila selama jeda waktu tersebut kita belum berhadast atau batal wudhu maka kita dapat langsung melaksanakan sholat isya’ tanpa harus berwudhu lagi.

Namun, tidak jarang pula selama jeda waktu menunggu sholat antara sholat Magrib ke waktu sholat Isya’ kita terkadang lalai ataupun lupa apakah selama waktu tersebut kita sudah berhadast atau belum. Dan dalam keadaan ini pasti membuat kita ragu jika kita tetap melaksanakan sholat tanpa berwudhu lagi apakah sholat kita tetap sah.

Dalam kaidah fiqih terdapat kaidah asas yang disebut “Al-Yaqiinu La Yuzalu Bi Syaak”, yaitu keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan keraguan.

Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT pada Surat Yunus ayat 36, yang Artinya :

“Dan kebanyakan mereka yang tidak mengikuti kecuali persangkaan saja. Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikitpun berguna untuk mencapai kebenaran”.

Dan Rasulullah SAW bersabda, yang artinya:

“Apabila seseorang diantara kamu mendapatkan sesuatu didalam perutnya kemudian sangsi apakah telah keluar sesuatupun dari perutnya atau belum, maka janganlah keluar masjid sehingga mendapatkan baunya”.

Dari kaidah diatas menjelaskan bahwa keyakinan itu tidak bisa dihilangkan dengan keraguan. Kaidah ini tentu saja berkaitan dengan masalah aqidah dan persoalan-persoalan dalil hukum dalam syariat islam.

Baca Juga:  Cairan Keluar dari Kemaluan Namun Tak Tahu Cairan Apa, Bagaimanakah Hukumnya?

Sesuai dengan dalil yang telah disebutkan diatas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa barang siapa yang yakin sudah bersuci dan ia ragu apakah ia sudah hadast maka sesungguhnya ia tetaplah suci. Begitu sebaliknya jika ia yakin berhadast, lalu ia ragu apakah ia bersuci, maka sesungguhnya ia telah berhadast.

Nah, sudah jelas sekarang apa yang harus dilakukan jika kita menghadapi situasi atau keadaan dimana kita mendapati bahwa kita sudah bersuci kemudian ragu kalau sudah berhadast dan bingung untuk bersuci kembali atau tidak, maka kita tidak perlu untuk bersuci atau berwudhu lagi karena keyakinan yang ada diawal kalau kita sudah bersuci.

Karena sesuai pada kaidahnya bahwa, keyakinan kita diawal bahwa kita sudah berwudhu tidak senantiasa membuatnya gugur atau batal hanya karena keraguan yang muncul dalam diri kita. Kalau kita sudah yakin telah bersuci maka meskipun kita ragu jika sudah berhadast maka keyakinan diawal telah menggugurkan keraguanya.

Baca Juga:  Jawaban untuk Wahabi yang Mengatakan Hadits Qunut Subuh Itu Dhoif

Begitu sebaliknya jika kita memang dari awal sudah berhadast, lalu ragu kalau kita telah bersuci lagi maka kita tetaplah berhaadast dan wajib hukumnya untuk bersuci atau berwudhu lagi. Demikian semoga bermanfaat. Wallahua’lam bisshwab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik