Rapat Bersama DPR, Menag Fachrul Razi Diminta Belajar Agama

Menag

Pecihitam.org – Saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Palemen Senayan, Jakarta, Kamis, 7 November 2019, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi dicecar sejumlah pertanyaan dan kritikan terkait wacana larangan cadar dan celana cingkrang di instansi pemerintahan.

Salah satu anggota dewan yang diberi waktu bertanya yakni Anggota Komisi VIII dari Fraksi PAN Ali Taher Parasong , langsung meminta Fachrul Razi belajar tentang agama lagi agar memahami makna radikalisme.

“Belajarlah tentang apa itu agama, Pak Menteri, dan apa itu faith, dan apa itu religion. Agama pasal 29 adalah organisasi, mengatur, bukan faith,” kata Ali, dikutip dari Liputan6, Kamis, 7 November 2019.

Menurutnya, keyakinan tiap umat beragama di Indonesia tidak boleh diintervensi siapapun termasuk pemerintah.

Baca Juga:  Viral Potret Papan Pengumuman Aturan Parkir Khusus Muslim, Bikin Heboh Netizen

Tugas negara di bawah Kemenag, kata Ali, adalah terkait pendidikan agama dan kerukunan antar agama di Indonesia bukan ibadah pribadi.

“Bicara soal salat, zakat, dan lain sebagainya itu adalah faith. Anda tidak boleh masuk wilayah itu,” ujarnya.

 “Menurut saya, Saudara (Menag) harus banyak belajar tentang apa itu religion dan apa itu faith,” sambungnya.

Selain Ali, Anggota Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka juga salah satu yang mengkritik Menag pada Raker Komisi VIII.

Menurut Diah Pitaloka, pernyataan Menag terkait larangan celana cingkrang dan cadar adalah kesalahan fatal sejak awal.

“Baru langkah satu sudah bikin gaduh,” ujar Diah.

Menurutnya, pemerintah tidak seharusnya melarang masyarakat menggunakan identitas agama yang dianutnya.

Baca Juga:  Khatib Syuriah PBNU Tolak Larangan Cadar di Instansi Pemerintahan, Ini Alasannya

“Karena dari yang kita sadari, Indonesia ini satu negara yang sangat terbuka dan inklusif. Kita tidak pernah melarang umat agama apa pun menggunakan identitas agamanya, termasuk pemakaian cadar,” ujarnya

Muhammad Fahri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *